Sejarah
Berdirinya Sekretariat DPRD Kabupaten Padang Lawas.
Kabupaten
Padang Lawas adalah merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Utara,
hasil dari pada pemekaran Kabupaten Tapanuli Selatan atas Undang – Undang Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pemekaran Kabupaten Padang Lawas.
Oleh
sebab itu atas dasar Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara, Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan
Daerah. Maka untuk itu demi terselenggaranya pemerintahan di Kabupaten Padang
Lawas dikeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 6 Tahun 2008
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan
Bupati Padang Lawas Nomor 13 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi
Dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Padang Lawas yang menyatakan bahwa
kedudukan sekretariat DPRD Kabupaten Padang Lawas masuk dalam urusan
pemerintahan bidang otonomi daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan
persandian.
Selanjutnya
seiring adanya perubahan dikeluarkan Peraturan Bupati Kabupaten Padang Lawas
Nomor 3 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
sekretariat DPRD Padang Lawas yang menyatakan bahwa sekretariat DPRD Padang
Lawas merupakan unsur pendukung dan pelayanan terhadap kegiatan DPRD, yang
dipimpin oleh seorang sekretaris dewan secara teknis operasional berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administrasif
bertanggung jawab kepada kepala daerah yaitu Bupati Padang Lawas melalui
sekretaris daerah. Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok yaitu
menyekenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan
tenaga ahli yang dibutuhkan DPRD.
Dalam
tugas pokok tersebut sekretariat DPRD Kabupaten Padang Lawas mempunyai uraian
tugas yang secara umum adalah sebagai berikut :
1. Sekretariat
DPRD menyelenggarakan kesekretariatan DPRD.
2. penyusunan
perencanaan dan pelaksanaan program di bidang kesekretariatan DPRD.
3. pelaksanaan
pembelian/ pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan
dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi.
4. pelaksanaan
pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan
tugas pokok dan fungsi.
5. pelaksanaan
kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
6. penyiapandan
pengaturan agenda kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD.
7. penyediaan
prasarana dan sarana rapat dinas dan kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD.
8. penyelenggaraan
ketatausahaan dan urusan rumah tangga DPRD.
9. penyelenggaraan
administrasi keuangan DPRD.
10. penyediaan
dan pengkoordinasian tenaga ahli dan Tim Ahli yang diperlukan oleh DPRD.
11. penyusunan
dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan
Prosedur (SOP).
12. penyampaian
informasi kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD.
13. fasilitasi
pengelolaan pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Pimpinan dan Anggota
DPRD.
14. pengelolaan
pengaduan masyarakat di bidang penyelenggaraan kesekretariatan DPRD.
15. penyampaian
data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara
berkala.
16. pengelolaan
administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan,
keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan
kearsipan.
17. pengevaluasian
dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
18. pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan DPRD sesuai dengan tugas pokoknya.
Tata Kerja Sekretariat DPRD
Kabupaten Padang Lawas.
Adapun
tata kerja di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Padang Lawas adalah sebagai
berikut :
1. Dalam
rangka melaksanakan tugas sekretariat DPRD wajib menerapkan perinsip
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingukngan sekretariat DPRD
dan lingkungan Sekretariat Daerah dan maupun dengan instansi diluar dinas.
2. Sekretariat
DPRD bertanggung jawab memimpin, memberi petunjuk, membimbing dan mengawasi
pekerjaan bawahannya serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai
dengan peraturan yang berlaku dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil
langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku.
3. Bilamana
sekretaris DPRD Kabupaten memandang perlu untuk mengadakan perubahan
kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah, maka hal tersebut harus
diajukan kepada kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan/keputusan.
4. Sekretaris
DPRD kabupaten wajib mengajukan laporan berkala kepada kepala daerah.
Tugas Dan Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Padang Lawas.
Tugas Dan
Fungsi Sekretariat DPRD Kabuaten Padang Lawas adalah sebagai berikut :
1. Sekretaris
DPRD mempunyai uraian tugas adalah sebagai berikut :
a. menyusun
rencana kerja/program kerja DPRD dan kegiatan-kegiatan yang menyangkut bagian
di lingkup secretariat DPRD.
b. Menyusun
anggaran kegiatan DPRD dan secretariat DPRD.
c. Merencanakan
dan menyelenggarakan urusan rumah tangga, perjalanan dinas dan ketata usahaan
DPRD.
d. Melakukan
koordinasi dalam arti mengatur dan membina kerja sama yang baik,
mengintegrasikan dan mensinkronisasikan seluruh aparat pemerintah dalam
pelaksanaan tugas secretariat DPRD kabupaten.
e. Menyiapkan
bahan-bahan rapat/siding, menyelenggarakan persidangan serta pembuatan risalah
rapat yang diselenggarakan oleh DPRD kabupaten.
f. Memberikan
pelayanan adminisratif kepada DPRD kabupaten.
g. Menciptakan
kondisi kemitraan yang harmonis antara tugas-tugas legislative dengan
eksekutif.
h. Meneliti,
memilih, menyeleksi dan mendisposisi ssurat-suratyang berasal dari pimpinan
DPRD/Bupati, unsur perangkat daerah dan instansi lain maupun masyarakat untuk
diedarkan ke bagian-bagian pada jajaran secretariat DPRD.
i.
Memberikan petunjuk teknis administratif kepada
staf/bagian dan merumuskan suatu konsep/naskah dinas.
j.
Melaksanakan rapat koordinasi staf/bagian dan unit
organisasi perangkat daerah terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat
daerah dan penyelenggara administrasi secretariat DPRD.
k. Memimpin,
mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaantugas kepada para kepala
bagian, sesuai bidang tugasnya.
l.
Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada pimpinan
DPRD, yang berkaitan dengan kegiatan kesekretariatan DPRD, dalam rangka
pengambilan keputusan.
m. Menyampaikan
laporan kepada Bupati padang Lawas melalui Sekretaris daerah, yang berkaitan
dengan tugas-tugas administrasi DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
n. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan DPRD dan Bupati, sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
o. Memantau,
mengendalikan, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas bawahan.
p. Mengadakan
penilaian terhadap stafnya dalam pembuatan SKP setiap akhir tahun.
2. Bagian
umum dipimpin oleh seorang kepala bagian dan dalam melaksanakan tugas
bertanggung jawab kepada sekretaris DPRD. Adapun uraian tugas Bagian Umum
adalah :
a. Membentu
sekretaris DPRD, di bidang urusan administrasi umum dan menyusun perencanaan
program secretariat DPRD.
b. Mengelola
rencana dan program kerja bagian umum, sebagai proses pelaksanaan tugas.
c. Melaksanakan
pengurusan tata usaha.
d. Mengelola
dan menyiapkan keperlua rumah tangga DPRD dan secretariat DPRD.
e. Menyiapkan
dan menyusun layanan perjalanan dinas untuk DPRD dan secretariat DPRD.
f. Mengelola,
menyiapkan serta memelihara sarana dan prasarana DPRD dan secretariat DPRD.
g. Meneliti,
menyeleksi dan memberi disposisi surat-surat dan berkas surat yang disampaikan
oleh pimpinan dan mendelegasikannya kepada sub-sub bagian untuk diproses lebih
lanjut penyelesaiannya.
h. Meneliti
setiap konsep surat dan naskah dinas yang diajukan oleh sub bagian.
i.
Memberikan petunjuk teknis administratif dan
mengarahkan tugas/pekerjaan sub-sub bagian agar diselesaikan tepat pada
waktunya.
j.
Melakukan koordinasi staf terhadap segala
kegiatan/pekerjaan yang dilaksanakan oleh masing-masing sub bagian.
k. Menyusun
konsep naskah dinas dan melaksanakan surat-menyurat yang dilakukan DPRD.
l.
Mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan
mensinkronisasikan tugas-tugas urusan rumah tangga, tata usaha, humas dan
protokoler antara antara lembaga pemerintah daerah kabupaten.
m. Memantau,
mengendalikan, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas bawahan.
n. Mengkoordinasikan
pemeliharaan inventarisasi sarana dan prasarana DPRD dan secretariat DPRD.
o. Memberikan
saran dan bahan pertimbangan kepada sekretaris DPRD, yang berkaitan dengan
kegiatan Bagian Umum, dalam rangka penga,bilan keputusan/kebijakan.
p. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh sekretaris DPRD, sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
q. Mengadakan
penilaian terhadap stafnya dalam pembuatan SKP setiap akhir tahun.
3. Sub
Baagian Tata Usaha yang dipmpin oleh seorang kepala sub bagian dan pelaksanaan
tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum. Untuk menunjang tugas nya
sub bagian tata usaha mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. Membantu
kepala bagian umum, dalam melaksanakan tugas di bidang ketatausahaan DPRD dan
Sekretariat DPRD.
b. Melaksanakan
urusan ketatausahaan.
c. Melaksanakan
pengendalian surat masuk dan surat keluar.
d. Melaksanakan
dan memberikan kartu disposisi pada surat masuk.
e. Memberikan
nomor surat masuk dan surat keluar.
f. Mengerjakan
pengiriman surat dan mengekspedisikan surat.
g. Melaksanakan
pendistribusian surat.
h. Melaksanakan
penggandaan surat.
i.
Melaksanakan penataan dan penyimpanan arsip.
j.
Melaksanakan pengolahan data administrasi ketatausahaan.
k. Melaksanakan
pengelolaan data administrasi kepegawaian.
l.
Memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai
pelaksanaan tugas bawahan,
m. Melaporkan
kepada kepala bagian umum, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan.
n. Melaksanakan
tugas lainnya yang diberikan oleh kepala bagian umum, sesuai dengan tugas
fungsinya.
o. Mengadakan
penilaian terhadap stafnya dalam pembuatan SKP setiap akhir tahun.
4. Sub
Bagian Humas dan Protokol, sub bagian ini dipimpin oleh seorang kepala Sub
bagian dan yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada
Kepala Bagian Umum. Sub Bagian Humas dan Protokol dalam menunjang tugas fungsi
mempunyai uraiannya adalah sebagai berikut :
a. Membantu
kepala bagian umum, dalam melaksanakan tugas di bidang hubungan masyarakat dan
keprotokolan.
b. Menyiapkan
rencana kegiatan dan program kerja sub bagian hubungan masyarakat dan
keprotokolan, sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
c. Memberikan
tanggapan kepada wartawan, LSM, orgaisasi masyarakat dan organisasi lainnya
tentang kegiatan protokoler DPRD atas izin pimpinan DPRD.
d. Melaksanakan
dan memberikan layanan publikasi dan pemberitaan kegiatan DPRD.
e. Melaksanakan
koordinasi mengenai keprotokolan kegiatan DPRD.
f. Melaksanakan
perekaman, penyajian data dan mendokumentasikan hasil kegiatan DPRD.
g. Mempersiapkan
penerimaan tamu pemerintah daerah dan DPRD, upacara pelantikan, rapat dinas
yang diselenggarakan pemerintah dan DPRD.
h. Menyiapkan
petunjuk teknis di bidang protokoler perjalanan dinas sekretariat DPRD.
i.
Mengkoordinasikan rute perjalanan tamu pemerintah
daerah dan DPRD.
j.
Memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai
pelaksanaan tugas bawahan.
k. Melaporkan
kepada kepala Bagian Umum, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan.
l.
Melaksanakan tugas lain yang diberikaan kepala Bagian
Umum, sesuai tugas dan fungsinya.
m. Mengadakan
penilaian terhadap stafnya dalam pembuatan SKP setiap akhir tahun.
5. Sub
Baagian Rumah Tangga, sub bagian ini dipimpin oleh seorang kepala sub bagian.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sub bagian ini bertanggung jawab kepada
Kepala Bagian Umum. Adapunuraian tugas sub bagian rumah tangga ini adalah
sebagai berikut :
a. Membantu
kepala Bagian Umum dalam melaksanakan tugas di bidang Rumah Tangga DPRD dan
Sekretariat DPRD.
b. Menyiapkan
rencana dan program kerja sub bagian rumah tangga sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
c. Mendistribusikan
dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada pelaksana.
d. Menyiapkan
pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data di bidang rumah tangga.
e. Memyiapkan
bahan pelaksanaan penelitian dan evaluasi terhadap barang-barang inventaris
sekretariat DPRD.
f. Melaksanakan
administrasi dan inventarisasi harga benda milik sekretariat DPRD.
g. Menyiapkan
pelaksanaan pengadaan barang-barang untuk kepentingan DPRD dan sekretariat
DPRD.
h. Melaksanakan
pengadaan fasilitas, peneliharaan barang-barang inventaris saran kenderaan,
gedung, serta fasilitas lainnya.
i.
Mengatur dan memelihara penggunaan ruang-ruang
rapat/aula, gedung, di lingkungan sekretariat DPRD.
j.
Melaksanakan pemeliharaan kebersihan gedung-gedung dan
sarana kerja DPRD.
k. Melaksanakan
inventarisasi listrik, air, telepon, serta memelihara dan mengawasi peralatan
baik yang bergerak maupun tidak bergerak di lingkungan secretariat DPRD.
l.
Melaksanaa npengawasan atau penggunaan peralatan kantor
di lingkungan sekretriat DPRD.
m. Mengatur
penggunaan dan pemeliharaan seluruh kenderaan dinas, baik yang digunakan untuk
keperluan antar jemput pegawai dan tamu, maupun kenderaan lainnya yang
pemeliharaannya diserahkan kepada Bagian Umum.
n. Mengurus
surat-surat kenderaan dinas dan surat lainnya yang diperlukan seperti STNK,
Pajak, KIR dan lain sebagainya.
o. Mengurus
dan memelihara kenderaan dinas pimpinan DPRD dan sekretariat DPRD.
p. Menyiapkan
akomodasi dan konsumsi tamu pimpinan DPRD.
q. Menyiapkan
dan menata acara rapat-rapat dinas, upacara, dan pertemuan-pertemuan dinas.
r.
Melaksanakan koordinasi dengan bagian lain bila
diperlukan.
s. Memantau,
mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan.
t.
Melaporkan kepada keepala Bagian Umum, setiap
melaksanakan tugas/penugasan.
u. Menyiapkan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan sub bagian rumah tangga
sesuai ketentuan yang berlaku.
v. Nelaksanakan
tugas lainnya yang diberikan oleh kepala Bagian Umum sesuai dalam tugas dan
fungsinya.
w. Mengadakan
penilaian terhadap stafnya dalam pembuatan SKP setiap akhir tahun.
6. Bagian
Keuangan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian dan dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya bertnaggung jawab kepada Sekretariat DPRD. Adapun tugas Bagian
Keuangan adalah sebagai berikut :
a. Membantu
sekretaris DPRD, dalam melaksanakan tugasnya di bidang keuangan DPRD.
b. Mengelola
rencana dan program kerja bagian keuangan, sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
c. Memimpin,
mendistribusikan, dan memberi petunjuk pelaksanaa tugas kepada para kepala sub
bagian sesuai dengan tugasnya.
d. Membina
dan memotivasi bawahan/pegawai serta memelihara kemampuan berprestasi pegawai,
dalam rangka peningkatan produktivitas kerja dan mengembangkan karier pegawai.
e. Memantau,
mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan.
f. Mengelola
dan pengoordinasisasian poenyusunan anggaran DPRD dan sekretariat DPRD.
g. Mengelola
administrasi keungan DPRD dan secretariat DPRD.
h. Mengelola
penyusunan daftar gaji DPRD dan tunjangannya DPRD.
i.
Mengelola penyusunan daftar gaji dan tunjangan di
secretariat DPRD.
j.
Menyusun laporan pengelolaan administrasi keuangan DPRD
dan sekretariat DPRD.
k. Menglola
penyusunan pertanggung jawaban keuangan DPRD dan sekretariat DPRD.
l.
Memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai
pelaksanaan tugas bawahan.
m. Memberikan
saran dan bahan pertimbangan kepada sekretaris DPRD yang berkaitan dengan
penyusunan anggaran dan pengelolaan administrasi keuangan DPRD dan sekretariat
DPRD, dalam rangka pengambilan keputusan .kebijakan.
n. Melaporkan
kepada sekretaris DPRD, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan.
o. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh sekretaris DPRD, sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
p. Mengadakan
penilaian terhadap stafnya dalam pembuatan SKP setia akhir tahun.
7. Sub
Bagian Anggaran, sub bagian ini dipimpin oleh seorang kepala sub bagian. Dalam
mengerjakan tugas dan fungsinya sub bagian ini bertanggung jawab kepada Kepala
Bagian Keuangan. Adapaun uraian tugas dan fungsinya adalah :
a.
Membantu kepala bagian keuangan dalam melaksanakan
tugas di bidang anggaran.
b.
Menyiapkan rencana dan program kerja sub bagian angaran
sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
c.
Menyiapkan bahan penyusunan, perencanaan, dan
pengelolaan anggaran DPRD dan sekretariat DPRD.
d.
Melaksanakan koordinasi kegiatan guna penyusunan
rencana anggaran dan perubahan anggaran
DPRD dan sekretariat DPRD.
e.
Melaksanakan penghimpunan dan penyiapan bahan kajian
kebijakan pelaksanaan anggaran DPRD dan sekretariat DPRD.
f.
Membuat dan mendistribusikan blanko isian usulan
anggaran ketiap-tiap bagian.
g.
Menghimpun, mencatat dan menuangkan usulan anggaran
tiap bagian ke dalam perencanaan anggaran DPRD dan sekretariat DPRD.
h.
Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala
Bagaian Keuangan, yang berkaitan dengan penyusunan dan pelaksanaan penggunaan
anggaran DPRD dan sekretariat DPRD dalam rangka pengambilan
keputusan/kebijakan.
i.
Melaporkan kepada Kepala Bagian Keuangan setiap selesai
melakukan tugas/penugasan.
j.
Menyiapkan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan
tugas/kegiatan sub bagian anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
k.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleeh Kepala
Bagian Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
l.
Mengadakan penilaian terhadap staf bawahannya dalam
pembuatan SKP di akhir tahun.
8. Sub
Bagian Perbendaharaan, sub bagian ini melaksanakan tugas yang bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Bagian Keuangan. Sub bagian ini dipimpin oleh seorang
kepala sub bagian, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sub bagian ini
mempunyai uraian tugas adalah sebagai berikut :
a.
Membantu kepala bagian keuaangan dalam melaksanakan
tugasnya di bidang perbendaharaan.
b.
Menyiapkan rencana dan program kerja sub bagian
perbendaharaan, sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
c.
Membina, memotivasi pelaksana dalam pelaksanaan tugas.
d.
Melaksanakan administrasi keuangan DPRD dan Sekretariat
DPRD.
e.
Menyiapkan bahan-bahan kebijakan penyelenggaraan
perbendaharaan, belanja pegawai serta pengelolaan administrasi keuangan DPRD
dan Sekretariat DPRD.
f.
Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan konsep alokasi
anggaran.
g.
Melaksanakan pembukuan penggunaan anggaran keuangan
DPRD dan Sekretariat DPRD.
h.
Menyusun laporan penggunaan anggaran keuangan DPRD dan Sekretariat
DPRD.
i.
Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada kepala
keuangan, yang berkaitan dengan kegiatan perbendaharaan, dalam rangka
pengambilan keputusan/kebijakan.
j.
Melaporkan kepada Kepala Bagian Keuangan, setiap
selesai melaksanakan tugas/penugasan.
k.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bagian Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
l.
Mengadakan ppenilaian terhadap stafnya dalam pembuatan
SKP setiap akhir tahun.
9. Sub
Bagiaan Pembukuan Dan Verifikasi, sub bagian ini dipimpin oleh seorang kepala
sub bagian dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala
Bagian Keuangan. Adapun uraian tugas Sub Bagian Pembukuan dan verifikasi adalah
:
a. Menyiapkan
bahan penyusunan rencana sub baagian verifikasi dan pembukuan.
b. Menyusun
rencana kegiatan dan program kerja sub bagian verifikasi dan pembukuan.
c. Menyiapkan
bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk
operasional bidang verifikasi keuangan secretariat DPRD.
d. Melaksanakan
pembukuan, verifikasi dan penyiapan bahan kajian kebijakan administrasi
keuangan DPRD dan sekretaris DPRD.
e. Melakukan
tata pembukuan secara sistematis dan kronologimengenai anggaran rutin, anggaran
pembangunan dan perhitungan anggaran.
f. Menyusun
dan mengolah data realisasi pembayaran.
g. Melaksanakan
koordinasi dan kerja sama pembinaan perbendaharaan.
h. Menyusun
laporan keuangan Sekretariat DPRD.
i.
Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada kepala
bagian keuangan yang berkaitan dengan kegiatan verifikasi dan pembukuan dalam
rangka mengambil keputusan/kebijakan.
j.
Melaporkan kepada kepala bagian keuangan setiap selesai
melaksanakan tugas//penugasan.
k. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan Kepala Bagian Keuangan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
l.
Mengadakan penilaian terhadap stafnya dalam pembuatan
SKP setiap akhir tahun.
10. Bagian Risaah
Dan Persidangan, bagian ini langsung dipimpin oleh seorang kepala bagian yang
dalam melaksanakan tugas fungsinya bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.
Dalam melaksanakan tugas fungsinya tentu mempunyai uraian tugas sebagai berikut
:
a. Melaksanakan
tugas-tugas yang menyangkut risalah dan persidangan.
b. Merencanakan
kebutuhan keuangan dan pelaksanaan risalah dan persidangan.
c. Melaksanakan
keperluan persidangaan dan risalah.
d. Meneliti,
menyeleksi dan memberikan disposisi surat-surat dan berkas surat yang
disampaikan oleh pimpinan dan
mendistribusikannya kepada sub-sub bagian untuk di proses lebih lanjut penyelesaiannya.
e. Meneliti
setiap konsep surat dan naskah dinas yang diajukan oleh sub bagian .
f. Melakukan
koordinasi staf terhadap segala kegiatan/pekerjan yang dilaksanakan oleh
masing-masing sub bagian.
g. Memimpin
rapat-rapat staf dalam upaya peningkatan pelaksanaan tugas/pekrejaan bagian.
h. Melakukan
pembinaan terhadap staf supaya tetap memelihara disiplin kerja, dalam
pelaksanaan pengawasan melekat dalam pelaksanaan tugas/pekerjaan bagian.
i.
Membuat konsep risalah dengan mengambil bahan-bahan
catatan dan hasil rekaman itu akan diberikan kepada pemimpim.
j.
Melakukan pengawsan melekat pada sluruh staf pada
bagiannya.
k. Mengkoordinasikan
kegiatan-kegiatan sidang DPRD kabupaten yang berhubungan dengan pemerintah
daerah dan masyarakat.
l.
Menyusun acara persidangan dan pembuatan risalah rapat
yang diselenggarakan oleh DPRD kabupaten.
m. Membuat
konsep jadwal rencana awal persidangan dengan meenyesuaikandengan tata
tertib untuk bahan panitia musyawarah.
n. Membuat
konsep undangan sesuai dengan jadwal rapat/sidang DPRDdan daerah kaabupaten.
o. Mendistribusikan
bahan siding dengan mencatat pada buku ekspedisi, dan memberi langungkepada
pimpinan DPRD.
p. Mengumpulkan
dan peneilitian dan menggandakan hasil rappat ke DPRD kabupatrn.
q. Melaporkan
pelaksanaan tugas/pekerjaan kepada pimpinan.
r.
Memantau, mengendalikan dan mengevaluai dan menilai
pelaksanaan tugas bahwaan.
s. Melaksanakan
tugas lainnya yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
t.
Mengadakan penilaian terhadap stafnya dalam pembuatan SKP setiap akhir tahun.
11. Sub Bagian
Risalah, sub bagian ini dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang dalam
pekerjaannya bertamggung jawab kepada Kepala Bagian Risalah Dan Persidangan. Untuk
menunjang tugasnya, Sub Bagian Risalah mempunyai
tugas dan fungsi adalah sebagai berikut :
a. Menyiapkan
pembuatan risalah rapat-rapat yang diadakan oleh DPRD.
b. Mempersiapkan
rapat-rapat yang diselenggarakan DPRD, baik sosial, administrasi maupun tata
tempat.
c. Melaksanakan
koordinasi untuk persiapan tempat rapat.
d. Melaksanakan
koordinasi dalam rangka mempersiapkan bahan/materi persidangan rapat.
e. Mengumpulkan
dan mengolah bahan/materi persidangan/rapat.
f. Menyusun
dan mengoreksi konsep risalah persidangan dan rapat.
g. Mempersiapkan
tamu Pimpinan DPRD.
h. Membuat
konsep risalah dengan mengambil bahan-bahan catatan dan hasil rekaman untuk
diajukan kepada pimpinan.
i.
Menyusun dan menyiapkan saran dan atau pertimbangan
serta laporan kegiatan yang telah dilaksanakan.
j.
Memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan menilai
pelaksanaan tugas bawahan.
k. Melaksanakan
tugas lainyang diberikan oleh kepala Bagian Risalah Dan Persidangan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
l.
Mengadakan penilaian terhadap stafnya dalam pembuatan
SKP setiap akhir tahun.
12. Sub Bagian
Persidangan, sub bagian ini dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang
bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Risalah Dan Persidangan dalam
melaksanakan tugasnya. Adapun uraian tugas sub bagian persidangan ini adalah
sebagai berikut :
a. Menyiapkan
bahan pembinaan kebijakan produk hukum daerah.
b. Menyiapkan
bahan pembinaan produk hukum terhadap perangkat daerah dan perangkat desa dan
masyarakat.
c. Menyiapkan
bahan penyusunan pedoman kebiajksanaan, pedoman dan petunjuk teknis bidang
peraturan perundang-undangan.
d. Menginventarisasi
permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang peraturan
perundang-undangan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
e. Melakukan
koordinasi dengan unit kerja dan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya
dalam rangka penerbitan peraturan perundang-undangan yanag berhubungan dengan Tugas
Pemerintah Daerah dan DPRD.
f. Memantau
perkembangan dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Pemerintah
Daerah dan DPRD.
g. Melakukan
penelitian dan pengkajian serta penelahaan hukum.
h. Mengevaluasi
pelaksanaan produk hukum yang telah diterbitkan.
i.
Memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan menilai
pelaksanaan tugas bawahan.
j.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala
bagian risalah dan persidangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
k. Mengadakan
penilaian terhadap stafnya dalam pembuatan SKP setiap akhir tahun.
13. Sub Bagian
Perundang-Undangan, sub bagian ini dipimpin oleh seorang kepala sub bagian dan
dalam pelaksanaan tugasnya sub bagian ini bertanggung jawab kepada Kepala
Bagian Risalah Dan Persidangan. Sub Bagian Perundang-Undangan mempunyai uraian
tugas sebagai berikut :
a. Menyiapkan
bahan pembinaan kebijakan produk hukum daerah.
b. Menyiapkan
bahan pembinaan produk hukum terhadap perangkat daerah dan perangkat desa dan
masyarakat.
c. Menyiapkan
bahan penyusunan pedoman kebiajksanaan, pedoman dan petunjuk teknis bidang
peraturan perundang-undangan.
d. Menginventarisasi
permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang peraturan
perundang-undangan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
e. Melakukan
koordinasi dengan unit kerja dan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya
dalam rangka penerbitan peraturan perundang-undangan yanag berhubungan dengan
tugas Pemerintah Daerah dan DPRD.
f. Memantau
perkembangan dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Pemerintah
Daerah dan DPRD.
g. Melakukan
penelitian dan pengkajian serta penelahaan hukum.
h. Mengevaluasi
pelaksanaan produk hukum yang telah diterbitkan.
i.
Memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan menilai
pelaksanaan tugas bawahan.
j.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bagian Risalah Dan Persidangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
k. Mengadakan
penilaian terhadap stafnya dalam pembuatan SKP setiap akhir tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar