Jumat, 18 Maret 2016

Sekretariat DPRD Kabupaten Padang Lawas



Sejarah Berdirinya Sekretariat DPRD Kabupaten Padang Lawas.
Kabupaten Padang Lawas adalah merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, hasil dari pada pemekaran Kabupaten Tapanuli Selatan atas Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pemekaran Kabupaten Padang Lawas.
Oleh sebab itu atas dasar Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara, Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Maka untuk itu demi terselenggaranya pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas dikeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 13 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Padang Lawas yang menyatakan bahwa kedudukan sekretariat DPRD Kabupaten Padang Lawas masuk dalam urusan pemerintahan bidang otonomi daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian.
Selanjutnya seiring adanya perubahan dikeluarkan Peraturan Bupati Kabupaten Padang Lawas Nomor 3 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja sekretariat DPRD Padang Lawas yang menyatakan bahwa sekretariat DPRD Padang Lawas merupakan unsur pendukung dan pelayanan terhadap kegiatan DPRD, yang dipimpin oleh seorang sekretaris dewan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administrasif bertanggung jawab kepada kepala daerah yaitu Bupati Padang Lawas melalui sekretaris daerah. Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok yaitu menyekenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang dibutuhkan DPRD.
Dalam tugas pokok tersebut sekretariat DPRD Kabupaten Padang Lawas mempunyai uraian tugas yang secara umum adalah sebagai berikut :
1.      Sekretariat DPRD menyelenggarakan kesekretariatan DPRD.
2.      penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang kesekretariatan DPRD.
3.      pelaksanaan pembelian/ pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi.
4.      pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi.
5.      pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
6.      penyiapandan pengaturan agenda kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD.
7.      penyediaan prasarana dan sarana rapat dinas dan kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD.
8.      penyelenggaraan ketatausahaan dan urusan rumah tangga DPRD.
9.      penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD.
10.  penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli dan Tim Ahli yang diperlukan oleh DPRD.
11.  penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP).
12.  penyampaian informasi kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD.
13.  fasilitasi pengelolaan pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
14.  pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang penyelenggaraan kesekretariatan DPRD.
15.  penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala.
16.  pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan.
17.  pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
18.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan DPRD sesuai dengan tugas pokoknya.

Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Padang Lawas.
Adapun tata kerja di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Padang Lawas adalah sebagai berikut :
1.      Dalam rangka melaksanakan tugas sekretariat DPRD wajib menerapkan perinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingukngan sekretariat DPRD dan lingkungan Sekretariat Daerah dan maupun dengan instansi diluar dinas.
2.      Sekretariat DPRD bertanggung jawab memimpin, memberi petunjuk, membimbing dan mengawasi pekerjaan bawahannya serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Bilamana sekretaris DPRD Kabupaten memandang perlu untuk mengadakan perubahan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah, maka hal tersebut harus diajukan kepada kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan/keputusan.
4.      Sekretaris DPRD kabupaten wajib mengajukan laporan berkala kepada kepala daerah.

Tugas Dan Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Padang Lawas.
Tugas Dan Fungsi Sekretariat DPRD Kabuaten Padang Lawas adalah sebagai berikut :
1.      Sekretaris DPRD mempunyai uraian tugas adalah sebagai berikut :
a.       menyusun rencana kerja/program kerja DPRD dan kegiatan-kegiatan yang menyangkut bagian di lingkup secretariat DPRD.
b.      Menyusun anggaran kegiatan DPRD dan secretariat DPRD.
c.       Merencanakan dan menyelenggarakan urusan rumah tangga, perjalanan dinas dan ketata usahaan DPRD.
d.      Melakukan koordinasi dalam arti mengatur dan membina kerja sama yang baik, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan seluruh aparat pemerintah dalam pelaksanaan tugas secretariat DPRD kabupaten.
e.       Menyiapkan bahan-bahan rapat/siding, menyelenggarakan persidangan serta pembuatan risalah rapat yang diselenggarakan oleh DPRD kabupaten.
f.       Memberikan pelayanan adminisratif kepada DPRD kabupaten.
g.      Menciptakan kondisi kemitraan yang harmonis antara tugas-tugas legislative dengan eksekutif.
h.      Meneliti, memilih, menyeleksi dan mendisposisi ssurat-suratyang berasal dari pimpinan DPRD/Bupati, unsur perangkat daerah dan instansi lain maupun masyarakat untuk diedarkan ke bagian-bagian pada jajaran secretariat DPRD.
i.        Memberikan petunjuk teknis administratif kepada staf/bagian dan merumuskan suatu konsep/naskah dinas.
j.        Melaksanakan rapat koordinasi staf/bagian dan unit organisasi perangkat daerah terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah dan penyelenggara administrasi secretariat DPRD.
k.      Memimpin, mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaantugas kepada para kepala bagian, sesuai bidang tugasnya.
l.        Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada pimpinan DPRD, yang berkaitan dengan kegiatan kesekretariatan DPRD, dalam rangka pengambilan keputusan.
m.    Menyampaikan laporan kepada Bupati padang Lawas melalui Sekretaris daerah, yang berkaitan dengan tugas-tugas administrasi DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
n.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan DPRD dan Bupati, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
o.      Memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas bawahan.
p.      Mengadakan penilaian terhadap stafnya dalam pembuatan SKP setiap akhir tahun.
2.      Bagian umum dipimpin oleh seorang kepala bagian dan dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada sekretaris DPRD. Adapun uraian tugas Bagian Umum adalah :
a.       Membentu sekretaris DPRD, di bidang urusan administrasi umum dan menyusun perencanaan program secretariat DPRD.
b.      Mengelola rencana dan program kerja bagian umum, sebagai proses pelaksanaan tugas.
c.       Melaksanakan pengurusan tata usaha.
d.      Mengelola dan menyiapkan keperlua rumah tangga DPRD dan secretariat DPRD.
e.       Menyiapkan dan menyusun layanan perjalanan dinas untuk DPRD dan secretariat DPRD.
f.       Mengelola, menyiapkan serta memelihara sarana dan prasarana DPRD dan secretariat DPRD.
g.      Meneliti, menyeleksi dan memberi disposisi surat-surat dan berkas surat yang disampaikan oleh pimpinan dan mendelegasikannya kepada sub-sub bagian untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya.
h.      Meneliti setiap konsep surat dan naskah dinas yang diajukan oleh sub bagian.
i.        Memberikan petunjuk teknis administratif dan mengarahkan tugas/pekerjaan sub-sub bagian agar diselesaikan tepat pada waktunya.
j.        Melakukan koordinasi staf terhadap segala kegiatan/pekerjaan yang dilaksanakan oleh masing-masing sub bagian.
k.      Menyusun konsep naskah dinas dan melaksanakan surat-menyurat yang dilakukan DPRD.
l.        Mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan tugas-tugas urusan rumah tangga, tata usaha, humas dan protokoler antara antara lembaga pemerintah daerah kabupaten.
m.    Memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas bawahan.
n.      Mengkoordinasikan pemeliharaan inventarisasi sarana dan prasarana DPRD dan secretariat DPRD.
o.      Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada sekretaris DPRD, yang berkaitan dengan kegiatan Bagian Umum, dalam rangka penga,bilan keputusan/kebijakan.
p.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris DPRD, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
q.      Mengadakan penilaian terhadap stafnya dalam pembuatan SKP setiap akhir tahun.
3.      Sub Baagian Tata Usaha yang dipmpin oleh seorang kepala sub bagian dan pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum. Untuk menunjang tugas nya sub bagian tata usaha mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a.       Membantu kepala bagian umum, dalam melaksanakan tugas di bidang ketatausahaan DPRD dan Sekretariat DPRD.
b.      Melaksanakan urusan ketatausahaan.
c.       Melaksanakan pengendalian surat masuk dan surat keluar.
d.      Melaksanakan dan memberikan kartu disposisi pada surat masuk.
e.       Memberikan nomor surat masuk dan surat keluar.
f.       Mengerjakan pengiriman surat dan mengekspedisikan surat.
g.      Melaksanakan pendistribusian surat.
h.      Melaksanakan penggandaan surat.
i.        Melaksanakan penataan dan penyimpanan arsip.
j.        Melaksanakan pengolahan data administrasi  ketatausahaan.
k.      Melaksanakan pengelolaan data administrasi kepegawaian.
l.        Memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan,
m.    Melaporkan kepada kepala bagian umum, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan.
n.      Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala bagian umum, sesuai dengan tugas fungsinya.
o.      Mengadakan penilaian terhadap stafnya dalam pembuatan SKP setiap akhir tahun.
4.      Sub Bagian Humas dan Protokol, sub bagian ini dipimpin oleh seorang kepala Sub bagian dan yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum. Sub Bagian Humas dan Protokol dalam menunjang tugas fungsi mempunyai uraiannya adalah sebagai berikut :
a.       Membantu kepala bagian umum, dalam melaksanakan tugas di bidang hubungan masyarakat dan keprotokolan.
b.      Menyiapkan rencana kegiatan dan program kerja sub bagian hubungan masyarakat dan keprotokolan, sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
c.       Memberikan tanggapan kepada wartawan, LSM, orgaisasi masyarakat dan organisasi lainnya tentang kegiatan protokoler DPRD atas izin pimpinan DPRD.
d.      Melaksanakan dan memberikan layanan publikasi dan pemberitaan kegiatan DPRD.
e.       Melaksanakan koordinasi mengenai keprotokolan kegiatan DPRD.
f.       Melaksanakan perekaman, penyajian data dan mendokumentasikan hasil kegiatan DPRD.
g.      Mempersiapkan penerimaan tamu pemerintah daerah dan DPRD, upacara pelantikan, rapat dinas yang diselenggarakan pemerintah dan DPRD.
h.      Menyiapkan petunjuk teknis di bidang protokoler perjalanan dinas sekretariat DPRD.
i.        Mengkoordinasikan rute perjalanan tamu pemerintah daerah dan DPRD.
j.        Memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan.
k.      Melaporkan kepada kepala Bagian Umum, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan.
l.        Melaksanakan tugas lain yang diberikaan kepala Bagian Umum, sesuai tugas dan fungsinya.
m.    Mengadakan penilaian terhadap stafnya dalam pembuatan SKP setiap akhir tahun.
5.      Sub Baagian Rumah Tangga, sub bagian ini dipimpin oleh seorang kepala sub bagian. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sub bagian ini bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum. Adapunuraian tugas sub bagian rumah tangga ini adalah sebagai berikut :
a.       Membantu kepala Bagian Umum dalam melaksanakan tugas di bidang Rumah Tangga DPRD dan Sekretariat DPRD.
b.      Menyiapkan rencana dan program kerja sub bagian rumah tangga  sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
c.       Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada pelaksana.
d.      Menyiapkan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data di bidang rumah tangga.
e.       Memyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan evaluasi terhadap barang-barang inventaris sekretariat DPRD.
f.       Melaksanakan administrasi dan inventarisasi harga benda milik sekretariat DPRD.
g.      Menyiapkan pelaksanaan pengadaan barang-barang untuk kepentingan DPRD dan sekretariat DPRD.
h.      Melaksanakan pengadaan fasilitas, peneliharaan barang-barang inventaris saran kenderaan, gedung, serta fasilitas lainnya.
i.        Mengatur dan memelihara penggunaan ruang-ruang rapat/aula, gedung, di lingkungan sekretariat DPRD.
j.        Melaksanakan pemeliharaan kebersihan gedung-gedung dan sarana kerja DPRD.
k.      Melaksanakan inventarisasi listrik, air, telepon, serta memelihara dan mengawasi peralatan baik yang bergerak maupun tidak bergerak di lingkungan secretariat DPRD.
l.        Melaksanaa npengawasan atau penggunaan peralatan kantor di lingkungan sekretriat DPRD.
m.    Mengatur penggunaan dan pemeliharaan seluruh kenderaan dinas, baik yang digunakan untuk keperluan antar jemput pegawai dan tamu, maupun kenderaan lainnya yang pemeliharaannya diserahkan kepada Bagian Umum.
n.      Mengurus surat-surat kenderaan dinas dan surat lainnya yang diperlukan seperti STNK, Pajak, KIR dan lain sebagainya.
o.      Mengurus dan memelihara kenderaan dinas pimpinan DPRD dan sekretariat DPRD.
p.      Menyiapkan akomodasi dan konsumsi tamu pimpinan DPRD.
q.      Menyiapkan dan menata acara rapat-rapat dinas, upacara, dan pertemuan-pertemuan dinas.
r.        Melaksanakan koordinasi dengan bagian lain bila diperlukan.
s.       Memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan.
t.        Melaporkan kepada keepala Bagian Umum, setiap melaksanakan tugas/penugasan.
u.      Menyiapkan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan sub bagian rumah tangga sesuai ketentuan yang berlaku.
v.      Nelaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala Bagian Umum sesuai dalam tugas dan fungsinya.
w.    Mengadakan penilaian terhadap stafnya dalam pembuatan SKP setiap akhir tahun.
6.      Bagian Keuangan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertnaggung jawab kepada Sekretariat DPRD. Adapun tugas Bagian Keuangan adalah sebagai berikut :
a.       Membantu sekretaris DPRD, dalam melaksanakan tugasnya di bidang keuangan DPRD.
b.      Mengelola rencana dan program kerja bagian keuangan, sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
c.       Memimpin, mendistribusikan, dan memberi petunjuk pelaksanaa tugas kepada para kepala sub bagian sesuai dengan tugasnya.
d.      Membina dan memotivasi bawahan/pegawai serta memelihara kemampuan berprestasi pegawai, dalam rangka peningkatan produktivitas kerja dan mengembangkan karier pegawai.
e.       Memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan.
f.       Mengelola dan pengoordinasisasian poenyusunan anggaran DPRD dan sekretariat DPRD.
g.      Mengelola administrasi keungan DPRD dan secretariat DPRD.
h.      Mengelola penyusunan daftar gaji DPRD dan tunjangannya DPRD.
i.        Mengelola penyusunan daftar gaji dan tunjangan di secretariat DPRD.
j.        Menyusun laporan pengelolaan administrasi keuangan DPRD dan sekretariat DPRD.
k.      Menglola penyusunan pertanggung jawaban keuangan DPRD dan sekretariat DPRD.
l.        Memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan tugas bawahan.
m.    Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada sekretaris DPRD yang berkaitan dengan penyusunan anggaran dan pengelolaan administrasi keuangan DPRD dan sekretariat DPRD, dalam rangka pengambilan keputusan .kebijakan.
n.      Melaporkan kepada sekretaris DPRD, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan.
o.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris DPRD, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
p.      Mengadakan penilaian terhadap stafnya dalam pembuatan SKP setia akhir tahun.
7.      Sub Bagian Anggaran, sub bagian ini dipimpin oleh seorang kepala sub bagian. Dalam mengerjakan tugas dan fungsinya sub bagian ini bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan. Adapaun uraian tugas dan fungsinya adalah :
a.       Membantu kepala bagian keuangan dalam melaksanakan tugas di bidang anggaran.
b.      Menyiapkan rencana dan program kerja sub bagian angaran sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
c.       Menyiapkan bahan penyusunan, perencanaan, dan pengelolaan anggaran DPRD dan sekretariat DPRD.
d.      Melaksanakan koordinasi kegiatan guna penyusunan rencana anggaran dan perubahan  anggaran DPRD dan sekretariat DPRD.
e.       Melaksanakan penghimpunan dan penyiapan bahan kajian kebijakan pelaksanaan anggaran DPRD dan sekretariat DPRD.
f.       Membuat dan mendistribusikan blanko isian usulan anggaran ketiap-tiap bagian.
g.      Menghimpun, mencatat dan menuangkan usulan anggaran tiap bagian ke dalam perencanaan anggaran DPRD dan sekretariat DPRD.
h.      Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Kepala Bagaian Keuangan, yang berkaitan dengan penyusunan dan pelaksanaan penggunaan anggaran DPRD dan sekretariat DPRD dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan.
i.        Melaporkan kepada Kepala Bagian Keuangan setiap selesai melakukan tugas/penugasan.
j.        Menyiapkan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan sub bagian anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
k.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleeh Kepala Bagian Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
l.        Mengadakan penilaian terhadap staf bawahannya dalam pembuatan SKP di akhir tahun.
8.      Sub Bagian Perbendaharaan, sub bagian ini melaksanakan tugas yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bagian Keuangan. Sub bagian ini dipimpin oleh seorang kepala sub bagian, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sub bagian ini mempunyai uraian tugas adalah sebagai berikut :
a.       Membantu kepala bagian keuaangan dalam melaksanakan tugasnya di bidang perbendaharaan.
b.      Menyiapkan rencana dan program kerja sub bagian perbendaharaan, sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
c.       Membina, memotivasi pelaksana dalam pelaksanaan tugas.
d.      Melaksanakan administrasi keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD.
e.       Menyiapkan bahan-bahan kebijakan penyelenggaraan perbendaharaan, belanja pegawai serta pengelolaan administrasi keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD.
f.       Melaksanakan koordinasi dalam penyusunan konsep alokasi anggaran.
g.      Melaksanakan pembukuan penggunaan anggaran keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD.
h.      Menyusun laporan penggunaan anggaran keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD.
i.        Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada kepala keuangan, yang berkaitan dengan kegiatan perbendaharaan, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan.
j.        Melaporkan kepada Kepala Bagian Keuangan, setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan.
k.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
l.        Mengadakan ppenilaian terhadap stafnya dalam pembuatan SKP setiap akhir tahun.
9.      Sub Bagiaan Pembukuan Dan Verifikasi, sub bagian ini dipimpin oleh seorang kepala sub bagian dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan. Adapun uraian tugas Sub Bagian Pembukuan dan verifikasi adalah :
a.       Menyiapkan bahan penyusunan rencana sub baagian verifikasi dan pembukuan.
b.      Menyusun rencana kegiatan dan program kerja sub bagian verifikasi dan pembukuan.
c.       Menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional bidang verifikasi keuangan secretariat DPRD.
d.      Melaksanakan pembukuan, verifikasi dan penyiapan bahan kajian kebijakan administrasi keuangan DPRD dan sekretaris DPRD.
e.       Melakukan tata pembukuan secara sistematis dan kronologimengenai anggaran rutin, anggaran pembangunan dan perhitungan anggaran.
f.       Menyusun dan mengolah data realisasi pembayaran.
g.      Melaksanakan koordinasi dan kerja sama pembinaan perbendaharaan.
h.      Menyusun laporan keuangan Sekretariat DPRD.
i.        Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada kepala bagian keuangan yang berkaitan dengan kegiatan verifikasi dan pembukuan dalam rangka mengambil keputusan/kebijakan.
j.        Melaporkan kepada kepala bagian keuangan setiap selesai melaksanakan tugas//penugasan.
k.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bagian Keuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
l.        Mengadakan penilaian terhadap stafnya dalam pembuatan SKP setiap akhir tahun.
10.  Bagian Risaah Dan Persidangan, bagian ini langsung dipimpin oleh seorang kepala bagian yang dalam melaksanakan tugas fungsinya bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD. Dalam melaksanakan tugas fungsinya tentu mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a.       Melaksanakan tugas-tugas yang menyangkut risalah dan persidangan.
b.      Merencanakan kebutuhan keuangan dan pelaksanaan risalah dan persidangan.
c.       Melaksanakan keperluan persidangaan dan risalah.
d.      Meneliti, menyeleksi dan memberikan disposisi surat-surat dan berkas surat yang disampaikan oleh pimpinan  dan mendistribusikannya kepada sub-sub bagian untuk di proses lebih lanjut penyelesaiannya.
e.       Meneliti setiap konsep surat dan naskah dinas yang diajukan oleh sub bagian .
f.       Melakukan koordinasi staf terhadap segala kegiatan/pekerjan yang dilaksanakan oleh masing-masing sub bagian.
g.      Memimpin rapat-rapat staf dalam upaya peningkatan pelaksanaan tugas/pekrejaan bagian.
h.      Melakukan pembinaan terhadap staf supaya tetap memelihara disiplin kerja, dalam pelaksanaan pengawasan melekat dalam pelaksanaan tugas/pekerjaan bagian.
i.        Membuat konsep risalah dengan mengambil bahan-bahan catatan dan hasil rekaman itu akan diberikan kepada pemimpim.
j.        Melakukan pengawsan melekat pada sluruh staf pada bagiannya.
k.      Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sidang DPRD kabupaten yang berhubungan dengan pemerintah daerah dan masyarakat.
l.        Menyusun acara persidangan dan pembuatan risalah rapat yang diselenggarakan oleh DPRD kabupaten.
m.    Membuat konsep jadwal rencana awal persidangan dengan meenyesuaikandengan tata tertib  untuk bahan panitia musyawarah.
n.      Membuat konsep undangan sesuai dengan jadwal rapat/sidang DPRDdan daerah kaabupaten.
o.      Mendistribusikan bahan siding dengan mencatat pada buku ekspedisi, dan memberi langungkepada pimpinan DPRD.
p.      Mengumpulkan dan peneilitian dan menggandakan hasil rappat ke DPRD kabupatrn.
q.      Melaporkan pelaksanaan tugas/pekerjaan kepada pimpinan.
r.        Memantau, mengendalikan dan mengevaluai dan menilai pelaksanaan tugas bahwaan.
s.       Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
t.        Mengadakan penilaian terhadap stafnya dalam pembuatan  SKP setiap akhir tahun.
11.  Sub Bagian Risalah, sub bagian ini dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang dalam pekerjaannya bertamggung jawab kepada Kepala Bagian Risalah Dan Persidangan. Untuk menunjang tugasnya, Sub Bagian Risalah  mempunyai tugas dan fungsi adalah sebagai berikut :
a.       Menyiapkan pembuatan risalah rapat-rapat yang diadakan oleh DPRD.
b.      Mempersiapkan rapat-rapat yang diselenggarakan DPRD, baik sosial, administrasi maupun tata tempat.
c.       Melaksanakan koordinasi untuk persiapan tempat rapat.
d.      Melaksanakan koordinasi dalam rangka mempersiapkan bahan/materi persidangan rapat.
e.       Mengumpulkan dan mengolah bahan/materi persidangan/rapat.
f.       Menyusun dan mengoreksi konsep risalah persidangan dan rapat.
g.      Mempersiapkan tamu Pimpinan DPRD.
h.      Membuat konsep risalah dengan mengambil bahan-bahan catatan dan hasil rekaman untuk diajukan kepada pimpinan.
i.        Menyusun dan menyiapkan saran dan atau pertimbangan serta laporan kegiatan yang telah dilaksanakan.
j.        Memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas bawahan.
k.      Melaksanakan tugas lainyang diberikan oleh kepala Bagian Risalah Dan Persidangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
l.        Mengadakan penilaian terhadap stafnya dalam pembuatan SKP setiap akhir tahun.
12.  Sub Bagian Persidangan, sub bagian ini dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Risalah Dan Persidangan dalam melaksanakan tugasnya. Adapun uraian tugas sub bagian persidangan ini adalah sebagai berikut :
a.       Menyiapkan bahan pembinaan kebijakan produk hukum daerah.
b.      Menyiapkan bahan pembinaan produk hukum terhadap perangkat daerah dan perangkat desa dan masyarakat.
c.       Menyiapkan bahan penyusunan pedoman kebiajksanaan, pedoman dan petunjuk teknis bidang peraturan perundang-undangan.
d.      Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang peraturan perundang-undangan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
e.       Melakukan koordinasi dengan unit kerja dan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka penerbitan peraturan perundang-undangan yanag berhubungan dengan Tugas Pemerintah Daerah dan DPRD.
f.       Memantau perkembangan dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Pemerintah Daerah dan DPRD.
g.      Melakukan penelitian dan pengkajian serta penelahaan hukum.
h.      Mengevaluasi pelaksanaan produk hukum yang telah diterbitkan.
i.        Memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas bawahan.
j.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bagian risalah dan persidangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
k.      Mengadakan penilaian terhadap stafnya dalam pembuatan SKP setiap akhir tahun.
13.  Sub Bagian Perundang-Undangan, sub bagian ini dipimpin oleh seorang kepala sub bagian dan dalam pelaksanaan tugasnya sub bagian ini bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Risalah Dan Persidangan. Sub Bagian Perundang-Undangan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a.       Menyiapkan bahan pembinaan kebijakan produk hukum daerah.
b.      Menyiapkan bahan pembinaan produk hukum terhadap perangkat daerah dan perangkat desa dan masyarakat.
c.       Menyiapkan bahan penyusunan pedoman kebiajksanaan, pedoman dan petunjuk teknis bidang peraturan perundang-undangan.
d.      Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang peraturan perundang-undangan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
e.       Melakukan koordinasi dengan unit kerja dan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka penerbitan peraturan perundang-undangan yanag berhubungan dengan tugas Pemerintah Daerah dan DPRD.
f.       Memantau perkembangan dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Pemerintah Daerah dan DPRD.
g.      Melakukan penelitian dan pengkajian serta penelahaan hukum.
h.      Mengevaluasi pelaksanaan produk hukum yang telah diterbitkan.
i.        Memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas bawahan.
j.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Risalah Dan Persidangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
k.      Mengadakan penilaian terhadap stafnya dalam pembuatan SKP setiap akhir tahun.

14. Kelompok Jabatan Fungsional/Staf, merupakan tenaga dalam jenjang fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidangnya dan keahliannya. Jabatan fungsional ini ditentukan berdasarkan kebutuhan, beban kerja yang ditetapkan oleh Sekretaris DPRD atas keputusan Kepala Daerah berdasarkan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POS POPULER