UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2007
NOMOR 38 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS
DI PROVINSI SUMATERA UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Utara pada umumnya dan
Kabupaten Tapanuli Selatan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang
berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa
dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah,
kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan,
dan keamanan serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tapanuli Selatan,
perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Padang Lawas di wilayah Provinsi Sumatera
Utara;
c.
bahwa pembentukan Kabupaten Padang Lawas
diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan
dalam pemanfaatan potensi daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera
Utara;
Mengingat : 1. Pasal
18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
1.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1103) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4310);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG
LAWAS DI PROVINSI SUMATERA UTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut
Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Daerah otonom, selanjutnya disebut
daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Provinsi Sumatera Utara adalah daerah
otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan
Propinsi Sumatera Utara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092).
4.
Kabupaten Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi
Kabupaten-kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1092), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Padang Lawas.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2
Dengan
Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Padang Lawas di wilayah Provinsi Sumatera
Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Pasal 3
Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1)
Kabupaten Padang Lawas berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan
yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan
Sosopan;
b. Kecamatan
Barumun Tengah;
c. Kecamatan
Huristak;
d. Kecamatan
Lubuk Barumun;
e. Kecamatan
Huta Raja Tinggi;
f. Kecamatan
Ulu Barumun;
g. Kecamatan
Barumun;
h. Kecamatan
Sosa; dan
i. Kecamatan
Batang Lubu Sutam.
(2)
Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta
wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 4
Dengan
terbentuknya Kabupaten Padang Lawas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Padang
Lawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
Pasal 5
Batas Wilayah
Pasal 5
(1) Kabupaten Padang Lawas mempunyai batas-batas
wilayah:
a. sebelah utara
berbatasan dengan Kecamatan Batang Onang, Kecamatan Portibi, Kecamatan Padang
Bolak, Kecamatan Halongonan, Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas
Utara;
b. sebelah timur
berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
c. sebelah selatan
berbatasan dengan Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat, Kecamatan Siabu
Kabupaten Mandailing Natal; dan
d. sebelah barat
berbatasan dengan Kecamatan Gunung Malintang Kabupaten Mandailing Natal,
Kecamatan Sayur Matinggi dan Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli
Selatan.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Padang Lawas
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak
diresmikannya Kabupaten Padang Lawas.
Pasal 6
(1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Padang Lawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Padang Lawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera
Utara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Bagian
Ketiga
Ibukota
Pasal 7
Ibukota
Pasal 7
Ibukota
Kabupaten Padang Lawas berkedudukan di Sibuhuan.
BAB
III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi
kewenangan Kabupaten Padang Lawas mencakup urusan wajib dan urusan pilihan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan
dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan
sarana dan prasarana umum;
e. penanganan
bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan
pendidikan;
g. penanggulangan
masalah sosial;
h. pelayanan
bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi
pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian
lingkungan hidup;
k. pelayanan
pertanahan;
l. pelayanan
kependudukan dan pencatatan sipil;
m. pelayanan
administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan
administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan
pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan
wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3)
Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9
Peresmian
Kabupaten Padang Lawas dan pelantikan Penjabat Bupati Padang Lawas dilakukan
oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah
Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 10
Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
Kabupaten Padang Lawas dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak
terbentuknya Kabupaten Padang Lawas.
(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati
definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat
Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1
(satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
berdasarkan usul Gubernur.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur
Sumatera Utara untuk melantik Penjabat Bupati Padang Lawas.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang
pemerintahan serta dalam memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif,
Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya
dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan
fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
pemilihan Bupati/Wakil Bupati dilakukan oleh Gubernur.
Pasal 11
Pertama
kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di
Kabupaten Padang Lawas dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat
Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh
Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Padang Lawas untuk pertama kali dilakukan dengan cara
penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Tapanuli Selatan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata
cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang
Lawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Padang Lawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tapanuli Selatan yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum
Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten
Padang Lawas sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat
mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas, atau
tetap berada pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli
Selatan.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan
setelah pelantikan Penjabat Bupati Padang Lawas.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Tapanuli Selatan bersama Penjabat
Bupati Padang Lawas menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan
personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Padang
Lawas.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak pelantikan
Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya
diperlukan oleh Kabupaten Padang Lawas.
(5) Gubernur Sumatera Utara memfasilitasi pemindahan
personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Padang Lawas.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Lawas, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. sebagian barang
milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten
Padang Lawas;
b. Badan Usaha
Milik Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
berada di Kabupaten Padang Lawas;
c. utang piutang
Kabupaten Tapanuli Selatan yang kegunaannya untuk Kabupaten Padang Lawas
menjadi tanggungjawab Kabupaten Padang Lawas; dan
d. dokumen dan
arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Padang Lawas.
(8)
Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Tapanuli Selatan, Gubernur Sumatera
Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9)
Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Utara kepada Menteri
Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA
Pasal 15
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Padang Lawas berhak mendapatkan
alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana
pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan wajib
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Padang Lawas sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara wajib
memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Padang Lawas sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) setiap
tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak
pelantikan Penjabat Bupati Padang Lawas.
(4) Apabila Kabupaten Tapanuli Selatan tidak
memenuhi kewajibannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten
Tapanuli Selatan untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
(5) Apabila Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi
kewajibannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi
Sumatera Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
(6) Penjabat Bupati Padang Lawas menyampaikan
realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati
Tapanuli Selatan.
(7) Penjabat Bupati Padang Lawas menyampaikan
laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sumatera Utara.
Pasal 17
Penjabat
Bupati Padang Lawas berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Padang
Lawas dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan,
Pemerintah bersama Gubernur Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur
Sumatera Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Penjabat Bupati Padang Lawas menyusun Rancangan Peraturan Bupati
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Lawas untuk
tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Padang Lawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur
Sumatera Utara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan
Bupati Padang Lawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1)
Sebelum Kabupaten Padang Lawas menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati
sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan
Bupati Tapanuli Selatan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini
tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
(2)
Semua Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Peraturan dan Keputusan
Bupati Tapanuli Selatan yang selama ini berlaku di Kabupaten Padang Lawas harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 21
Dengan
disahkannya undang-undang ini,
1.
Ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan yang
merupakan Kabupaten induk berkedudukan di Sipirok.
2.
Paling lama 18 (delapan belas) bulan
sejak Undang-Undang ini diundangkan, secara definitif, pusat kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan telah berada di
Sipirok.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada
saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Padang Lawas harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 23
Ketentuan
lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 24
Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 10 Agustus 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSILO
BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 104.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS
DI PROVINSI SUMATERA UTARA
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS
DI PROVINSI SUMATERA UTARA
I. UMUM
Provinsi
Sumatera Utara yang memiliki luas wilayah ± 72.427,81 km² dengan penduduk pada
tahun 2005 berjumlah ± 12.333.974 jiwa terdiri atas 19 (delapan belas)
kabupaten dan 7 (tujuh) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten
Tapanuli Selatan yang mempunyai luas wilayah ± 4.313,95 km² dengan jumlah
penduduk pada tahun 2005 berjumlah 311.631 jiwa terdiri atas 11 (sebelas)
kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk
mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan
luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau.
Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan
melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat
ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya
dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Usulan Bupati
Tapanuli Selatan Nomor: 0452/2490 tanggal 17 Maret 1992 perihal Usul
Pembentukan Kabupaten Angkola Sipirok dan Kabupaten Padang Lawas;
Keputusan
DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 15/KPTS/1992 tanggal 21 Maret 1992
tentang tentang Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Tapanuli Selatan menjadi 3 (tiga) Wilayah Kabupaten Tingkat II; surat Gubernur Sumatera
Utara Nomor: 136/8360 tanggal 13 April 1992 dan Nomor: 135/0131/2003 tanggal 7
Januari 2003 jo. surat Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor 146.1/7780 perihal
usulan pemekaran Kabupaten Tapanuli Selatan; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 29/K/1992 tanggal 28 Maret 1992 tentang
Persetujuan Pemekaran Kabupaten Tapanuli Selatan.
Berdasarkan
hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh
mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu
membentuk Kabupaten Padang Lawas.
Pembentukan
Kabupaten Padang Lawas yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan
terdiri atas 9 (sembilan) kecamatan, yaitu Kecamatan Sosopan, Kecamatan Barumun
Tengah, Kecamatan Huristak, Kecamatan Lubuk Barumun, Kecamatan Huta Raja
Tinggi, Kecamatan Ulu Barumun, Kecamatan Barumun, Kecamatan Sosa, dan Kecamatan
Batang Lubu Sutam. Kabupaten Padang Lawas memiliki luas wilayah keseluruhan ±
3.892,74 km² dengan jumlah penduduk ± 233.933 jiwa (data tahun 2007).
Dengan
terbentuknya Kabupaten Padang Lawas sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi
pemindahan personil, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik
dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Padang Lawas.
Dalam
melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Padang Lawas perlu melakukan berbagai
upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana
pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta
pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup
jelas
Pasal 2
Cukup
jelas
Pasal 3
Cukup
jelas
Pasal 4
Cukup
jelas
Pasal 5
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Lampiran
peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:50.000 diterbitkan oleh
Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara
pada saat peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Pasal 6
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Dalam
rangka pengembangan Kabupaten Padang Lawas khususnya guna perencanaan dan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat
pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan
perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padang Lawas
harus disusun secara serasi dan terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi
dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Cukup
jelas
Pasal 8
Cukup
jelas
Pasal 9
Peresmian
kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan
pelaksanaannya dapat dilakukan di ibukota negara, ibukota provinsi, atau
ibukota kabupaten.
Pasal 10
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Penjabat
Bupati Padang Lawas diusulkan oleh Gubernur Sumatera Utara dengan pertimbangan
Bupati Tapanuli Selatan.
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Ayat
(5)
Cukup
jelas
Ayat
(6)
Cukup
jelas
Pasal 11
Cukup
jelas
Pasal 12
Pembebanan
biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas kepada APBD
Provinsi Sumatera Utara dan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan dilaksanakan secara
proposional sesuai dengan kemampuan keuangan setiap daerah.
Pasal 13
Cukup
jelas
Pasal 14
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Ayat
(5)
Untuk
mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung
perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada
selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam
wilayah calon Kabupaten Padang Lawas.
Dalam
rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan
personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan kepada
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tapanuli Selatan yang berkedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Padang Lawas, diserahkan oleh
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan wajib melakukan kerja sama.
Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan wajib melakukan kerja sama.
Utang
piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Padang Lawas diserahkan
oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Padang
Lawas. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar
inventaris.
Ayat
(6)
Cukup
jelas
Ayat
(7)
Cukup
jelas
Ayat
(8)
Cukup
jelas
Ayat
(9)
Cukup
jelas
Pasal 15
Cukup
jelas
Pasal 16
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Pengurangan
dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan yang belum dibayarkan.
Ayat
(5)
Pengurangan
dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang belum dibayarkan.
Ayat
(6)
Cukup
jelas
Ayat
(7)
Cukup
jelas
Pasal 17
Cukup
jelas
Pasal 18
Cukup
jelas
Pasal 19
Cukup
jelas
Pasal 20
Cukup
jelas
Pasal 21
Cukup
jelas
Pasal 22
Cukup
jelas
Pasal 23
Cukup
jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4754.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar