Senin, 19 Desember 2016

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2007

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS
DI PROVINSI SUMATERA UTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :   a.   bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Utara pada umumnya dan Kabupaten Tapanuli Selatan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b.   bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Tapanuli Selatan, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Padang Lawas di wilayah Provinsi Sumatera Utara;
c.   bahwa pembentukan Kabupaten Padang Lawas diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara;

Mengingat    :  1.    Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.   Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.   Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40);
3.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
4.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
5.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS DI PROVINSI SUMATERA UTARA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.   Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.   Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092).
4. Kabupaten Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Padang Lawas.

BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Padang Lawas di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3
(1) Kabupaten Padang Lawas berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan yang terdiri atas cakupan wilayah:
a.    Kecamatan Sosopan;
b.    Kecamatan Barumun Tengah;
c.    Kecamatan Huristak;
d.    Kecamatan Lubuk Barumun;
e.    Kecamatan Huta Raja Tinggi;
f.     Kecamatan Ulu Barumun;
g.    Kecamatan Barumun;
h.    Kecamatan Sosa; dan
i.      Kecamatan Batang Lubu Sutam.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Padang Lawas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Padang Lawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5
(1) Kabupaten Padang Lawas mempunyai batas-batas wilayah:
a.   sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Batang Onang, Kecamatan Portibi, Kecamatan Padang Bolak, Kecamatan Halongonan, Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara;
b.   sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
c.   sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat, Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal; dan
d.   sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Gunung Malintang Kabupaten Mandailing Natal, Kecamatan Sayur Matinggi dan Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan.
(2)  Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3)  Penegasan batas wilayah Kabupaten Padang Lawas secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Padang Lawas.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Padang Lawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)  Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padang Lawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Bagian Ketiga
Ibukota

Pasal 7
Ibukota Kabupaten Padang Lawas berkedudukan di Sibuhuan.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 8
(1)  Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Padang Lawas mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.    perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.    penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.    penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.    penanganan bidang kesehatan;
f.     penyelenggaraan pendidikan;
g.    penanggulangan masalah sosial;
h.    pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.      fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j.      pengendalian lingkungan hidup;
k.    pelayanan pertanahan;
l.      pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil;
m.   pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.    pelayanan administrasi penanaman modal;
o.    penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p.    urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Penjabat Kepala Daerah

Pasal 9
Peresmian Kabupaten Padang Lawas dan pelantikan Penjabat Bupati Padang Lawas dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10
(1)  Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Padang Lawas.
(2)  Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur.
(3)  Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Utara untuk melantik Penjabat Bupati Padang Lawas.
(4)  Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta dalam memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)  Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6)  Pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati dilakukan oleh Gubernur.

Pasal 11

Pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Pasal 12

(1)  Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah




Pasal 13
(1)  Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Tapanuli Selatan.
(2)  Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)  Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan.
(4)  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Padang Lawas sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas, atau tetap berada pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.
(5)  Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Padang Lawas.

BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

Pasal 14
(1)  Bupati Tapanuli Selatan bersama Penjabat Bupati Padang Lawas menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
(2)  Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3)  Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4)  Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Padang Lawas.
(5)  Gubernur Sumatera Utara memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Padang Lawas.
(6)  Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Lawas, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7)  Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a.   sebagian barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Padang Lawas;
b.   Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Padang Lawas;
c.   utang piutang Kabupaten Tapanuli Selatan yang kegunaannya untuk Kabupaten Padang Lawas menjadi tanggungjawab Kabupaten Padang Lawas; dan
d.   dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Padang Lawas.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Tapanuli Selatan, Gubernur Sumatera Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Utara kepada Menteri Dalam Negeri.

BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA

Pasal 15
(1)  Kabupaten Padang Lawas berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)  Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1)  Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan wajib memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Padang Lawas sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2)  Pemerintah Provinsi Sumatera Utara wajib memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Padang Lawas sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3)  Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Padang Lawas.
(4)  Apabila Kabupaten Tapanuli Selatan tidak memenuhi kewajibannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Tapanuli Selatan untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
(5)  Apabila Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi kewajibannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Sumatera Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
(6)  Penjabat Bupati Padang Lawas menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Tapanuli Selatan.
(7)  Penjabat Bupati Padang Lawas menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sumatera Utara.

Pasal 17

Penjabat Bupati Padang Lawas berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PEMBINAAN




Pasal 18
(1)  Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Padang Lawas dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2)  Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas.
(3)  Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19
(1)  Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Padang Lawas menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Lawas untuk tahun anggaran berikutnya.
(2)  Rancangan Peraturan Bupati Padang Lawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara.
(3)  Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Padang Lawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Padang Lawas menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Tapanuli Selatan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, Peraturan dan Keputusan Bupati Tapanuli Selatan yang selama ini berlaku di Kabupaten Padang Lawas harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 21

Dengan disahkannya undang-undang ini,
1.   Ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan yang merupakan Kabupaten induk berkedudukan di Sipirok.
2.   Paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan, secara definitif, pusat kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan telah berada di Sipirok.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Padang Lawas harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO





Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 104.
















PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS
DI PROVINSI SUMATERA UTARA

I.    UMUM

Provinsi Sumatera Utara yang memiliki luas wilayah ± 72.427,81 km² dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 12.333.974 jiwa terdiri atas 19 (delapan belas) kabupaten dan 7 (tujuh) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Tapanuli Selatan yang mempunyai luas wilayah ± 4.313,95 km²  dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 311.631 jiwa terdiri atas 11 (sebelas) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Usulan Bupati Tapanuli Selatan Nomor: 0452/2490 tanggal 17 Maret 1992 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Angkola Sipirok dan Kabupaten Padang Lawas;
Keputusan DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor: 15/KPTS/1992 tanggal 21 Maret 1992 tentang tentang Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan menjadi 3 (tiga) Wilayah Kabupaten Tingkat II; surat Gubernur Sumatera Utara Nomor: 136/8360 tanggal 13 April 1992 dan Nomor: 135/0131/2003 tanggal 7 Januari 2003 jo. surat Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor 146.1/7780 perihal usulan pemekaran Kabupaten Tapanuli Selatan; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 29/K/1992 tanggal 28 Maret 1992 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Tapanuli Selatan.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Padang Lawas.
Pembentukan Kabupaten Padang Lawas yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan terdiri atas 9 (sembilan) kecamatan, yaitu Kecamatan Sosopan, Kecamatan Barumun Tengah, Kecamatan Huristak, Kecamatan Lubuk Barumun, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kecamatan Ulu Barumun, Kecamatan Barumun, Kecamatan Sosa, dan Kecamatan Batang Lubu Sutam. Kabupaten Padang Lawas memiliki luas wilayah keseluruhan ± 3.892,74 km² dengan jumlah penduduk ± 233.933 jiwa (data tahun 2007).
Dengan terbentuknya Kabupaten Padang Lawas sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personil, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Padang Lawas.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Padang Lawas perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:50.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara pada saat peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Padang Lawas khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padang Lawas harus disusun secara serasi dan terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibukota negara, ibukota provinsi, atau ibukota kabupaten.

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penjabat Bupati Padang Lawas diusulkan oleh Gubernur Sumatera Utara dengan pertimbangan Bupati Tapanuli Selatan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas kepada APBD Provinsi Sumatera Utara dan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan dilaksanakan secara proposional sesuai dengan kemampuan keuangan setiap daerah.

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam wilayah calon Kabupaten Padang Lawas.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tapanuli Selatan yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Padang Lawas, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan wajib melakukan kerja sama.
Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Padang Lawas diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas

Ayat (9)
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan yang belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang belum dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4754.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POS POPULER