Minggu, 25 Desember 2016

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS NOMOR 02 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH










PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS

NOMOR 02 TAHUN 2014

TENTANG

PENGELOLAAN SAMPAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI PADANG LAWAS,

Menimbang : a. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam;

b.     bahwa sampah telah menjadi suatu permasalahan yang rumit sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi

masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah prilaku masyarakat;

c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;

Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2.        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


3.   Undang-Undang  Nomor
38  Tahun  2007
tentang
Pembentukan  Daerah  Kabupaten  Padang  Lawas  di
Provinsi  Sumatera  Utara
(Lembaran  Negara
Republik

Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

4.        Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);

5.        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

6.        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

7.        Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

8.        Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);

9.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 274);

10.     Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 933);




Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PADANG LAWAS dan

BUPATI PADANG LAWAS

MEMUTUSKAN :

Menetapkan      :  PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH.




BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1.       Daerah adalah Kabupaten Padang Lawas.

2.       Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3.       Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

4.       Bupati adalah Bupati Padang Lawas.

5.       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Padang Lawas sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

6.       Badan Lingkungan Hidup adalah badan lingkungan hidup Kabupaten Padang Lawas.

7.       Sampah adalah sisa kegiatan sehari – hari manusia dan/ atau proses alam yang berbentuk padat.

8.       Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/ atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.

9.       Sumber sampah adalah asal timbunan sampah.

10.    Penanggungjawab Sumber Sampah adalah pihak yang paling bertanggungjawab terhadap timbunan sampah dapat berupa sebagai

pemilik atau orang yang diberi kewenangan mengelola lokasi tempat timbunan sampah di suatu tempat.

11.    Penghasil sampah adalah setiap orang dan/ atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.

12.    Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

13.    Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/ atau tempat pengolahan sampah terpadu.

14.    Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, yang selanjutnyaa disingkat TPST adalah tempaat dilaksanakannya kegiatan penggunaan ulang, pendauran ulang, pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

15.    Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

16.    Orang adalah orang perseorangan, sekelompok orang, dan/ atau badan hukum;

17.    Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah;

18.    Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar;

19.    Camat, adalah Camat dalam Daerah Kabupaten Padang Lawas;

20.    Lurah, adalah Lurah dalam Daerah Kabupaten Padang Lawas;

21.    LKMD, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dalam Daerah Kabupaten Padang Lawas;

22.    Rumah, adalah rumah tempat tinggal satu atau lebih keluarga;

23.    Toko, adalah tempat berjualan yang berdinding dan beratap serta luas lantainya lebih dari 8 (delapan) meter persegi;

24.    Kios, adalah kios adalah tempat jualan yang berdinding dan beratap serta luas lantainya kurang dari 8 (delapan) meter persegi;

25.    Los, adalah tempat berjualan yang tidak beratap dan tidak berdinding dan sifatnya sementara;

26.    Tenda/ payung, adalah tempat untuk berjualan yang beratap tetapi tidak berdinding dan sifatnya sementara;

27.    Gerobak, adalah tempat untuk berjualan yang memakai roda /ban mati atau ban hidup;

28.    Tempat sampah, adalah semua tempat atau wadah yang khusus untuk menempatkan pengumpulan sampah dari sumber sampah;

Pasal 2

(1)      Ruang lingkup sampah yang dikelola dalam peraturan ini, terdiri atas :

a.    Sampah rumah tangga;

b.   Sampah sejenis sampah rumah tangga;

c.    Sampah spesifik.

(2)      Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari kegiatan sehari – hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.

(3)      Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/ atau fasilitas lainnya.

(4)      Sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :

a.    Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;

b.   Sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;

c.    Sampah yang timbul akibat bencana;

d.   Puing bongkaran bangunan;

e.    Sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/ atau

f.     Sampah yang timbul secara tidak periodik.

BAB II

AZAS DAN TUJUAN

Pasal 3

Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan dan asas nilai ekonomi.

Pasal 4

Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

BAB III

KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN

Pasal 5

(1)   Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas mempunyai kewenangan :

a.    Menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi;
b.   Menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;

c.    Melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain;

d.   Menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/ atau tempat pemprosesan akhir sampah;

e.    Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 20 (dua puluh) tahun terhadap tempat pemprosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan

f.     Menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya.

(2)   Penetapan lokasi tempat pengolahan sampah terpadu dan tempat pemprosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian rencana tata ruang wilayah Kabupaten Padang Lawas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan sistem tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan peraturan menteri.




BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Kesatu

Hak

Pasal 6


Setiap orang berhak :

a.    Mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah daerah dan/ atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu;

b.   Berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah;

c.    Memperoleh informasi yang benar, akurat dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah;

d.   Mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah; dan

e.    Memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.


Bagian Kedua

Kewajiban

Pasal 7

Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Pasal 8

Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.



Pasal 9

Setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/ atau produknya.

Pasal 10

Produsen wajib mengelola kemasan dan/ atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.


BAB V

PERIZINAN

Pasal 11


(1)  Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati.

(2)  Jenis usaha pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a.    Pengangkutan Sampah

b.   Pengolahan sampah

(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Bupati.

Pasal 12

(1)  Keputusan mengenai pemberian izin pengelolaan sampah harus diumumkan kepada masyarakat.

(2)  Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui media cetak atau media elektronik dan papan pengumuman di lokasi strategis.


BAB VI

PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

Pasal 13


Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas :

a.    Pengurangan sampah; dan

b.   Penanganan sampah.

Pasal 14

(1)      Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi kegiatan :

a.    Pembatasan timbulan sampah;

b.   Pendauran ulang sampah; dan/ atau

c.    Pemanfaatan kembali sampah.

(2)      Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/ atau mudah diurai oleh proses alam.

(3)      Masyarakat dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/ atau mudah diurai oleh proses alam.





Pasal 15

Kegiatan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi :

a.    Pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/ atau sifat sampah;

b.   Pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu;

c.    Pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/ atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir;

d.   Pengolahan dalam bentuk mengubah karekterisitik, komposisi, dan jumlah sampah; dan/ atau

e.    Pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/ atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.


BAB VII

MEKANISME PENGELOLAAN SAMPAH

Pasal 16

Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, diatur sebagai berikut :

a.    Sumber sampah wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup;

b.   Sumber sampah wajib memilah sampahnya menjadi sampah organik (basah) dan sampah anorganik (kering) dan menempatkannya dalam wadah yang berbeda;

c.    Sumber sampah berkewajiban mengumpulkan sampahnya ke tempat TPS atau mengumpulkannya secara langsung ke TPA;

d.   Pemerintah Daerah berkewajiban mengambil sampah dari TPS, untuk kemudian mengumpulkannya ke TPA;

e.    Pengelolaan sampah di TPA menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.


BAB VIII

KERJASAMA DAN KEMITRAAN

Pasal 17


(1)      Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah Daerah lain dalam melakukan pengelolaan sampah.

(2)      Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk kerja sama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah.




Pasal 18

(1)      Pemerintah daerah dapat bermitra dengan badan usaha pengelolaan sampah atau pihak lain dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.

(2)      Tata cara pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB IX

PERAN MASYARAKAT

Pasal 19

(1)   Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah.

(2)   Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:

  1. pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
  1. perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau

  1. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.

(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Bupati.

BAB X

LARANGAN

Pasal 20


Setiap orang dilarang :

a.    Memasukkan sampah ke dalam wilayah Daerah Kabupaten Padang Lawas;

b.   Mengimpor sampah;

c.    Mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;

d.   Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan;

e.    Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;

f.     Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka ditempat pemrosesan akhir;

g.    Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah;

h.   Membuang sampah atau meletakkan sampah kedalam saluran/ parit /selokan, dijalan-jalan umum dijalur hijau, dilapangan terbuka atau yang sejenisnya dengan itu;

i.     Mempergunakan sampah untuk menimbulkan rawa-rawa, meninggikan tanah atau tindakan yang sejenis dengan itu diduga akan menimbulkan dampak lingkungan, kecuali mendapat izin tertulis dari Bupati; dan atau

j.     Membuat saluran tinja dari kakus/ WC yang langsung keparit/ selokan atau membuat kakus/ WC di atas parit/ selokan, sehingga mengakibatkan terganggunya aliran air dan kebersihan parit.






BAB XI

TEMPAT SAMPAH

Pasal 21

(1)    Setiap orang atau badan yang memiliki atau menguasai bangunan dan/ atau tanah/ lapangan terbuka, yang diduga akan menjadi tempat/ sumber sampah diwajibkan melengkapi/ menyediakan tempat sampah dengan ukuran yang mampu untuk menampung sampah dari sumber sampah serta bentuknya yang patut dan ditempatkan pada tempat yang mudah terjangkau dan atau diangkat.

(2)   Tempat sampah sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, dapat juga berbentuk Lobang (tanah yang digali) dengan jarak sekurang-kurangnya 3 (tiga) meter dari parit atau badan jalan, bangunan dan pipa air PAM, kabel listrik, kabel telepon yang ditanam dalam tanah.

Pasal 22

Setiap Pedagang Kaki Lima, Pedagang Tenda/Payung maupun Pedagang Gerobak diwajibkan menyediakan tempat sampah dengan ukuran dan bentuk yang di sesuaikan dengan situasi dan kondisi dimana yang bersangkutan berjualan.


BAB XII

PENGANGKUTAN SAMPAH

Pasal 23

(1)   Sampah-sampah yang berasal dari sumber sampah yang diangkat dan dikumpul kedalam tempat sampah sebagai mana dimaksud pasal 22 dan pasal 23 Peraturan Daerah ini, diangkut dan dibuang ke/ di TPS oleh pemilik atau penguasa sumber sampah atau orang yang ditunjuk.

(2)    Pengangkatan dan penumpukan sampah sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dapat juga dilakukan oleh petugas kebersihan LKMD dengan masyarakat yang bersangkutan.

(3)    Sampah-sampah yang terkumpul didalam tempat sampah atau lobang (tanah yang digali) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal 22 Peraturan Daerah ini, sepanjang diduga mudah terbakar dan tidak menganggu tetangga sekitarnya tidak menimbulkan dampak lingkungan maka sampah tersebut dapat dibakar ditempat itu antara pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB atau dapat pula ditanam/ ditimbun sebagaimana mestinya.

Pasal 24

Sampah yang berkumpul didalam tempat sampah sebagai mana yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal 24 Peraturan Daerah ini, harus dikemas kedalam kantong atau sejenisnya dan terlebih dahulu dipisahkan antara sampah kering dan sampah basah selanjutnya kemasan dimaksud diangkut dibuang dan diletakkan ke/di TPS dengan rapi antara pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.




Pasal 25

(1)    Sampah yang dikumpulkan di TPS sebagaimana dimaksud Pasal 25 Peraturan Daerah ini, diangkat/ diangkut dan dibuang ke/ di TPA oleh petugas Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Padang Lawas atau petugas lain yang ditunjuk mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan selesai.

(2)    Sampah-sampah yang terkumpul di TPS sebagai mana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dilarang diangkat/ diangkut dan dibuang ketempat lain atau bukan TPA yang arealnya telah ditunjuk/ disediakan oleh Pemerintah Daerah, kecuali mendapat izin tertulis dari Bupati.

(3)    Penyapuan dan pengangkutan sampah dijalan-jalan Protokol dan tempat strategis lainnya dilaksanakan pada pukul 06.00 WIB sampai selesai.



BAB XIII

SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 26

(1)     Bupati dapat menutup setiap usaha pengelolaan sampah yang tidak mempunyai izin.

(2)     Bupati dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan.

(3)     Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:

a.  paksaan pemerintahan;

b.  uang paksa; dan/atau

c.  pencabutan izin.

(4)     Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan surat tagihan retribusi daerah.

BAB XIV

KETENTUAN PIDANA
Pasal 27

(1)  Setiap orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

(2)  Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, diancam pidana atau denda sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang yang berlaku.

(3)  Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dikenakan denda paling banyak Rp 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.


BAB XV

KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28

(1)      Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya

yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun.

(2)      Segala ketentuan yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan pelaksanaannya disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.


BAB XVI

KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Padang Lawas.


Ditetapkan di Sibuhuan

pada tanggal 20 Februari 2014

BUPATI PADANG LAWAS, ttd.

ALI SUTAN HARAHAP

Diundangkan di Sibuhuan pada tanggal 21 Februari 2014

Plt. SEKRETARISDAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS


ttd.

SAIFUL BAHRI SIREGAR


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS TAHUN 2014 NOMOR 02

Salinan sesuai dengan aslinya

Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM


ttd.

AGUS SALEH SAPUTRA DAULAY, SH, MM

PENATA (III-c)
NIP. 19840904 200904 1 007

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS

NOMOR 02 TAHUN 2014

TENTANG

PENGELOLAAN SAMPAH


I.             KETENTUAN UMUM

Permasalahan sampah umumnya merupakan masalah klasik kota-kota Besar di Indonesia yang memiliki tingkat pertumbuhan penduduk yang tinggi. Dampak dari pertumbuhan penduduk akan diiringi oleh meningkatnya volume sampah sebagai produksi alami dari kehidupan manusia. Selain itu, kurang baiknya manajemen pengelolaan sampah mulai dari perencanaan pengelolaan, operasional pengelolaan sampai keterbatasan lembaga penanggungjawab menimbulkan permasalahan di masyarakat mulai dari masalah sosial, lingkungan, sampai dengan kesehatan.

Dalam Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Ketentuan tersebut merupakan amanat bagi pemerintah, badan usaha maupun masyarakat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan sampah untuk berusaha mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Upaya untuk melaksanakan pengelolaan sampah pada tataran kebijakan sebenarnya sudah diatur dalam UU No. 18 tahun 2008. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab dan kewenangan pemerintahan daerah serta peran masyarakat dan dunia usaha, sehingga dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efesien.

UU Nomor 18 Tahun 2008 juga memberikan wewenang kepada daerah, baik kabupaten maupun kota untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah dengan : (1) menetapkan kebijakan dan strategi

pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi; (2) menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah; (3) melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain; (4) menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan / atau tempat pemrosesan akhir sampah; (5) melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 20 (dua puluh) tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan (6) menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya.

Untuk menjamin agar sampah di Kabupaten Padang Lawas dapat dikelola dengan baik, diperlukan adanya payung hukum yang secara khusus mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Padang Lawass .

II.           PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup Jelas Pasal 2

Cukup Jelas Pasal 3

Cukup Jelas Pasal 4

Cukup Jelas Pasal 5

Cukup Jelas Pasal 6

Cukup Jelas Pasal 7

Cukup Jelas Pasal 8

Cukup Jelas Pasal 9

Cukup Jelas Pasal 10

Cukup Jelas Pasal 11

Cukup Jelas Pasal 12

Cukup Jelas Pasal 13

Cukup Jelas Pasal 14

Cukup Jelas Pasal 15

Cukup Jelas

Pasal 16
Cukup Jelas

Pasal 17
Cukup Jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup Jelas

Pasal 20

Cukup Jelas
Pasal 21

Cukup Jelas
Pasal 22

Cukup Jelas
Pasal 23

Cukup Jelas
Pasal 24

Cukup Jelas
Pasal 25

Cukup Jelas
Pasal 26

Cukup Jelas
Pasal 27

Cukup Jelas
Pasal 28

Cukup Jelas
Pasal 29

Cukup Jelas


TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS NOMOR 02

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POS POPULER