PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS
NOMOR
02 TAHUN 2014
TENTANG
PENGELOLAAN
SAMPAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI
PADANG LAWAS,
Menimbang : a. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan
pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan
karakteristik sampah yang semakin beragam;
b.
bahwa
sampah telah menjadi suatu permasalahan yang rumit sehingga pengelolaannya perlu
dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan
manfaat secara ekonomi, sehat bagi
masyarakat, dan aman bagi lingkungan,
serta dapat mengubah prilaku masyarakat;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Mengingat
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
3.
Undang-Undang Nomor
|
38 Tahun
2007
|
tentang
|
Pembentukan Daerah
Kabupaten Padang Lawas
di
|
||
Provinsi Sumatera
Utara
|
(Lembaran Negara
|
Republik
|
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.
Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
5.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
9.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 274);
10.
Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi
Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 933);
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PADANG LAWAS dan
BUPATI
PADANG LAWAS
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Padang Lawas.
2.
Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
3.
Pemerintah
Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
4. Bupati adalah Bupati Padang Lawas.
5.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah Padang Lawas sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
6.
Badan
Lingkungan Hidup adalah badan lingkungan hidup Kabupaten Padang Lawas.
7.
Sampah
adalah sisa kegiatan sehari – hari manusia dan/ atau proses alam yang berbentuk
padat.
8.
Sampah
spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/ atau volumenya
memerlukan pengelolaan khusus.
9. Sumber sampah adalah asal timbunan sampah.
10.
Penanggungjawab
Sumber Sampah adalah pihak yang paling bertanggungjawab terhadap timbunan
sampah dapat berupa sebagai
11.
Penghasil
sampah adalah setiap orang dan/ atau akibat proses alam yang menghasilkan
timbulan sampah.
12.
Pengelolaan
sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang
meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
13.
Tempat
Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum
sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/ atau tempat
pengolahan sampah terpadu.
14.
Tempat
Pengolahan Sampah Terpadu, yang selanjutnyaa disingkat TPST adalah tempaat
dilaksanakannya kegiatan penggunaan ulang, pendauran ulang, pemilahan,
pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
15.
Tempat
Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses
dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan
lingkungan.
16.
Orang
adalah orang perseorangan, sekelompok orang, dan/ atau badan hukum;
17.
Kompensasi
adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang
ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah;
18.
Sistem
tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka
pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat
pengelolaan sampah yang tidak benar;
19. Camat, adalah Camat dalam Daerah Kabupaten Padang Lawas;
20. Lurah, adalah Lurah dalam Daerah Kabupaten Padang Lawas;
21.
LKMD,
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dalam Daerah Kabupaten Padang Lawas;
22. Rumah, adalah rumah tempat tinggal satu atau lebih
keluarga;
23.
Toko,
adalah tempat berjualan yang berdinding dan beratap serta luas lantainya lebih
dari 8 (delapan) meter persegi;
24.
Kios,
adalah kios adalah tempat jualan yang berdinding dan beratap serta luas
lantainya kurang dari 8 (delapan) meter persegi;
25.
Los,
adalah tempat berjualan yang tidak beratap dan tidak berdinding dan sifatnya
sementara;
26.
Tenda/
payung, adalah tempat untuk berjualan yang beratap tetapi tidak berdinding dan
sifatnya sementara;
27.
Gerobak,
adalah tempat untuk berjualan yang memakai roda /ban mati atau ban hidup;
28.
Tempat
sampah, adalah semua tempat atau wadah yang khusus untuk menempatkan
pengumpulan sampah dari sumber sampah;
Pasal
2
(1)
Ruang lingkup sampah yang dikelola
dalam peraturan ini, terdiri atas :
a. Sampah rumah tangga;
b. Sampah sejenis sampah rumah tangga;
c. Sampah spesifik.
(2)
Sampah
rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari kegiatan
sehari – hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
(3)
Sampah sejenis sampah rumah tangga
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
huruf b berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus,
fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/ atau fasilitas lainnya.
(4)
Sampah spesifik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
b. Sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
c. Sampah yang timbul akibat bencana;
d. Puing bongkaran bangunan;
e. Sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/ atau
f. Sampah yang timbul secara tidak periodik.
BAB
II
AZAS
DAN TUJUAN
Pasal
3
Pengelolaan sampah diselenggarakan
berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas
keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan dan
asas nilai ekonomi.
Pasal
4
Pengelolaan sampah bertujuan untuk
meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan
sampah sebagai sumber daya.
BAB
III
KEWENANGAN
PEMERINTAH KABUPATEN
Pasal
5
(1)
Dalam
menyelenggarakan pengelolaan sampah, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas
mempunyai kewenangan :
a.
Menetapkan
kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan
provinsi;
b. Menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
c.
Melakukan
pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh
pihak lain;
d. Menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan
sampah terpadu, dan/ atau tempat pemprosesan akhir sampah;
e.
Melakukan
pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 20 (dua
puluh) tahun terhadap tempat pemprosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan
terbuka yang telah ditutup; dan
f.
Menyusun
dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan
kewenangannya.
(2)
Penetapan
lokasi tempat pengolahan sampah terpadu dan tempat pemprosesan akhir sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian rencana tata ruang
wilayah Kabupaten Padang Lawas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan sistem tanggap darurat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan peraturan menteri.
BAB
IV
HAK
DAN KEWAJIBAN
Bagian
Kesatu
Hak
Pasal
6
Setiap orang berhak :
a.
Mendapatkan
pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari
Pemerintah daerah dan/ atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu;
b.
Berpartisipasi
dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang
pengelolaan sampah;
c.
Memperoleh
informasi yang benar, akurat dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan
pengelolaan sampah;
d.
Mendapatkan
perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat
pemrosesan akhir sampah; dan
e.
Memperoleh
pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan
lingkungan.
Bagian
Kedua
Kewajiban
Pasal
7
Setiap orang dalam pengelolaan sampah
rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan
menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Pasal
8
Pengelola kawasan permukiman, kawasan
komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial,
dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Pasal
9
Setiap produsen harus mencantumkan
label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada
kemasan dan/ atau produknya.
Pasal
10
Produsen wajib mengelola kemasan dan/
atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses
alam.
BAB
V
PERIZINAN
Pasal
11
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan
usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati.
(2) Jenis usaha pengelolaan sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a.
Pengangkutan
Sampah
b. Pengolahan sampah
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh Bupati.
Pasal
12
(1) Keputusan mengenai pemberian izin
pengelolaan sampah harus diumumkan kepada masyarakat.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui media cetak atau media elektronik dan papan
pengumuman di lokasi strategis.
BAB
VI
PENYELENGGARAAN
PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal
13
Pengelolaan
sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas :
a. Pengurangan sampah; dan
b. Penanganan sampah.
Pasal
14
(1)
Pengurangan
sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi kegiatan :
a. Pembatasan timbulan sampah;
b. Pendauran ulang sampah; dan/ atau
c. Pemanfaatan kembali sampah.
(2)
Pelaku
usaha dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat
diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/ atau mudah diurai oleh proses alam.
(3)
Masyarakat
dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/ atau mudah diurai
oleh proses alam.
Pasal
15
Kegiatan
penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi :
a.
Pemilahan
dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah,
dan/ atau sifat sampah;
b.
Pengumpulan
dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat
penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu;
c.
Pengangkutan
dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/ atau dari tempat penampungan
sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat
pemrosesan akhir;
d.
Pengolahan
dalam bentuk mengubah karekterisitik, komposisi, dan jumlah sampah; dan/ atau
e.
Pemrosesan
akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/ atau residu hasil pengolahan
sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
BAB
VII
MEKANISME
PENGELOLAAN SAMPAH
Pasal
16
Pengelolaan
sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, diatur sebagai
berikut :
a. Sumber sampah wajib menyediakan tempat sampah yang
tertutup;
b.
Sumber
sampah wajib memilah sampahnya menjadi sampah organik (basah) dan sampah
anorganik (kering) dan menempatkannya dalam wadah yang berbeda;
c.
Sumber
sampah berkewajiban mengumpulkan sampahnya ke tempat TPS atau mengumpulkannya
secara langsung ke TPA;
d.
Pemerintah
Daerah berkewajiban mengambil sampah dari TPS, untuk kemudian mengumpulkannya
ke TPA;
e. Pengelolaan sampah di TPA menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah.
BAB
VIII
KERJASAMA
DAN KEMITRAAN
Pasal
17
(1)
Pemerintah
Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah Daerah lain dalam melakukan
pengelolaan sampah.
(2)
Kerja
sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk kerja
sama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah.
Pasal
18
(1)
Pemerintah
daerah dapat bermitra dengan badan usaha pengelolaan sampah atau pihak lain
dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
(2)
Tata
cara pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB
IX
PERAN
MASYARAKAT
Pasal
19
(1)
Masyarakat
dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah
daerah.
(2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
melalui:
- perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau
- pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara peran masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Bupati.
BAB
X
LARANGAN
Pasal
20
Setiap orang dilarang :
a. Memasukkan sampah ke dalam wilayah Daerah Kabupaten Padang
Lawas;
b.
Mengimpor
sampah;
c.
Mencampur
sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
d.
Mengelola
sampah yang menyebabkan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan;
e.
Membuang
sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
f.
Melakukan
penanganan sampah dengan pembuangan terbuka ditempat pemrosesan akhir;
g.
Membakar
sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah;
h.
Membuang
sampah atau meletakkan sampah kedalam saluran/ parit /selokan, dijalan-jalan
umum dijalur hijau, dilapangan terbuka atau yang sejenisnya dengan itu;
i.
Mempergunakan
sampah untuk menimbulkan rawa-rawa, meninggikan tanah atau tindakan yang
sejenis dengan itu diduga akan menimbulkan dampak lingkungan, kecuali mendapat
izin tertulis dari Bupati; dan atau
j.
Membuat
saluran tinja dari kakus/ WC yang langsung keparit/ selokan atau membuat kakus/
WC di atas parit/ selokan, sehingga mengakibatkan terganggunya aliran air dan
kebersihan parit.
BAB
XI
TEMPAT
SAMPAH
Pasal
21
(1)
Setiap
orang atau badan yang memiliki atau menguasai bangunan dan/ atau tanah/
lapangan terbuka, yang diduga akan menjadi tempat/ sumber sampah diwajibkan
melengkapi/ menyediakan tempat sampah dengan ukuran yang mampu untuk menampung
sampah dari sumber sampah serta bentuknya yang patut dan ditempatkan pada
tempat yang mudah terjangkau dan atau diangkat.
(2)
Tempat
sampah sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, dapat juga berbentuk
Lobang (tanah yang digali) dengan jarak sekurang-kurangnya 3 (tiga) meter dari
parit atau badan jalan, bangunan dan pipa air PAM, kabel listrik, kabel telepon
yang ditanam dalam tanah.
Pasal
22
Setiap Pedagang Kaki Lima, Pedagang
Tenda/Payung maupun Pedagang Gerobak diwajibkan menyediakan tempat sampah
dengan ukuran dan bentuk yang di sesuaikan dengan situasi dan kondisi dimana
yang bersangkutan berjualan.
BAB
XII
PENGANGKUTAN
SAMPAH
Pasal
23
(1)
Sampah-sampah
yang berasal dari sumber sampah yang diangkat dan dikumpul kedalam tempat
sampah sebagai mana dimaksud pasal 22 dan pasal 23 Peraturan Daerah ini,
diangkut dan dibuang ke/ di TPS oleh pemilik atau penguasa sumber sampah atau
orang yang ditunjuk.
(2)
Pengangkatan
dan penumpukan sampah sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dapat juga
dilakukan oleh petugas kebersihan LKMD dengan masyarakat yang bersangkutan.
(3)
Sampah-sampah
yang terkumpul didalam tempat sampah atau lobang (tanah yang digali)
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal 22 Peraturan Daerah ini, sepanjang
diduga mudah terbakar dan tidak menganggu tetangga sekitarnya tidak menimbulkan
dampak lingkungan maka sampah tersebut dapat dibakar ditempat itu antara pukul
14.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB atau dapat pula ditanam/ ditimbun
sebagaimana mestinya.
Pasal
24
Sampah yang berkumpul didalam tempat
sampah sebagai mana yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal 24 Peraturan Daerah ini,
harus dikemas kedalam kantong atau sejenisnya dan terlebih dahulu dipisahkan
antara sampah kering dan sampah basah selanjutnya kemasan dimaksud diangkut
dibuang dan diletakkan ke/di TPS dengan rapi antara pukul 19.00 WIB sampai
dengan pukul 05.00 WIB.
Pasal
25
(1)
Sampah
yang dikumpulkan di TPS sebagaimana dimaksud Pasal 25 Peraturan Daerah ini,
diangkat/ diangkut dan dibuang ke/ di TPA oleh petugas Badan Lingkungan Hidup
Daerah Kabupaten Padang Lawas atau petugas lain yang ditunjuk mulai pukul 06.00
WIB sampai dengan selesai.
(2)
Sampah-sampah
yang terkumpul di TPS sebagai mana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dilarang
diangkat/ diangkut dan dibuang ketempat lain atau bukan TPA yang arealnya telah
ditunjuk/ disediakan oleh Pemerintah Daerah, kecuali mendapat izin tertulis
dari Bupati.
(3)
Penyapuan
dan pengangkutan sampah dijalan-jalan Protokol dan tempat strategis lainnya
dilaksanakan pada pukul 06.00 WIB sampai selesai.
BAB
XIII
SANKSI
ADMINISTRASI
Pasal
26
(1)
Bupati
dapat menutup setiap usaha pengelolaan sampah yang tidak mempunyai izin.
(2)
Bupati
dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar
ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat berupa:
a. paksaan pemerintahan;
b. uang paksa; dan/atau
c. pencabutan izin.
(4)
Dalam
hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar,
dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) setiap
bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan
menggunakan surat tagihan retribusi daerah.
BAB
XIV
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
27
(1) Setiap orang pribadi atau Badan yang
menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling
banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
diancam pidana atau denda sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang yang
berlaku.
(3) Setiap orang yang melanggar larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf
i, dan huruf j dikenakan denda paling banyak Rp 15.000.000,- (Lima belas juta
rupiah) atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.
BAB
XV
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
28
(1)
Pengelola
kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus,
fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya
yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat
diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas
pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun.
(2)
Segala
ketentuan yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap
diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan
pelaksanaannya disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB
XVI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Padang Lawas.
Ditetapkan
di Sibuhuan
pada
tanggal 20 Februari 2014
BUPATI
PADANG LAWAS, ttd.
ALI
SUTAN HARAHAP
Diundangkan di Sibuhuan pada tanggal
21 Februari 2014
Plt. SEKRETARISDAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS
ttd.
SAIFUL BAHRI SIREGAR
LEMBARAN
DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS TAHUN 2014 NOMOR 02
Salinan sesuai dengan aslinya
Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM
ttd.
AGUS SALEH SAPUTRA DAULAY, SH, MM
PENATA (III-c)
NIP. 19840904 200904 1 007
ATAS
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS
NOMOR
02 TAHUN 2014
TENTANG
PENGELOLAAN
SAMPAH
I.
KETENTUAN
UMUM
Permasalahan sampah umumnya merupakan masalah klasik
kota-kota Besar di Indonesia yang memiliki tingkat pertumbuhan penduduk yang
tinggi. Dampak dari pertumbuhan penduduk akan diiringi oleh meningkatnya volume
sampah sebagai produksi alami dari kehidupan manusia. Selain itu, kurang
baiknya manajemen pengelolaan sampah mulai dari perencanaan pengelolaan,
operasional pengelolaan sampai keterbatasan lembaga penanggungjawab menimbulkan
permasalahan di masyarakat mulai dari masalah sosial, lingkungan, sampai dengan
kesehatan.
Dalam Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa “setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Ketentuan
tersebut merupakan amanat bagi pemerintah, badan usaha maupun masyarakat sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan sampah untuk berusaha
mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Upaya untuk melaksanakan pengelolaan sampah pada tataran
kebijakan sebenarnya sudah diatur dalam UU No. 18 tahun 2008. Undang-undang ini
mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah diperlukan kepastian
hukum, kejelasan tanggungjawab dan kewenangan pemerintahan daerah serta peran
masyarakat dan dunia usaha, sehingga dapat berjalan secara proporsional,
efektif dan efesien.
UU Nomor 18 Tahun 2008 juga memberikan wewenang kepada
daerah, baik kabupaten maupun kota untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah
dengan : (1) menetapkan kebijakan dan strategi
pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan
provinsi; (2) menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;
(3) melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang
dilaksanakan oleh pihak lain; (4) menetapkan lokasi tempat penampungan
sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan / atau tempat pemrosesan akhir
sampah; (5) melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam)
bulan selama 20 (dua puluh) tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah
dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan (6) menyusun dan
menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan
kewenangannya.
Untuk menjamin agar sampah di Kabupaten Padang Lawas dapat
dikelola dengan baik, diperlukan adanya payung hukum yang secara khusus
mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Padang Lawass .
II.
PENJELASAN
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas Pasal 2
Cukup Jelas Pasal 3
Cukup Jelas Pasal 4
Cukup Jelas Pasal 5
Cukup Jelas Pasal 6
Cukup Jelas Pasal 7
Cukup Jelas Pasal 8
Cukup Jelas Pasal 9
Cukup Jelas Pasal 10
Cukup Jelas Pasal 11
Cukup Jelas Pasal 12
Cukup Jelas Pasal 13
Cukup Jelas Pasal 14
Cukup Jelas Pasal 15
Pasal
16
Cukup Jelas
Pasal
17
Cukup Jelas
Pasal
18
Cukup jelas
Pasal
19
Cukup
Jelas
Pasal
20
Cukup
Jelas
Pasal 21
Cukup
Jelas
Pasal 22
Cukup
Jelas
Pasal 23
Cukup
Jelas
Pasal 24
Cukup
Jelas
Pasal 25
Cukup
Jelas
Pasal 26
Cukup
Jelas
Pasal 27
Cukup
Jelas
Pasal 28
Cukup
Jelas
Pasal 29
Cukup
Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS NOMOR 02
Tidak ada komentar:
Posting Komentar