Minggu, 25 Desember 2016

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS NOMOR 02 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS NOMOR 03 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH



BUPATI PADANG LAWAS

PROVINSI SUMATERA UTARA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS

NOMOR 02 TAHUN 2016

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS NOMOR 03 TAHUN 2009 TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN PADANG LAWAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI PADANG LAWAS,

Menimbang : a. bahwa pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah Kabupaten Padang Lawas telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 03 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 03 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas;
b.       bahwa untuk lebih meningkatkan pencapaian kinerja dalam pelaksanaan unsur yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, maka perlu dilakukan Perubahan Struktur Organisasi sehingga

efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik dapat terlaksana secara optimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana

c.       dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 03 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;

Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.       Undang-Undang Nomor 07 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi di Kabupaten Dalam
Lingkungan
Daerah
Provinsi   Sumatera
Utara
(Lembaran
Negara Republik Indonesia   Tahun
1956
Nomor  58,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik

Indonesia Nomor 1092 );
3.       Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

4.       Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.       Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5053);

6.       Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

7.       Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );

8.       Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);

9.       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 5063);

10.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);

11.     Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);

12.     Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

13.     Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

14.     Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

15.     Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);

16.     Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang

Disiplin    Pegawai  Negeri  Sipil  (Lembaran  Negara

Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);

Peraturan  Presiden  Republik  Indonesia  Nomor  97
17.     Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

18.     Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 03 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas;

19.     Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas.

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS

Dan

BUPATI PADANG LAWAS

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS NOMOR 03 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS.

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 03 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas ( Lembaran Daerah Kabupaten Padang Lawas Tahun 2009 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 03 Tahun 2009 tentang Organisasi di Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaga Daerah Kabupaten Padang Lawas Tahun 2009 Nomor 03), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

1.   Ketentuan dalam Pasal 6 diubah,sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 6

(1)     Asisten Pemerintahan, terdiri dari :

a.  Bagian Administrasi Pemerintahan, terdiri dari :

1.  Sub Bagian Tata Pemerintahan dan Ketertiban Umum;

2.  Sub Bagian Otonomi Daerah dan Kerja sama;

3.  Sub Bagian Pertanahan dan Perbatasan.

b.  Bagian Hukum, terdiri dari :

1.  Sub Bagian Perundang-undangan;

2.  Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM;

3.  Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum.

c.  Bagian Organisasi, terdiri dari :

1. Sub Bagian Kelembagaan;

2. Sub Bagian Tatalaksanaan;

3. Sub Bagian Analisis Jabatan dan Penilaian Kerja.

(2)     Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakya terdiri dari :

a.  Bagian Perekonomian, terdiri dari :

1. Sub Bagian Perekonomian;

2. Sub Bagian Produksi dan Badan Usaha Milik Daerah;

3. Sub Bagian Sumber Daya Alam.

b.  Bagian AdministrasiPembangunan, terdiri dari :

1. Sub Bagian Penyusunan Program;

2. Sub Bagian Pengendalian Pembangunan;

3. Sub Bagian Monitoring dan Pelaporan. c. Bagian KesejahteraanRakyat, terdiri dari :
1. Sub Bagian KesejahteraanRakyat;

2. Sub Bagian Bina Mental dan Keagamaan;

3.  Sub Bagian Saran dan Prasarana Kesejahteraan;

3.      Asisten Administrasi Umum, terdiri dari :
a.    Bagian Umum dan Perlengkapan,terdiri dari :

1. Sub Bagian Tata Usaha;

2. Sub Bagian Rumah Tangga;

3. Sub Bagian Keuangan;

b.   Bagian Humas, terdiri dari:

1. Sub Bagian Protokol;

2. Sub Bagian Pemberitaan;

3. Sub Bagian Dokumentasi dan Perjalanan Dinas;

2.   Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 7

(1)    Masing-masing Asisten Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1), (2), dan ayat (3) dipimpin oleh seorang Asisten yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.

(2)    Bagan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan Bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

3.   Ketentuan Bagian Keempat Pasal 8 diubah, sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut :


Bagian Keempat

Asisten Pemerintahan
Pasal 8

Asisten Pemerintahan mempuyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam mengkoordinasikan penyusunan kebijakan Urusan Pemerintahan Umum, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, Pengawasan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pertanahan, Kerjasama antar Daerah, Perbatasan, Kesatuan Bangsa dan Politik, Hukum dan HAM, Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Organisasi dan Ketatalaksanaan, Analisis Jabatan dan Penilaian Kerja.

4.   Ketentuan Bagian Kelima Pasal 11 diubah, sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut :


Bagian Kelima

Asisten Perekonomian,Pembangunan dan KesejahteraanRakyat
Pasal 11

Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam mengkoordinasikan Penyusunan Kebijakan Urusan Perekonomian dan Pembangunan di bidang Perencanaan Pembangunan, Administrasi Pembangunan, Perekonomian Rakyat, Pekerjaan Umum, Pendapatan Daerah, Peternakan, Lingkungan Hidup, Perikanan, Ketahanan Pangan, Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Ketenagakerjaan, Pertambangan dan Energi, Penanggulangan Kemiskinan, Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana, Badan Usaha Milik Daerah, Perizinan dan Penanaman Modal Daerah dan Koordinasi dengan Instansi Terkait, Pendidikan, Kebudayaan dan Kesehatan, Kesejahteraan Sosial, Keagamaan, Kesejahteraan Rakyat.

5.   Ketentuan Bagian Keenam Pasal 14 diubah, sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut :

Bagian Keenam

Asisten AdministrasiUmum
Pasal 14

Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam mengkoordinasikan penyusunan kebijakan Urusan Umum Ketatausahaan/administrasi dan Rumah Tangga, Perlengkapan, Perhubungan, Komunikasi dan Transportasi, Ketatausahaan, Sandi, Kepegawaian, Organisasi dan Ketatalaksanaan, Analisis Jabatan dan Penilaian Kerja, Transmigrasi, Dokumentasi, Arsip, dan Perpustakaan, Kebersihan dan Pertamanan, Perhubungan dan Komunikasi,

6.     Ketentuan Pasal 74 diubah, sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut :

BAB VII

LEMBAGA TEKNIS DAERAH
Pasal 74

Lembaga Teknis Daerah berbentuk Badan dan Kantor terdiri dari :

1.        Inspektorat;

2.        Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;

3.        Badan Kepegawaian Daerah;

4.        Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;

5.        Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

6.        Badan Lingkungan Hidup Daerah;

7.        Kantor Kesatuan Bangsa , dan Politik;


7a.  Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah;
8.        Satuan Polisi Pamong Praja;

9.        Rumah Sakit Umum Daerah.

7.     Ketentuan Pasal 78 diubah, sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut :

Organisasi

Pasal 78

(1)  Organisasi Inspektorat, terdiri dari :

a.  Inspektur;

b.  Sekretariat, terdiri dari :

1. Sub Bagian Umum;

2. Sub Bagian Keuangan;

3. Sub Bagian Program.

c.  Inspektur Pembantu Wilayah I;

d.  Inspektur Pembantu Wilayah II;

e.  Inspektur Pembantu Wilayah III;

f.   Inspektur Pembantu Wilayah IV

g.  Kelompok Jabatan Fungsional.

(2)  Bagian Organisasi Inspektorat sebagaimana dalam Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisah dari bagian Peraturan Daerah ini.


8.   Ketentuan Pasal 94 diubah, sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut :

Organisasi

Pasal 94

(1)       Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, terdiri dari :
a.      Badan;

b.     Sekretariat, terdiri dari :

1.   Sub Bagian Umum;

2.   Sub Bagian Kepegawaian;

3.   Sub Bagian Perencanaan;

c.      Bidang Informasi Data, terdiri dari:

1.   Sub Bid Informasi Data;

2.   Sub Bid Advokasi Komunikasi Informasi dan Edukasi;

d.     Bidang Keluarga Berencana, terdiri dari :

1.   Sub Bid Pelayanan KB;

2.   Sub Bid Pembinaan Keluarga Sejahtera;

e.      Bidang Pemberdayaan Perempuan, terdiri dari:

1.   Sub Bid Pemberdayaan Perempuan;

2.   Sub Bid Pembinaan/Pengembangan Ekonomi Keluarga.

f.       Bidang Perlindungan Anak, terdiri dari :

1.   Sub Bid Potensi Anak;

2.   Sub Bid Keluarga Rentan.

(2)       Bagan Organisasi Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana tercantum dalam IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

9.   Ketentuan Bab VIII, Pasal 112 angka 1, dan angka 4 diubah sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut :


BAB VIII

LEMBAGA LAIN
Pasal 112

Lembaga lain yang berbentuk Badan dan Kantor, terdiri dari :

1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
2.  Badan Pelaksanaan Penanggulangan dan Ketahanan Pangan;

3. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

4.  Sekretariat Dewan Pengurus Korpri.

10.Ketentuan Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, dan Pasal 116 diubah sebagaimana secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut :

Bagian Pertama

Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kedudukan

Pasal 113

(1)      Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah merupakan unsur pelaksana Penanggulangan Bencana Alam Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Pelaksana yang membantu dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi unsur pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah sehari-hari;
(2)      Badan Penanggulangan Bencana Daerah berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas dan Fungsi

Pasal 114

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten mempunyai tugas membantu dan memberikan dukungan teknis administratif dan operasional Penanggulangan Bencana Daerah dibidang pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, pra bencana, pasca bencana restrukturisasi, bencana alam serta hubungan antar lembaga.

Pasal 115

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 114 di atas, Badan Penaggulangan Bencana Daerah menyelenggarakan fungsi :

a.  Perumusan dan penetapan kebijakan Penanggulangan Bencana Alam, Penanganan Pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;

b.  Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan Penganggulangan Bencana Alam secara terkena, terpadu dan menyeluruh;

c.  Pemantauan dan mengevaluasi penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam Daerah;

d.  Pelaksanaan pelayanan administrasi internal dan eksternal;

e.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.



Organisasi

Pasal 116

(1)  Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, terdiri dari :

a.    Badan;

b.   Sekretariat, terdiri dari :

1.     Sub Bagian Umum;

2.     Sub Bagian Keuangan;

3.     Sub Bagian Program.

c.    Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi

1.     Sub Bidang Rehabilitasi;

2.     Sub Bidang Rekonstruksi.

d.   Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

1.     Sub Bidang Pencegahan

2.     Sub Bidang Kesiapsiagaan

e.    Bidang Kedaruratan

1.     Sub Bidang Tanggap Darurat;

2.     Sub Bidang Distribusi dan Logistik.

f.     Bidang Penanggulangan Kebakaran

1.     Sub Bidang Operasional;

2.     Sub Bidang Sarana dan Prasarana.

g.    Kelompok Jabatan Fungsional

h.   Satuan Tugas

i.     UPT

(2)  Bagan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan merupakan bagian tidak terpisahkan di Peraturan Daerah ini.

11.        Ketentuan Pasal 122 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Organisasi

Pasal 122

(1)   Organisasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terdiri dari :
a.     Badan;

b.     Sekretariat, terdiri dari :

10. Sub Bagian Umum;

11. Sub Bagian Keuangan;

12. Sub Bagian Program.

c.      Bidang Perencanaan dan Pengembangan, terdiri dari :

1.   Subbid Perencanaan dan Penanaman Modal;

2.   Subbid Pengembangan Potensi Daerah;

d.     Bidang Promosi dan Kerjasama, terdiri dari :

1.   Subbid Pameran dan Promosi;

2.   Subbid Kerjasama dan Penanaman Modal.

e.      Bidang Pelayanan Terpadu, terdiri dari :

1.   Subbid Pelayanan Perizinan;

2.   Subbid Pelayanan non Perizinan.

f.       Bidang Pengawasan dan Pengendalian, terdiri dari :

1.   Subbid Pengendalian dan Penanaman Modal;

2.   Subbid Monitoring dan Evaluasi.

g.     Tim Teknis; dan

h.     Kelompok Jabatan Fungsional.

(2)   Pendelegasian Kewenangan Urusan Perizinan dan non Perizinan serta penandatanganan perizinan atas nama Kepala Daerah akan diatur kemudian ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(3)   Bagan Organisasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana tercantum dalam Lampiran V, dan merupakan Bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Padang Lawas.


Ditetapkan di Sibuhuan pada tanggal

BUPATI PADANG LAWAS,

ttd.

ALI SUTAN HARAHAP


Diundangkan di Sibuhuan pada tanggal
Plt. SEKRETARISDAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS,

ttd.

SYAMSUL ANWAR LUBIS, SE

PEMBINA UTAMA MUDA
NIP. 19570513 198712 1 001

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS TAHUN 2016 NOMOR 02


Salinan sesuai dengan aslinya

Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM


ttd.

AGUS SALEH SAPUTRA DAULAY, SH, MM

PENATA (III-c)
NIP. 19840904 200904 1 007


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POS POPULER