BUPATI
PADANG LAWAS
PROVINSI
SUMATERA UTARA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS
NOMOR
02 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN
KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS NOMOR 03 TAHUN 2009 TENTANG
ORGANISASI
DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN
PADANG LAWAS
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI
PADANG LAWAS,
Menimbang : a. bahwa pembentukan dan susunan organisasi
perangkat daerah Kabupaten Padang Lawas telah ditetapkan berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 03 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang
Lawas Nomor 03 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Padang Lawas;
b.
bahwa
untuk lebih meningkatkan pencapaian kinerja dalam pelaksanaan unsur yang
menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, maka perlu dilakukan
Perubahan Struktur Organisasi sehingga
efektifitas penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pelayanan Publik dapat terlaksana secara optimal; bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
c.
dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 03 Tahun
2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
Mengingat
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2.
Undang-Undang
Nomor 07 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi di Kabupaten Dalam
Lingkungan
|
Daerah
|
Provinsi
Sumatera
|
Utara
|
(Lembaran
|
Negara Republik Indonesia Tahun
|
1956
|
Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 1092 );
3.
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5053);
6.
Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7.
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049 );
8.
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
9.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 5063);
10.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
11.
Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
12.
Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
15.
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor
97
17.
Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
18.
Peraturan
Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 03 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas;
19.
Peraturan
Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas.
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS
Dan
BUPATI
PADANG LAWAS
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS NOMOR 03 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI
DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS.
PASAL
I
Beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 03 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas (
Lembaran Daerah Kabupaten Padang Lawas Tahun 2009 Nomor 03) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 17 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 03 Tahun
2009 tentang Organisasi di Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaga Daerah
Kabupaten Padang Lawas Tahun 2009 Nomor 03), diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut :
1.
Ketentuan
dalam Pasal 6 diubah,sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
Pasal
6
(1) Asisten Pemerintahan, terdiri dari :
a. Bagian Administrasi Pemerintahan,
terdiri dari :
1. Sub Bagian Tata Pemerintahan dan
Ketertiban Umum;
2. Sub Bagian Otonomi Daerah dan Kerja
sama;
3. Sub Bagian Pertanahan dan Perbatasan.
b. Bagian Hukum, terdiri dari :
1. Sub Bagian Perundang-undangan;
2. Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM;
3. Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan
Hukum.
c. Bagian Organisasi, terdiri dari :
2. Sub Bagian Tatalaksanaan;
3. Sub Bagian Analisis Jabatan dan Penilaian Kerja.
(2)
Asisten
Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakya terdiri dari :
a. Bagian Perekonomian, terdiri dari :
1. Sub Bagian Perekonomian;
2. Sub Bagian Produksi dan Badan Usaha
Milik Daerah;
3. Sub Bagian Sumber Daya Alam.
b. Bagian AdministrasiPembangunan, terdiri dari :
1. Sub Bagian Penyusunan Program;
2. Sub Bagian Pengendalian Pembangunan;
3. Sub Bagian Monitoring dan Pelaporan.
c. Bagian KesejahteraanRakyat, terdiri dari :
1. Sub Bagian KesejahteraanRakyat;
2. Sub Bagian Bina Mental dan Keagamaan;
3. Sub Bagian Saran dan Prasarana
Kesejahteraan;
3. Asisten Administrasi Umum, terdiri dari :
a.
Bagian
Umum dan Perlengkapan,terdiri
dari :
1. Sub Bagian Tata Usaha;
2. Sub Bagian Rumah Tangga;
3. Sub Bagian Keuangan;
b.
Bagian
Humas, terdiri dari:
1. Sub Bagian Protokol;
2. Sub Bagian Pemberitaan;
3. Sub Bagian Dokumentasi dan Perjalanan Dinas;
2.
Ketentuan
Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai
berikut :
Pasal
7
(1)
Masing-masing
Asisten Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1), (2), dan ayat
(3) dipimpin oleh seorang Asisten yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris Daerah.
(2)
Bagan
Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
dan merupakan Bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
3.
Ketentuan
Bagian Keempat Pasal 8 diubah, sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai
berikut :
Bagian
Keempat
Asisten
Pemerintahan
Pasal
8
Asisten Pemerintahan mempuyai tugas membantu Sekretaris
Daerah dalam mengkoordinasikan penyusunan kebijakan Urusan Pemerintahan Umum,
Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, Pengawasan, Ketentraman dan Ketertiban Umum,
Perlindungan Masyarakat, Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan dan Pencatatan
Sipil, Pertanahan, Kerjasama antar Daerah, Perbatasan, Kesatuan Bangsa dan
Politik, Hukum dan HAM, Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Organisasi dan
Ketatalaksanaan, Analisis Jabatan dan Penilaian Kerja.
Bagian
Kelima
Asisten
Perekonomian,Pembangunan dan KesejahteraanRakyat
Pasal
11
Asisten
Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam
mengkoordinasikan Penyusunan Kebijakan Urusan Perekonomian dan Pembangunan di
bidang Perencanaan Pembangunan, Administrasi Pembangunan, Perekonomian Rakyat,
Pekerjaan Umum, Pendapatan Daerah, Peternakan, Lingkungan Hidup, Perikanan,
Ketahanan Pangan, Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Ketenagakerjaan,
Pertambangan dan Energi, Penanggulangan Kemiskinan, Pemberdayaan Perempuan,
Keluarga Berencana, Badan Usaha Milik Daerah, Perizinan dan Penanaman Modal
Daerah dan Koordinasi dengan Instansi Terkait, Pendidikan, Kebudayaan dan
Kesehatan, Kesejahteraan Sosial, Keagamaan, Kesejahteraan Rakyat.
5.
Ketentuan
Bagian Keenam Pasal 14 diubah, sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai
berikut :
Bagian
Keenam
Asisten
AdministrasiUmum
Pasal
14
Asisten
Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam
mengkoordinasikan penyusunan kebijakan Urusan Umum Ketatausahaan/administrasi
dan Rumah Tangga, Perlengkapan, Perhubungan, Komunikasi dan Transportasi,
Ketatausahaan, Sandi, Kepegawaian, Organisasi dan Ketatalaksanaan, Analisis
Jabatan dan Penilaian Kerja, Transmigrasi, Dokumentasi, Arsip, dan
Perpustakaan, Kebersihan dan Pertamanan, Perhubungan dan Komunikasi,
6.
Ketentuan
Pasal 74 diubah, sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut :
BAB
VII
LEMBAGA
TEKNIS DAERAH
Pasal
74
Lembaga
Teknis Daerah berbentuk Badan dan Kantor terdiri dari :
1.
Inspektorat;
2.
Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah;
3.
Badan
Kepegawaian Daerah;
4.
Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
5.
Badan
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
6.
Badan
Lingkungan Hidup Daerah;
7.
Kantor
Kesatuan Bangsa , dan Politik;
7a. Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi
Daerah;
8.
Satuan
Polisi Pamong Praja;
9.
Rumah Sakit Umum Daerah.
Organisasi
Pasal
78
(1) Organisasi Inspektorat, terdiri dari :
a. Inspektur;
b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Program.
c. Inspektur Pembantu Wilayah I;
d. Inspektur Pembantu Wilayah II;
e. Inspektur Pembantu Wilayah III;
f.
Inspektur
Pembantu Wilayah IV
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagian Organisasi Inspektorat
sebagaimana dalam Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisah dari
bagian Peraturan Daerah ini.
8.
Ketentuan
Pasal 94 diubah, sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut :
Organisasi
Pasal
94
(1)
Badan
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, terdiri dari
:
a.
Badan;
b.
Sekretariat,
terdiri dari :
1.
Sub
Bagian Umum;
2.
Sub
Bagian Kepegawaian;
3.
Sub
Bagian Perencanaan;
c.
Bidang
Informasi Data, terdiri dari:
1.
Sub
Bid Informasi Data;
2.
Sub
Bid Advokasi Komunikasi Informasi dan Edukasi;
d.
Bidang
Keluarga Berencana, terdiri dari :
1.
Sub
Bid Pelayanan KB;
2.
Sub
Bid Pembinaan Keluarga Sejahtera;
e.
Bidang
Pemberdayaan Perempuan, terdiri dari:
1.
Sub
Bid Pemberdayaan Perempuan;
2.
Sub
Bid Pembinaan/Pengembangan Ekonomi Keluarga.
f.
Bidang
Perlindungan Anak, terdiri dari :
1.
Sub
Bid Potensi Anak;
2.
Sub
Bid Keluarga Rentan.
(2)
Bagan
Organisasi Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga
Berencana tercantum dalam IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Daerah ini.
9.
Ketentuan
Bab VIII, Pasal 112 angka 1, dan angka 4 diubah sehingga secara keseluruhan
berbunyi sebagai berikut :
BAB
VIII
LEMBAGA
LAIN
Pasal
112
Lembaga
lain yang berbentuk Badan dan Kantor, terdiri dari :
1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
2. Badan Pelaksanaan Penanggulangan dan
Ketahanan Pangan;
3. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
4. Sekretariat Dewan Pengurus Korpri.
10.Ketentuan
Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, dan Pasal 116 diubah sebagaimana secara
keseluruhan berbunyi sebagai berikut :
Bagian
Pertama
Badan
Penanggulangan Bencana Daerah
Kedudukan
Pasal
113
(1)
Badan
Penanggulangan Bencana Daerah adalah merupakan unsur pelaksana Penanggulangan
Bencana Alam Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Pelaksana yang membantu
dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi unsur pelaksana Penanggulangan Bencana
Daerah sehari-hari;
(2)
Badan
Penanggulangan Bencana Daerah berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas
dan Fungsi
Pasal
114
Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten mempunyai tugas membantu dan memberikan
dukungan teknis administratif dan operasional Penanggulangan Bencana Daerah
dibidang pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, pra bencana, pasca bencana
restrukturisasi, bencana alam serta hubungan antar lembaga.
Pasal
115
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 114 di atas, Badan
Penaggulangan Bencana Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan dan penetapan kebijakan
Penanggulangan Bencana Alam, Penanganan Pengungsi dengan bertindak cepat dan
tepat, efektif dan efisien;
b. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan
Penganggulangan Bencana Alam secara terkena, terpadu dan menyeluruh;
c. Pemantauan dan mengevaluasi
penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam Daerah;
d. Pelaksanaan pelayanan administrasi
internal dan eksternal;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Organisasi
(1) Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, terdiri
dari :
a.
Badan;
b.
Sekretariat,
terdiri dari :
1.
Sub
Bagian Umum;
2.
Sub
Bagian Keuangan;
3.
Sub
Bagian Program.
c.
Bidang
Rehabilitasi dan Rekonstruksi
1.
Sub
Bidang Rehabilitasi;
2.
Sub
Bidang Rekonstruksi.
d.
Bidang
Pencegahan dan Kesiapsiagaan
1.
Sub
Bidang Pencegahan
2.
Sub
Bidang Kesiapsiagaan
e.
Bidang
Kedaruratan
1.
Sub
Bidang Tanggap Darurat;
2.
Sub
Bidang Distribusi dan Logistik.
f.
Bidang
Penanggulangan Kebakaran
1.
Sub
Bidang Operasional;
2.
Sub
Bidang Sarana dan Prasarana.
g.
Kelompok
Jabatan Fungsional
h.
Satuan
Tugas
i.
UPT
(2) Bagan Organisasi Badan Penanggulangan
Bencana Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan merupakan bagian
tidak terpisahkan di Peraturan Daerah ini.
11.
Ketentuan Pasal 122 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut :
Organisasi
Pasal
122
(1)
Organisasi
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terdiri dari :
a.
Badan;
b.
Sekretariat,
terdiri dari :
10. Sub Bagian Umum;
11. Sub Bagian Keuangan;
12. Sub Bagian Program.
c.
Bidang
Perencanaan dan Pengembangan, terdiri dari :
1.
Subbid
Perencanaan dan Penanaman Modal;
2.
Subbid
Pengembangan Potensi Daerah;
d.
Bidang
Promosi dan Kerjasama, terdiri dari :
1.
Subbid
Pameran dan Promosi;
2.
Subbid
Kerjasama dan Penanaman Modal.
e.
Bidang
Pelayanan Terpadu, terdiri dari :
1.
Subbid
Pelayanan Perizinan;
2.
Subbid
Pelayanan non Perizinan.
f.
Bidang
Pengawasan dan Pengendalian, terdiri dari :
1.
Subbid
Pengendalian dan Penanaman Modal;
2.
Subbid
Monitoring dan Evaluasi.
g.
Tim
Teknis; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Pendelegasian
Kewenangan Urusan Perizinan dan non Perizinan serta penandatanganan perizinan
atas nama Kepala Daerah akan diatur kemudian ditetapkan dengan Peraturan
Bupati.
(3)
Bagan
Organisasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V, dan merupakan Bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Daerah ini.
Pasal
II
Peraturan
Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Padang Lawas.
Ditetapkan di Sibuhuan pada tanggal
BUPATI
PADANG LAWAS,
ttd.
ALI
SUTAN HARAHAP
Diundangkan di Sibuhuan pada tanggal
Plt. SEKRETARISDAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS,
ttd.
SYAMSUL ANWAR LUBIS, SE
PEMBINA UTAMA MUDA
NIP. 19570513 198712 1 001
LEMBARAN
DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS TAHUN 2016 NOMOR 02
Salinan sesuai dengan aslinya
Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM
ttd.
AGUS SALEH SAPUTRA DAULAY, SH, MM
PENATA (III-c)
NIP. 19840904 200904 1 007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar