Rabu, 27 April 2016

Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas


Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pemekaran Kecamatan Lubuk Barumun dan Kecamatan Ulu Barumun, maka selanjutnya atas dasar itu Kecamatan Lubuk Barumun pisah dari Kecamatan induk yakni Kecamatan Barumun. Selanjutnya pemekaran Kabupaten Padang Lawas atas dasar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 yang menjadikan Kecamatan Lubuk Barumun menjadi salah satu kecamatan di Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara. 
Kecamatan ini berada di bagian tengah wilayah Kabupaten Padang Lawas yang terletak anatara 0104259-0105504 Lintang Utara dan 9901731-9903400 Bujur Timur. Luas wilayah Lubuk Barumun adalah sebesar 233,44 km2, sekitar 7,10 persen dari luas Kabupaten Padang Lawas, dan ketinggian rata-rata berkisar antara 200-400 M diatas permukaan laut. Dari 24 (dua puluh empat) desa yang termasuk wilayah Lubuk Barumun, desa yang memiliki wilayah terluas adalah Desa Siali Ali dan yang terkecil adalah Desa Pagaran Silindung. Adapun batas-batas Kecamatan Lubuk Barumun adalah ssebagai berikut :
Sebelah Utara              : Kecamatan Barumun Tengah
Sebelah Timur             : Kecamatan Sosa, Kecamatan Hutaraja Tinggi
Sebelah Selatan           : Kecamatan Sosa, Kecamatan Barumun
Sebelah Barat              : Kecamatan Sosopan, Kecamatan Ulu Barumun
Sebagaimana kecamatan lain di Padang Lawas, sebagian besar wilayah Lubuk Barumun merupakan area perkebunan dengan topografi tanah datar hingga berbukit. Secara administrasi Kecamatan Lubuk Barumun membawahi 24 (dua puluh empat) desa. Satuan lingkungan terkecil di Kecamatan Lubuk Barumun adalah desa yang dipimpin oleh seorang kepala desa. Seorang kepala desa dibantu oleh beberapa perangkat desa. Selain itu di tingkat desa juga terdapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang beranggotakan wakil dari penduduk desa setempat diluar perangkat desa. Ibukota Kecamatan Lubuk Barumun berada di Desa Pasar Latong yang berjarak 1 km dari Kantor Camat Lubuk Barumun.

Visi Misi Kecamatan Lubuk Barumun.
Visi Kecamatan Lubuk barumun adalah sebagai berikut :
“Terwujudnya Kecamatan Lubuk Barumun sebagai wilayah yang mandiri, sehat, sejahtera, beriman, dan berbudaya.”
Selanjutnya Misi Kecamatan Lubuk Barumun adalah sebagai berikut :
“Menciptakan masyarakat yang sejahtera seutuhnya melalui pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.”

Keadaan Topografi Kecamatan Lubuk Barumun.
Keadaan topografi desa-desa di Kecamatan Lubuk Barumun yang cenderung datar menjadikannya lebih mudah untuk akses ke ibukota kecamatan. Adapun perincian luas wilayah desa dan keadaan topografi desa di Kecamatan Lubuk Barumun serta jarak antara desa dengan ke ibukota kecamatan dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel : Luas wilayah Desa, Jarak ke Ibukota dan Keadaan Topografi Desa Kecamatan Lubuk Barumun.
No
Nama Desa
Luas Area Desa (km2)
Jarak Ke Ibukota (km)
Topografi
1
Batang Bulu Tanggal
15,44
3,5
Datar
2
Janji Matogu
6,00
3,0
Berbukit-bukit
3
Pagaran Silindung
5,00
3,0
Datar
4
Tangga Bosi
9,00
2,5
Datar
5
Huta Ibus
6,00
2,0
Datar
6
Pagaran Jalu-Jalu
6,00
1,0
Datar
7
Huta Nopan
10,00
1,0
Datar
8
Pagaran Jae Batu
13,00
0,5
Berbukit-bukit
9
Bonal
7,00
1,0
Datar
10
Pasar Latong
8,50
ibukota kecamatan
Datar
11
Aek Lancat
7,00
1,5
Datar
12
Gunung Manobot
6,50
2,0
Datar
13
Dolok Latong
6,50
1,0
Datar
14
Pagaran Malaka
7,00
1,5
Datar
15
Batang Tanggal Baru
13,50
2,0
Datar
16
Batang Bulu Jae
6,00
2,5
Datar
17
Janji Lobi Lima
12,00
3,0
Datar
18
Surodingin
6,00
2,5
Datar
19
Sangkilon
15,00
3,5
Datar
20
Siali Ali
20,00
27,0
Datar
21
Huta Lombang
8,50
4,0
Datar
22
Parsombaan
14,00
5,0
Datar
23
Pagaran Mompang
10,00
5,5
Datar
24
Sihiuk
15,00
6,0
Datar
Sumber : Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas Dalam Angka Tahun 2015.

Keadaan Kependuduk Kecamatan Lubuk Barumun.
Jumlah Penduduk Kecamatan Lubuk Barumun adalah 16.270 jiwa, dengan jumlah kepadatan penduduk dan tingkat penyebaran yang tidak merata. Berdasarkan jumlah penduduk tersebut laki-laki terdiri dari 8.163 jiwa dan perempuan 8.107 jiwa. Adapun kondisi keadaan jumlah penduduk tiap-tiap desa di Kecamatan Lubuk Barumun beserta dengan jumlah menurut jenis kelamin dan juga keadaan kepadatan penduduk dalam luas wilayah tiap-tiap desa dalam tebl berikut.
Tabel : Jumlah Penduduk, Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin dan Kepadatan Penduduk Kecamatan Lubuk Barumun.
No
Nama Desa
Jumlah
Penduduk
Jumlah Penduduk
Menurut Jenis Kelamin
Kepadatan
Jiwa
(km2)
Laki-laki
Perempuan
1
Batang Bulu Tanggal
687
338
349
44.49
2
Janji Matogu
522
273
249
87.00
3
Pagaran Silindung
212
111
101
42.40
4
Tangga Bosi
877
453
424
97.44
5
Huta Ibus
555
282
273
92.50
6
Pagaran Jalu-Jalu
432
219
213
72.00
7
Huta Nopan
299
143
156
29.90
8
Pagaran Jae Batu
418
209
209
32.15
9
Bonal
293
160
133
41.86
10
Pasar Latong
2.048
1.014
1.070
245.18
11
Aek Lancat
442
213
229
63.14
12
Gunung Manobot
788
375
413
121.23
13
Dolok Latong
534
263
271
82.15
14
Pagaran Malaka
574
294
280
82.00
15
Batang Tanggal Baru
298
132
166
22.07
16
Batang Bulu Jae
441
221
220
73.50
17
Janji Lobi Lima
514
247
267
42.83
18
Surodingin
613
296
317
102.17
19
Sangkilon
354
186
168
23.60
20
Siali Ali
1.912
1.062
850
93.27
21
Huta Lombang
1.522
734
788
179.06
22
Parsombaan
423
213
210
30.21
23
Pagaran Mompang
633
314
319
63.30
24
Sihiuk
843
411
432
56.20
Sumber : Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas Dalam Angka Tahun 2015

Tugas Fungsi Kecamatan.
Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 19 Tahun 2010.







Tugas Fungsi Kecamatan.
 Tugas dan Fungsi Camat.
Secara umum Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Dalam melaksanakan tugas tersebut uraian tugas camat adalah :
a.       Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat,
b.      Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum,
c.       Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan,
d.      Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum,
e.       Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan,
f.       Membina penyelenggaraan pemerintahan desa,
g.      Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa,
h.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
2.      Tugas Dan Fungsi Sekretariat Kecamatan.
Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Camat. Sekretaris Camat mempunyai uraian tugas membantu Camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat atau aparat kecamatan. Uraian tugas tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Mengendalikan surat masuk keluar,
b.      Menyelengarakan pembinaan kearsipan,
c.       Memberikan pelayanan administrasi terhadap pimpinan dan kepada perangkat kecamatan,
d.      Menyelenggarakan pelayanan umum,
e.       Memfasilitasi penyelengaraan rapat-rapat dinas,
f.       Mengkoordinasikan tugas antar seksi,
g.      Menyusun rencana dan program kerja dan melakukan pengendalian dan pelaporan,
h.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
3.      Tugas Dan Fungsi Sub Bagian Umum Kecamatan.
Sub Bagian Umum dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan. Uraian tugas Sub Bagian Umum adalah sebagai berikut :
a.       Mengendalikan surat masuk, surat keluar dan kearsipan,
b.       Membuat rencana dan program kerja sub bagian umum,
c.       Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data kepegawaian,
d.      Menyiapkan bahan pembuatan DP3 setiap pegawai,
e.       Mengkoordinir kehadiran pegawai,
f.       Melaksanakan tugas ke protokolan,
g.      Membuat laporan kepegawaian dan Daftar Urut Kepegawaian (DUK),
h.      Memverifikasi laporan harian camat,
i.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
4.      Tugas Dan Fungsi Sub Bagian Keuanagan Kecamatan.
Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang dalam melaksanakan tugasnnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Camat. Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai uraian tugas adalah sebagai berikut :
a.       Menyusun program dan rencana pengolahan keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku,
b.      Mempelajari dan menelaah peraturan keuangan,
c.       Menyelenggarakan administrasi keuangan,
d.      Menyiapkan bahan pertanggung jawaban dan menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
e.       Menyiapkan dan memelihara dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,
f.       Melaksanakan penata usahaan keuangan,
g.      Memproses dokumen pelaksanaan anggaran,
h.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
5.      Tugas Dan Fungsi Sub Bagian Program Kecamatan.
Sub Bagian Program dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan. Kepala Sub Bagian Program mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a.       Menyiapkan bahan dan data serta melaksanakan penyusunan rencana kegiatan seksi dalam lingkungan kecamatan,
b.      Merekapitulasi rencana kerja dari setiap seksi,
c.       Menyiapkan bahan dan data dalam rangka analisis kebutuhan perlengkapan kecamatan setiap tahun anggaran,
d.      Menyiapkan ususlan rencana penghapusan barang inventaris,
e.       Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,
f.       Melaksanakan inventarisasi dan pengolahan data,
g.      Memberikan saran dan pertimbangan dalam pelaksanaan tugas camat melalui sekretaris,
h.      Melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan kecamatan,
i.        Menyiapkan data dan bahan dalam rangka pelaksanaan monitoring, evaluasi terhadap kegiatan kecamatan,
j.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
6.      Tugas Dan Fungsi Seksi Pemerintahan Kecamatan.
Seksi Pemerintahan dalam kecamatan dipimpin oleh seorang kepala seksi yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab Kepada Sekretaris Kecamatan. Adapun uraian tugas Kepala Seksi Pemerintahan kecamatan adalah sebagai berikut :
a.       Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis di bidang pemerintahan umum,
b.      Melakukan pembinaan dan penyelenggaraan administrasi di bidang pertanahan,
c.       Menghimpun dan melaporkan data mutasi penduduk dan catatan sipil,
d.      Membina penyelenggaraan pemerintahan desa,
e.       Memfasilitasi penyelesaian masalah pertanahan,
f.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
7.      Tugas Dan Fungsi Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan.
Seksi Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh seorang kepala seksi yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan. Tugas dan fungsi Kepala Seksi Ekonomi dan Pembagunan adalah sebagai berikut :
a.       Menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan perekonomian masyarakat,
b.      Menawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan bantuan-bantuan penguatan modal usaha secara langsung dari pemerintah kepada masyarakat,
c.       Melaksanakan inventarisasi potensi ekonomi daerah,
d.      Membina usaha kecil dan usaha keluarga sebagai kegiatan wirausaha,
e.       Melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam pengolahan pasar, lembaga ekonomi masyarakat, dan badan usaha milik daerah,
f.       Menyiapkan petunjuk teknis penyusunan rencana pembangunan di tingkat desa, kelurahan dan kecamatan,
g.      Memfaslitasi pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana pembangunan kecamatan,
h.      Mengkoordinir penyelenggaraan kegiatan pembangunan di kecamatan,
i.        Mengawasi pelaksanaan seluruh kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik di kecamatan,
j.        Menyusun dan melaporkan hasil musyawarah rencana pembangunan tingkat kecamatan ke kabupaten,
k.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
8.      Tugas Dan Fungsi Seksi Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Kecamatan.
Seksi Sosial dan Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seorang kepala seksi yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Camat. Uraian tugas dan fungsi Seksi Sosial dan Kesejahteraan Rakyat adalah sebagai berikut :
a.       Menyiapkan bahan pembinaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat,
b.      Menyiapkan bahan pembinaan masalah-masalah sosial seperti penyandang cacat, tuna wisma, anak terlantar, pantai asuhan, dan hal yang lain-lain dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat,
c.       Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan di bidang keagamaan,
d.      Melakukan pendataan dan invetarisasi masalah-masalah sosial kemasyarakatan,
e.       Menyelenggarakan pembinaan pemberdayaan perempuan,
f.       Membina organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan,
g.      Mengkoordinasikan kegiatan dampak bencana alam,
h.      Melaksanakan pembinaan dan terselenggaranya pengembangan seni budaya, seni tradisional dan modern,
i.        Mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan bantuan sosial bagi penyandang masalah sosial,
j.        Melaksanakan tugas lain yang duberikan oleh atasan.
9.      Tugas Dan Fungsi Seksi Pendapatan.
Seksi Pendapatan dipimpin oleh seorang kepala seksi dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan. Uraian tugas dan fungsi Seksi Pendapatan adalah sebagai berikut :
a.       Menguasai dan memahami peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berhubungsn dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak bumi dan bangunan (PBB), pengelolaan kios-kios pasar dan proses perizinan usaha sesuai dengan kewenangannya,
b.      Melaksanakan pengutipan atau penagihan kepada wajib pajak bumi dan bangunan (PBB), pendapatan asli daerah (PAD), retribusi dan pengolahan kios-kios pasar,
c.       Membuat atau menyusun rencana kegiatan intusifikasi, ektensifikasi, dan di verifikasi pengihan pajak bumi dan bangunan (PBB), pendapatan asli deaerah (PAD), dan pendapatan daerah lainnya setiap akhir tahun anggaran,
d.      Menyelesaikan proses penyeleksian persyaratan izin-izin usaha yang diajukan oleh pengusaha atau sipemohon,
e.       Mengadakan pemutakhiran administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB), pendapatan asli daerah (PAD), retriobusi dan pengolahan pasar setiap tahun,
f.       Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala, bulanan, triwulan, semester, dan tahunan,
g.      Membuat dan menyusun daftar realisasi penerimaan pajak dan retribusi,
h.      Memberikan penyuluhan terhadap wajib pajak dan retribusi,
i.        Memberikan penilaian kepada staff dalam rangka pembuatan DP3 dalam setiap akhir tahun,
j.        Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
10.  Kelompok Jabatan Fungsional/Staf, merupakan tenaga dalam jenjang fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidangnya dan keahliannya. Jabatan fungsional ini ditentukan berdasarkan kebutuhan, beban kerja yang ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POS POPULER