Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli
Selatan Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pemekaran Kecamatan Lubuk Barumun dan
Kecamatan Ulu Barumun, maka selanjutnya atas dasar itu Kecamatan Lubuk Barumun
pisah dari Kecamatan induk yakni Kecamatan Barumun. Selanjutnya pemekaran
Kabupaten Padang Lawas atas dasar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 yang
menjadikan Kecamatan Lubuk Barumun menjadi salah satu kecamatan di Kabupaten
Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara.
Kecamatan ini berada di bagian tengah
wilayah Kabupaten Padang Lawas yang terletak anatara 01042’59-01055’04
Lintang Utara dan 99017’31-99034’00
Bujur Timur. Luas wilayah Lubuk Barumun adalah sebesar 233,44 km2, sekitar 7,10
persen dari luas Kabupaten Padang Lawas, dan ketinggian rata-rata berkisar
antara 200-400 M
diatas permukaan laut. Dari 24 (dua puluh empat) desa yang termasuk wilayah
Lubuk Barumun, desa yang memiliki wilayah terluas adalah Desa Siali Ali dan
yang terkecil adalah Desa Pagaran Silindung. Adapun batas-batas Kecamatan Lubuk
Barumun adalah ssebagai berikut :
Sebelah
Utara : Kecamatan Barumun
Tengah
Sebelah
Timur : Kecamatan Sosa,
Kecamatan Hutaraja Tinggi
Sebelah
Selatan : Kecamatan Sosa,
Kecamatan Barumun
Sebelah
Barat : Kecamatan Sosopan,
Kecamatan Ulu Barumun
Sebagaimana kecamatan lain di Padang
Lawas, sebagian besar wilayah Lubuk Barumun merupakan area perkebunan dengan
topografi tanah datar hingga berbukit. Secara administrasi Kecamatan Lubuk
Barumun membawahi 24 (dua puluh empat) desa. Satuan lingkungan terkecil di
Kecamatan Lubuk Barumun adalah desa yang dipimpin oleh seorang kepala desa.
Seorang kepala desa dibantu oleh beberapa perangkat desa. Selain itu di tingkat
desa juga terdapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang beranggotakan wakil
dari penduduk desa setempat diluar perangkat desa. Ibukota Kecamatan Lubuk
Barumun berada di Desa Pasar Latong yang berjarak 1 km dari Kantor Camat Lubuk
Barumun.
Visi Misi
Kecamatan Lubuk Barumun.
Visi Kecamatan Lubuk barumun adalah
sebagai berikut :
“Terwujudnya
Kecamatan Lubuk Barumun sebagai wilayah yang mandiri, sehat, sejahtera,
beriman, dan berbudaya.”
Selanjutnya Misi Kecamatan Lubuk Barumun
adalah sebagai berikut :
“Menciptakan
masyarakat yang sejahtera seutuhnya melalui pelayanan pemerintahan,
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.”
Keadaan
Topografi Kecamatan Lubuk Barumun.
Keadaan topografi desa-desa di Kecamatan
Lubuk Barumun yang cenderung datar menjadikannya lebih mudah untuk akses ke
ibukota kecamatan. Adapun perincian luas wilayah desa dan keadaan topografi
desa di Kecamatan Lubuk Barumun serta jarak antara desa dengan ke ibukota
kecamatan dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel : Luas wilayah Desa,
Jarak ke Ibukota dan Keadaan Topografi Desa Kecamatan Lubuk Barumun.
No
|
Nama Desa
|
Luas Area Desa (km2)
|
Jarak Ke Ibukota (km)
|
Topografi
|
1
|
Batang Bulu Tanggal
|
15,44
|
3,5
|
Datar
|
2
|
Janji Matogu
|
6,00
|
3,0
|
Berbukit-bukit
|
3
|
Pagaran Silindung
|
5,00
|
3,0
|
Datar
|
4
|
Tangga Bosi
|
9,00
|
2,5
|
Datar
|
5
|
Huta Ibus
|
6,00
|
2,0
|
Datar
|
6
|
Pagaran Jalu-Jalu
|
6,00
|
1,0
|
Datar
|
7
|
Huta Nopan
|
10,00
|
1,0
|
Datar
|
8
|
Pagaran Jae Batu
|
13,00
|
0,5
|
Berbukit-bukit
|
9
|
Bonal
|
7,00
|
1,0
|
Datar
|
10
|
Pasar Latong
|
8,50
|
ibukota kecamatan
|
Datar
|
11
|
Aek Lancat
|
7,00
|
1,5
|
Datar
|
12
|
Gunung Manobot
|
6,50
|
2,0
|
Datar
|
13
|
Dolok Latong
|
6,50
|
1,0
|
Datar
|
14
|
Pagaran Malaka
|
7,00
|
1,5
|
Datar
|
15
|
Batang Tanggal Baru
|
13,50
|
2,0
|
Datar
|
16
|
Batang Bulu Jae
|
6,00
|
2,5
|
Datar
|
17
|
Janji Lobi Lima
|
12,00
|
3,0
|
Datar
|
18
|
Surodingin
|
6,00
|
2,5
|
Datar
|
19
|
Sangkilon
|
15,00
|
3,5
|
Datar
|
20
|
Siali Ali
|
20,00
|
27,0
|
Datar
|
21
|
Huta Lombang
|
8,50
|
4,0
|
Datar
|
22
|
Parsombaan
|
14,00
|
5,0
|
Datar
|
23
|
Pagaran Mompang
|
10,00
|
5,5
|
Datar
|
24
|
Sihiuk
|
15,00
|
6,0
|
Datar
|
Sumber
: Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas Dalam Angka Tahun 2015.
Keadaan Kependuduk Kecamatan Lubuk Barumun.
Jumlah
Penduduk Kecamatan Lubuk Barumun adalah 16.270 jiwa, dengan jumlah kepadatan
penduduk dan tingkat penyebaran yang tidak merata. Berdasarkan jumlah penduduk
tersebut laki-laki terdiri dari 8.163 jiwa dan perempuan 8.107 jiwa. Adapun
kondisi keadaan jumlah penduduk tiap-tiap desa di Kecamatan Lubuk Barumun
beserta dengan jumlah menurut jenis kelamin dan juga keadaan kepadatan penduduk
dalam luas wilayah tiap-tiap desa dalam tebl berikut.
Tabel : Jumlah Penduduk,
Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin dan Kepadatan Penduduk Kecamatan Lubuk
Barumun.
No
|
Nama Desa
|
Jumlah
Penduduk
|
Jumlah Penduduk
Menurut Jenis Kelamin
|
Kepadatan
Jiwa
(km2)
|
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
||||
1
|
Batang Bulu Tanggal
|
687
|
338
|
349
|
44.49
|
2
|
Janji Matogu
|
522
|
273
|
249
|
87.00
|
3
|
Pagaran Silindung
|
212
|
111
|
101
|
42.40
|
4
|
Tangga Bosi
|
877
|
453
|
424
|
97.44
|
5
|
Huta Ibus
|
555
|
282
|
273
|
92.50
|
6
|
Pagaran Jalu-Jalu
|
432
|
219
|
213
|
72.00
|
7
|
Huta Nopan
|
299
|
143
|
156
|
29.90
|
8
|
Pagaran Jae Batu
|
418
|
209
|
209
|
32.15
|
9
|
Bonal
|
293
|
160
|
133
|
41.86
|
10
|
Pasar Latong
|
2.048
|
1.014
|
1.070
|
245.18
|
11
|
Aek Lancat
|
442
|
213
|
229
|
63.14
|
12
|
Gunung Manobot
|
788
|
375
|
413
|
121.23
|
13
|
Dolok Latong
|
534
|
263
|
271
|
82.15
|
14
|
Pagaran Malaka
|
574
|
294
|
280
|
82.00
|
15
|
Batang Tanggal Baru
|
298
|
132
|
166
|
22.07
|
16
|
Batang Bulu Jae
|
441
|
221
|
220
|
73.50
|
17
|
Janji Lobi Lima
|
514
|
247
|
267
|
42.83
|
18
|
Surodingin
|
613
|
296
|
317
|
102.17
|
19
|
Sangkilon
|
354
|
186
|
168
|
23.60
|
20
|
Siali Ali
|
1.912
|
1.062
|
850
|
93.27
|
21
|
Huta Lombang
|
1.522
|
734
|
788
|
179.06
|
22
|
Parsombaan
|
423
|
213
|
210
|
30.21
|
23
|
Pagaran Mompang
|
633
|
314
|
319
|
63.30
|
24
|
Sihiuk
|
843
|
411
|
432
|
56.20
|
Sumber
: Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas Dalam Angka Tahun 2015
Tugas Fungsi Kecamatan.
Peraturan
Bupati Padang Lawas Nomor 19 Tahun 2010.
|
Tugas Fungsi
Kecamatan.
Tugas
dan Fungsi Camat.
Secara
umum Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati
untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Dalam melaksanakan tugas
tersebut uraian tugas camat adalah :
a. Mengkoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat,
b. Mengkoordinasikan
upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum,
c. Mengkoordinasikan
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan,
d. Mengkoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum,
e. Mengkoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan,
f. Membina
penyelenggaraan pemerintahan desa,
g. Melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum
dapat dilaksanakan pemerintahan desa,
h. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan.
2. Tugas
Dan Fungsi Sekretariat
Kecamatan.
Sekretariat
Kecamatan dipimpin oleh seorang sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya
berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Camat. Sekretaris Camat mempunyai
uraian tugas membantu Camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan
pemerintahan dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat
atau aparat kecamatan.
Uraian tugas tersebut adalah sebagai berikut :
a. Mengendalikan
surat masuk keluar,
b. Menyelengarakan
pembinaan kearsipan,
c. Memberikan
pelayanan administrasi terhadap pimpinan dan kepada perangkat kecamatan,
d. Menyelenggarakan
pelayanan umum,
e. Memfasilitasi
penyelengaraan rapat-rapat dinas,
f. Mengkoordinasikan
tugas antar seksi,
g. Menyusun
rencana dan program kerja dan melakukan pengendalian dan pelaporan,
h. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan.
3. Tugas
Dan Fungsi Sub Bagian Umum Kecamatan.
Sub
Bagian Umum dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan. Uraian tugas Sub Bagian Umum
adalah sebagai berikut :
a. Mengendalikan
surat masuk, surat keluar dan kearsipan,
b. Membuat rencana dan program kerja sub bagian
umum,
c. Mengumpulkan,
mengolah dan menyiapkan data kepegawaian,
d. Menyiapkan
bahan pembuatan DP3 setiap pegawai,
e. Mengkoordinir
kehadiran pegawai,
f. Melaksanakan
tugas ke protokolan,
g. Membuat
laporan kepegawaian dan Daftar Urut
Kepegawaian
(DUK),
h. Memverifikasi
laporan harian camat,
i.
Melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh atasan.
4. Tugas
Dan Fungsi Sub Bagian Keuanagan Kecamatan.
Sub
Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang dalam melaksanakan
tugasnnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Camat. Kepala Sub Bagian Keuangan
mempunyai uraian tugas adalah sebagai berikut :
a. Menyusun
program dan rencana pengolahan keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku,
b. Mempelajari
dan menelaah peraturan keuangan,
c. Menyelenggarakan
administrasi keuangan,
d. Menyiapkan
bahan pertanggung jawaban dan menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku,
e. Menyiapkan
dan memelihara dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan
peraturan yang berlaku,
f. Melaksanakan
penata usahaan keuangan,
g. Memproses
dokumen pelaksanaan anggaran,
h. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan.
5. Tugas
Dan Fungsi Sub Bagian Program Kecamatan.
Sub
Bagian Program dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang dalam melaksanakan
tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan. Kepala Sub Bagian
Program mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. Menyiapkan
bahan dan data serta melaksanakan penyusunan rencana kegiatan seksi dalam
lingkungan kecamatan,
b. Merekapitulasi
rencana kerja dari setiap seksi,
c. Menyiapkan
bahan dan data dalam rangka analisis kebutuhan perlengkapan kecamatan setiap
tahun anggaran,
d. Menyiapkan
ususlan rencana penghapusan barang inventaris,
e. Melakukan
pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku,
f. Melaksanakan
inventarisasi dan pengolahan data,
g. Memberikan
saran dan pertimbangan dalam pelaksanaan tugas camat melalui sekretaris,
h. Melaksanakan
evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan kecamatan,
i.
Menyiapkan data dan
bahan dalam rangka pelaksanaan monitoring, evaluasi terhadap kegiatan
kecamatan,
j.
Melaksanakan tugas lain
yang diberikan oleh atasan.
6. Tugas
Dan Fungsi Seksi Pemerintahan Kecamatan.
Seksi
Pemerintahan dalam kecamatan dipimpin oleh seorang kepala seksi yang dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab Kepada Sekretaris Kecamatan. Adapun
uraian tugas Kepala Seksi Pemerintahan kecamatan adalah sebagai berikut :
a. Menghimpun
dan mempelajari peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis di bidang
pemerintahan umum,
b. Melakukan
pembinaan dan penyelenggaraan administrasi di bidang pertanahan,
c. Menghimpun
dan melaporkan data mutasi penduduk dan catatan sipil,
d. Membina
penyelenggaraan pemerintahan desa,
e. Memfasilitasi
penyelesaian masalah pertanahan,
f. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan.
7. Tugas
Dan Fungsi Seksi Ekonomi dan
Pembangunan Kecamatan.
Seksi
Ekonomi dan Pembangunan dipimpin
oleh seorang kepala seksi yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada Sekretaris Kecamatan. Tugas dan fungsi Kepala Seksi Ekonomi dan Pembagunan adalah
sebagai berikut :
a. Menyiapkan
petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan perekonomian masyarakat,
b. Menawasi,
mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan bantuan-bantuan penguatan modal usaha
secara langsung dari pemerintah kepada masyarakat,
c. Melaksanakan
inventarisasi potensi ekonomi daerah,
d. Membina
usaha kecil dan usaha keluarga sebagai kegiatan wirausaha,
e. Melaksanakan
pembinaan dan pengawasan dalam pengolahan pasar, lembaga ekonomi masyarakat,
dan badan usaha milik daerah,
f. Menyiapkan
petunjuk teknis penyusunan rencana pembangunan di tingkat desa, kelurahan dan
kecamatan,
g. Memfaslitasi
pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana pembangunan kecamatan,
h. Mengkoordinir
penyelenggaraan kegiatan pembangunan di kecamatan,
i.
Mengawasi pelaksanaan
seluruh kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik di kecamatan,
j.
Menyusun dan melaporkan
hasil musyawarah rencana pembangunan tingkat kecamatan ke kabupaten,
k. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan.
8. Tugas
Dan Fungsi Seksi Sosial dan
Kesejahteraan Rakyat Kecamatan.
Seksi
Sosial dan Kesejahteraan Rakyat
dipimpin oleh seorang kepala seksi yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada Sekretaris Camat. Uraian tugas dan fungsi Seksi Sosial dan Kesejahteraan Rakyat
adalah sebagai berikut :
a. Menyiapkan
bahan pembinaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat,
b. Menyiapkan
bahan pembinaan masalah-masalah sosial seperti penyandang cacat, tuna wisma,
anak terlantar, pantai asuhan, dan hal yang lain-lain dalam rangka peningkatan
kesejahteraan rakyat,
c. Mengkoordinasikan
kegiatan-kegiatan di bidang keagamaan,
d. Melakukan
pendataan dan invetarisasi masalah-masalah sosial kemasyarakatan,
e. Menyelenggarakan
pembinaan pemberdayaan perempuan,
f. Membina
organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan,
g. Mengkoordinasikan
kegiatan dampak bencana alam,
h. Melaksanakan
pembinaan dan terselenggaranya pengembangan seni budaya, seni tradisional dan
modern,
i.
Mengawasi pelaksanaan
kegiatan-kegiatan bantuan sosial bagi penyandang masalah sosial,
j.
Melaksanakan tugas lain
yang duberikan oleh atasan.
9. Tugas
Dan Fungsi Seksi Pendapatan.
Seksi
Pendapatan dipimpin oleh seorang kepala seksi dan dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan. Uraian tugas dan fungsi Seksi
Pendapatan adalah sebagai berikut :
a. Menguasai
dan memahami peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berhubungsn
dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak bumi dan bangunan (PBB), pengelolaan
kios-kios pasar dan proses perizinan usaha sesuai dengan kewenangannya,
b. Melaksanakan
pengutipan atau penagihan kepada wajib pajak bumi dan bangunan (PBB),
pendapatan asli daerah (PAD), retribusi dan pengolahan kios-kios pasar,
c. Membuat
atau menyusun rencana kegiatan intusifikasi, ektensifikasi, dan di verifikasi
pengihan pajak bumi dan bangunan (PBB), pendapatan asli deaerah (PAD), dan
pendapatan daerah lainnya setiap akhir tahun anggaran,
d. Menyelesaikan
proses penyeleksian persyaratan izin-izin usaha yang diajukan oleh pengusaha
atau sipemohon,
e. Mengadakan
pemutakhiran administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB), pendapatan asli daerah
(PAD), retriobusi dan pengolahan pasar setiap tahun,
f. Menyusun
laporan pelaksanaan tugas secara berkala, bulanan, triwulan, semester, dan
tahunan,
g. Membuat
dan menyusun daftar realisasi penerimaan pajak dan retribusi,
h. Memberikan
penyuluhan terhadap wajib pajak dan retribusi,
i.
Memberikan penilaian
kepada staff dalam rangka pembuatan DP3 dalam setiap akhir tahun,
j.
Melaksanakan
tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
10. Kelompok
Jabatan Fungsional/Staf, merupakan tenaga dalam jenjang fungsional yang terbagi
dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidangnya dan keahliannya. Jabatan
fungsional ini ditentukan berdasarkan kebutuhan, beban kerja yang ditetapkan
oleh Kepala Daerah berdasarkan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar