PERATURAN
DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS
NOMOR
04 TAHUN 2014
TENTANG
TUNTUTAN
PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
KEUANGAN
DAN BARANG DAERAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI
PADANG LAWAS,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan pengamatan dan
penyelamatan terhadap Daerah, perlu menetapkan ketentuan-ketentuan yang mengatur
tun perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;
b.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hu membentuk Peraturan
Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan da Ganti Rugi Keuangan dan Barang
Daerah;
Mengingat : 1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
2.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepega Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tamba Negara Republik Indonesia Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-Un Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara R
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Rep Nomor 3890);
3.
Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pida Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tamb Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874) sebagaimana tela dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Koru Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lem Republik Indonesia Nomor
4150);
4.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Negara Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republi Nomor 4286);
5.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Neg Negara Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4355);
6.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daer Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125. Tambahan Lem Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali di dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daera Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lemba Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keua Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Rep Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indo 4438);
8.
Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Daer Padang Lawas di Provinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Republ Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indon 4400);
9.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perat Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Ken Bermotor Perorangan Dinas
Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2967);
11.
Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara Negara Tahun 1994 Nomor 69,
Tambahan Lembaran Negara Republi Nomor 3573) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerinta Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 4 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 64, Ta Negara
Republik Indonesia Nomor 4514);
12.
Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usa Bangunan dan Hak Pakai atas
Tanah (Lembaran Negara Republik In 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No
13.
Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akunt Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nom Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503);
14.
Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan K Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 1 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
15.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Ur Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, da Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indon 4737);
16.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan ata Pemerintah Nomor 6 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Barang Milik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 78, Tamb Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
17.
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengen Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nom Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4890);
18.
Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegaw (Lembaran Negara Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Neg Indonesia Nomor 5135);
19.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntu Perbendaharaan dan
Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Da
20.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedo Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
21.
Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 tentang Ped Pelaksanaan Penyerahan
Barang dan Hutang Piutang pada Daerah y dibentuk;
22.
Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sis Manajemen Baranng Daerah;
23.
Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Nomor Kode Barang Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota;
24.
Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Ped Barang Daerah;
25.
Peraturan
Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 03 Tahun 2009
Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Kabupaten Padang Lawas; 26. Peraturan Daerah
Kabupaten Padang La
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintah
Menjadi Kewenangan Kabupaten Padan
Dengan
Persetujuan Bersama
BUPATI
PADANG LAWAS
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: PERATURAN DAERAH TENTANG TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Padang Lawas.
2.
Pemerintahan
Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan DPRD
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi dan tugas
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah
Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
4. Bupati adalah Bupati Padang Lawas.
5. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Padang Lawas.
6.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah Kabupaten Padang Lawas sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
7.
Tuntutan
Perbendaharaan selanjutnya disingkat TP adalah suatu tata cara perhitungan
terhadap bendaharawan, jika dalam pengurusan terdapat kekurangan
perrbendaharaan dan kepada bendaharawan yang bersangkutan diharuskan mengganti
kerugian.
8.
Tuntutan
Ganti Rugi selanjutnya TGR, adalah proses tuntutan terhadap Pegawai Negeri,
Pegawai Perusahaan Daerah/Pekerja Daerah dalam kedudukannya bukan sebagai
bendaharawan yang karena perbuatannya melanggar hukum dan/atau melalaikan
kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga
merugikan Daerah.
9.
Keuangan
Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah Kabupaten Padang Lawas dalam
rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang
termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan
kewajiban daerah tersebut dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
10. Uang adalah bagian dari kekayaan
daerah yang berupa uang dan uang giral.
11. Kekurangan perbendaharaan adalah
selisih kurang antara Buku Persediaan Barang dengan Sisa Barang yang
sesungguhnya terdapat di dalam gudang atau tempat lain yang ditunjuk.
12. Kerugian Daerah adalah berkurangnya
Kekayaan Daerah yang disebabkan oleh suatu tindakan melanggar hukum atau
kelalaian bendaharawan atau pegawai/orang bukan bendaharawan dan/atau
disebabkan suatu keadaan di luar dugaan dan kemampuan manusia (force majeure).
13. Barang adalah semua kekayaan atau
asset Pemerintah Daerah baik yang dimiliki maupun dikuasai yang berwujud, baik
yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun merupakan
satuan yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan
tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.
14. Bendaharawan adalah seseorang yang
ditugaskan untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang daerah,
surat-surat berharga dan barang milik daerah serta bertanggung jawab kepada
Bupati.
15. Pegawai adalah mereka yang setelah
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan negara atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan
suatu perundang-undangan yang berlaku, meliputi :
a. Pegawai daerah;
b. Pegawai negeri/pegawai daerah yang
diperbantukan/dipekerjakan;
c. Pegawai perusahaan daerah;
d. Pekerja daerah;
e.
TNI/POLRI/Purnawirawan
TNI dan POLRI yang dikaryakan/dipekerjakan.
16. Ahli Waris adalah orang yang
menggantikan pewaris dalam kedudukannya terhadap warisan,hak,kewajiban yang
bertanggungjawab untuk seluruhnya atau sebagian.
17. Pejabat yang berwenang adalah pejabat
yang karena kewenangannya dapat memberikan keterangan/menyatakan sesuatu hal
atau peristiwa sesungguhnya yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.
18. Aparat Pengawas Fungsional adalah
Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Kabupaten.
19. Perhitungan ex-officio adalah suatu
perhitungan perbendaharaan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk dalam hal
Bendaharawan yang bersangkutan meninggal dunia, melarikan diri atau berada di
bawah pengampuan dan/atau apabila bendaharawan yang bersangkutan tidak membuat
pertanggungjawaban dan telah ditegur oleh atasan langsungnya, namun sampai pada
batas yang diberikan berakhir yang berasangkutan tetap tidak membuat
perhitungannya dan pertanggungjawabannya.
20. Pencatatan adalah mencatat jumlah kerugian
daerah yang proses TP untuk sementara ditanguhkan karena yang bersangkutan
meninggal dunia tanpa ahli waris, melarikan diri tidak diketahui alamatnya.
21. Daluarsa adalah jangka waktu yang
menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan tuntutan ganti rugi terhadap pelaku
kerugian daerah.
22. Pembebasan adalah
membebaskan/meniadakan kewajiban seseorang untuk membayar hutang kepada daerah
menurut hukum menjadi tanggungannya, tetapi atas dasar pertimbangan keadilan
atau alasan penting tidak layak ditagih darinya dan yang bersangkutan terbukti
tidak bersalah. Dalam hal ini daerah melepaskan hak tagihnya sehingga hak tagih
itu menjadi bebas seluruhnya atau sebagian tertentu.
23. Penghapusan adalah menghapuskan
tagihan daerah dari administrasi pembukuan, karena alasan tertentu (tidak mampu
membayar) seluruhnya maupun sebagian dan apbila dikemudian hari yang
bersangkutan mampu, kewajiban dimaksud akan ditagih kembali.
24. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang
dijatuhkan kepada pegawai yang melanggar Peraturan Disiplin Kepegawaian
berdasarkan ketentuan yangb berlaku.
25. Tidak layak adalah suatu keadaan
seseorang yang bersangkutan dilihat dari aspek kemanusiaan yang baik yang
menyangkut fisik dan nonfisik dipandang tidak mampu menyelesaikan kerugian
daerah.
26. Pembebanan adalah penetapan jumlah
kerugian daerah yang harus dikembalikan kepada daerah oleh pegawai yang
terbukti menimbulkan kerugian negara.
27. Surat Keterangan Tanggung Jawab
Mutlak (SKTJM) adalah surat pernyataan pertanggungjawaban pegawai untuk
mengembalikan kerugian daerah, disertai jaminan minimal sama dengan nilai
kerugian daerah, dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan dan surat kuasa
menjual.
28. Banding adalah upaya bendahara
dan/atau pegawai/orang bukan bendahara yang mencari keadilan ke tingkat yang
lebih tinggi setelah dikeluarkannya penetapan pembebanan yang ditetapkan oleh
Bupati.
29. Majelis Pertimbangan TP-TGR
selanjutnya disingkat Majelis Pertimbangan adalah para pejabat yang ex-officio
ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati dalam penyelesain kerugian daerah.
BAB
II
RUANGLINGKUP
Pasal
2
Pelaksanaan TPTGR dalam Peraturan
Daerah ini, diberlakukan terhadap para pegawai negeri, pegawai perusahaan
daerah/pekerja daerah dalam kedudukannya bukan sebgai bendaharawan yang karena
perbuatannya
melanggar
hukum dan/atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya
sebagaimana mestinya, sehingga merugikan negara.
Pasal
3
TP-TGR
dalam peraturan ini meliputi Keuangan Daerah, Barang Milik Daerah, Surat
Berharga, Keuangan dan Barang Milik Daerah yang digunakan dalam penyelenggaraan
tugas pemerintah.
BAB
III
MAJELIS
PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN
DAN
TUNTUTAN GANTI RUGI
Pasal
4
Keanggotaan Majelis Pertimbangan pada
Pemerintah Daerah secara ex-officio terdiri dari :
a. Sekretaris Daerah selaku ketua merangkap anggota dan tidak
diwakilkan;
b. Inspektur selaku wakil ketua I merangkap anggota;
c. Asisten Adminstrasi Umum, selaku wakil ketua II merangkap
anggota;
d. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Asset Daerah selaku sekretaris merangkap anggota;
e. Kepala Badan Kepegawaian Daerah, selaku anggota;
f. Kepala Bagian Hukum sekretariat daerah kabupaten, selaku
anggota;
g. Kepala bidang asset daerah dinas
pendapatan, keuangan dan asset daerah, selaku anggota;
h. Kepala bidang anggaran dinas
pendapatan, keuangan dan asset daerah, selaku anggota.
Pasal
5
(1) Bupati dalam melaksanakan TP-TGR dibantu oleh Majelis
Pertimbangan;
(2)
Majelis
Pertimbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati
dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati.
Pasal
6
(1)
Keanggotaan
Majelis Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat diwakilkan
dalam sidang dan kenaggotaan Majelis Pertimbangan dapat ditentukan sesuai
kebutuhan daerah dengan jumlah anggota maksimal 9 (sembilan) orang.
(2)
Anggota
Majelis Pertimbangan sebelum menjalankan tugasnya mengucapkan sumpah/janji
dihadapan Bupati sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku.
a.
Mengumpulkan,
menata-usahakan menganalisa serta mengevaluasi kasus TP-TGR yang diterima;
b. Memproses dan malaksanakan eksekusi TP-TGR;
c.
Memberikan
saran/pertimbangan kepada Bupati atas setiap kasus yang meyangkut TP-TGR;
d.
Menyiapkan
laporan Bupati mengenai perkembangan penyelesaian kasus kerugian secara
periodik kepada Menteri Dalam Negeri yang tembusan kepada Badan Pemeriksa
Keuangan, Sekretaris Jenderal dari Inspektur Jenderal Departemen Dalam Negeri.
Pasal
7
(1)
Sekretariat
Majelis Pertimbangan berada pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Asset.
(2)
Untuk
mendukung kelancaran tugas Majelis Pertimbangan dapat diangkat anggota
Sekretaris Majelis Pertimbangan yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Majelis
Pertimbangan.
(3)
Biaya
pelaksanaan tugas Majelis Pertimbangan dibebankan pada APBD Kabupaten Padang
Lawas.
BAB
IV
INFORMASI,
PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal
8
(1)
Informasi
mengenai adanya kekurangan perbendaharaan yang mengakibatkan kerugian daerah
dapat diketahui dari berbagai sumber, antara lain :
a. Hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional;
b. Hasil pengawasan melekat yang dilaksanakan atasan
langsung;
c.
Hasil
verifikasi Dinas Pendapatan Keuangan dan Asset Daerah atau pejabat yang
diberikan kewenangan melakukan verifikasi padan Badan Usaha Milik Daerah;
d. Informasi dari media massa dan media elektronik;
e. Pengaduan masyarakat.
(2)
Setiap
pejabat yang karena jabatannya bahwa di daerah dirugikan atau terdapat sangkaan
atau dugaan akan dirugikan karena sesuatu perbuatan melanggar hukum atau
melalaikan kewajiban sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan kerugian bagi
daerah, wajib melaporkan kepada Bupati selama-lamanya dalam waktu 7 (tujuh)
hari sejak diketahui kejadian dan apabila tidak melaporkan paling lama 7
(tujuh) hari sejak diketahui dianggap telah lalai melaksanakan tugas
dankewajiban sehingga terhadapnya dapat dikenakan tindakan hukuman disiplin.
(3)
Bupati
setelah memperoleh laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini,
segera menugaskan Inspektur Kabupaten untuk melakukan pemeriksaan terhadap
kebenaran laporan dan melakukan tindakan dalam rangka pengamanan maupun upaya
Pengembalian Kerugian Daerah sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini;
(4)
Apabila
hasil pemeriksaan sebagaimana ayat 3 (tiga) terhadap adanya kekurangan
perbendaharaan pada bendaharawan, maka kekurangan perbendaharaan ini dilakukan
suatu Tuntutan Perbendaharaaan.
BAB
V
PENYELESAIAN
TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN
TUNTUTAN
GANTI RUGI
Bagian
Pertama
PenyelesaianTuntutan
Perbendaharaan
Pasal
9
1)
Setiap
kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian
seseorang harus diganti oleh Pihak yang bersalah.
2)
Dengan
penyelesaian kerugian sebagaimana ayat 1, maka daerah dapat dipulihkan dari
kerugian yang telah terjadi.
Pasal
10
Penyelesaian TP dapat dilaksanakan
dengan cara Upaya Damai, Tuntutan Perbendarahaan Biasa, Tuntutan Perbendaharaan
Khusus dan Pencatatan.
Paragraf
1
Upaya
Damai
Pasal
11
1)
Penyelesaian
tuntutan perbendaharaan sedapat mungkin dapat dilakukan dengan upaya damai oleh
bendaharawan/ahli waris baik sekaligus (tunai) atau angsuran.
2)
Dalam
keadaan terpaksa Bendaharawan yang bersangkutan dapat melakukan dengan cara
angsuran selama-lamanya 2 (dua) tahun sejak ditandatanganinya Surat Keterangan
Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan harus disertai jaminan barang yang nilainya
sama atau lebih besar daru kerugian daerah.
3)
Penyelesaian
dengan cara angsuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ini, apabila melalui
pemotongan gaji/penghasilan harus dilengkapi dengan Surat Kuasa dan jaminan
barang beserta Surat Keterangan pemilikan yang sah dan harus dilengkapi Surat
Kuasa Menjual.
4)
Pelaksanaan
upaya damai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
dilakukan oleh Majelis Pertimbangan.
5)
Apabila
bendaharawan/pegawai/orang yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan
pembayaran angsuran dalam waktu yang ditetapkan dalam Surat Keterangan Tanggung
Jawab Mutlak (SKTJM) sebagaimana dimaksud ayat (2),maka barang jaminan
pembayaran angsuran dapat dijual sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6)
Apabila
terdapat kekurangan dari hasil penjualan barang dimaksud ayat (5), tetap
menjadi bendaharawan/pegawai/orang yang bersangkutan dan apabila tedapat
bendaharawan/pegawai/orang bersangkutan.
7)
Pengenaan
ganti kerugian daerah terhadap bendaharawan ditetapkan oleh Badan Pemeriksaan
Keuangan.
8)
Pengenaan
ganti kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri, Pegawai Perusahaan
Daerah/Pekerja Daerah dalam kedudukannya bukan sebagai bendaharawan ditetapkan
oleh Bupati.
Paragraf
2
Tuntutan
Perbendaharaan Biasa
Pasal
12
1)
Apabila
Usaha Majelis Pertimbangan untuk mendapatkan penggantian kerugian melalui amai
sebagaimana dimaksud pasal (6) tidak berhasil, proses tuntutan perbendaharaan
dimulai dengan memberikan surat pemberitahuan tertulis dari Bupati kepada pihak
yang dituntut, dengan menyebutkan:
a. Identitas pelaku;
b.
jumlah
kekurangan perbendaharaan yang diderita oleh Daerah yang harus diganti;
c. sebab-sebab serta alasan penuntutan dilakukan;
d.
tenggang
waktu 14 (empat belas) hari yang diberikan untuk mengajukan keberatan/pembelaan
diri;
e. sanksi bilamana Surat Bupati tidak diindahkan;
2)
Apabila
bendaharawan tidak mengajukan keberatan/pembelaan diri sampai denganbatas waktu
yang ditetapkan pada ayat (1) huruf d atau telah mengajukan pembelaan diri
tetapi tidak dapat membuktikan bahwa ia bebas sama sekali dari
kesalahan/kelalaian, Bupati menetapkan Surat Keputusan Pembebanan;
3)
Bendaharawan
Surat Keputusan Pembebanan Bupati tersebut pada ayat (2), bagi bendaharawan
yang mengajukan keberatan tertulis akan tetapi Bupati tetap berpendapat bahwa yang
bersangkutan salah/lalai dan dengan demikian tetap membebankan penggantian
kekurangan perbendaharaan kepadanya, ia dapat mengajukan permohonan banding
kepada pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah
diterima Surat Keputusan Pembebanan oleh yang bersangkutan.
1)
Bendaharawan
bertanggung jawab atas kekurangan perbendarahaan yang terjadi dalam
pengurusannya kecuali apabila ia dapat memberikan pembuktian bahwa ia bebas
dari kesalahan atau kelalaian atas kekurangan perbendarahaan tersebut.
2)
Apabila
dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat pengawas fungsional sebagaimana
dimaksud pasal 3 (tiga) dan 4 (empat) terhadap bendaharawan terbukti kekurangan
perbendaharaan yang dilakukan oleh beberapa pegawai atau atasan langsung, maka
kepada yang bersangkutan dikenakan tanggung jawab renteng sesuai dengan bobot
ketertiban dan tanggung jawabnya, urutan inisiatif dan kelalaian atau
kesalahannya.
Pasal
14
1)
Keputusan
Bupati mengenai pembebanan kekurangan perbendaharaan mempunyai kekuatan hukum
untuk pelaksanaannya dapat dilakukan dengan memotong gaji dan penghasilan
lainnya. Pelaksanaan pemotongan gaji dan penghasilan lainnya dilakukan dengan
cara mengangsur dan dilunasi selama-lamanya 2 (dua) tahun.
2)
Keputusan
pembebanan tersebut pada ayat (1) tetap dilaksanakan meskipun yang bersangkutan
naik banding.
3)
Apabila
dikemudian hari bendahara/pegawai/orang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah
oleh Pengadilan akibat bendahara/pegawai/orang yang bersangkutan melakukan
banding sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) dan bendahara/pegawai/orang yang
bersangkutan telah melakukan pembayaran sebahagaian atau seluruhnya dari yang
telah dibebankan sebelumnya, maka pihak Pemerintah Daerah wajib mengembalikan
semua uang/barang/surat berharga kepada yang bersangkutan.
Paragraf
3
Tuntutan
Perbendaharaan Khusus
Pasal
15
Apabila
seorang bendaharawan meninggal dunia, melarikan diri, berada di bawah
pengampunan atau lalai membuat perhitungan setelah gugur tiga kali
berturut-turut belum menyampaikan perhitungan, maka pada kesempatan pertama atasan
langsung atas nama Bupati melakukan tindakan pengamanan untuk menjamin
kepentingan daerah, terdiri atas:
a. buku kas dan semua buku bendaharawan diberi garis penutup;
b.
semua
uang, surat dan barang berharga, surat-surat bukti maupun buku-buku disimpan/dimasukkan
dalam lemari besi dan disegel khusus untuk
bendaharawan
barang, dilakukan penyegelan terhadap gudang dan atau tempat penyimpanan
barang-barang yang menjadi tanggung jawab bendaharawan;
c.
tindakan-tindakan
tersebut di atas harus dituangkan dalam berita acara penyegelan dan bagi yang
meninggal dunia disaksikan oleh ahli waris, bagi yang melarikan diri disaksikan
oleh keluarga terdekat dan bagi bendaharawan yang berada di bawah pengampunan
disaksikan oleh pengampun (curator) serta pejabat pemerintah setempat.
Pasal
16
1)
Atas
dasar laporan atasan langsung,Bupati menunjuk pegawai atas saran Majelis
Pertimbangan yang ditugaskan untuk membuat perhitungan ex-officio.
2)
Hasil
Perhitungan ex-officio satu eksemplar diberikan pada pengampu, ahli waris,
keluarga terdekat atau bendaharawan yang tidak membuat perhitungan dan dalam
batas waktu 14 (empat belas) hari diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan.
3)
Biaya
pembuatan perhitungan ex-officio dibebankan kepada yang bersangkutan atau ahli waris
atau pengampu atau keluarga terdekat atau bendaharawan.
4) Besarnya biaya pembuatan perhitungan ex-officio ditetapkan
oleh Bupati.
Pasal
17
Tata cara tuntutan perbendaharaan
khusus yang dipertanggungjawabkan kepada ahli waris bagi bendaharawan yang
meninggal dunia, keluarga terdekat bagi bendaharawan yang melarikan diri dan
pengampu bagi yang di bawah perwalian atau bendaharawan yang tidak membuat
perhitungan, apabila terjadi kekurangan perbendaharaan berlaku
ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Tuntutan Perbendaharaan Biasa.
Paragraf
4
Pencatatan
Pasal
18
(1)
Bupati
menertibkan surat keputusan jika proses TP belum dapat dilaksanakan karena
bendaharawan meninggal dunia tanpa ada ahli waris yang diketahui, atau ada ahli
waris tetapi tidak dapat dimintakan pertanggung jawabannya, atau bendaharawan
melarikan diri dan tidak diketahui alamatnya.
(2)
Dengan
ditertibkannya surat keputusan pencatatanm, kasus bersangkutan dikeluarkan dari
administrasi pembukuan.
(3)
Pencatatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sewaktu-waktu dapat ditagih apabila yang
bersangkutan diketahui alamatnya atau ahli waris dapat dimintakan pertanggung
jawabannya atau upaya penyetoran ke kas daerah berhasil ditarik dari kas
negara.
Bagian
kedua PenyelesaianTuntutan Ganti Rugi Pasal 19
Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi
dapat dilaksanakan dengan cara upaya damai dan/atau Tuntutan Ganti Rugi Biasa
dan pencatatan.
Paragraf
1
Upaya
Damai
Pasal
20
(1)
Penyelesaian
kerugian daerah sedapat mungkin dilakukan dengan upaya damai, yaitu;
a. penggantian kerugian secara tunai;
b. dengan angsuran selama-lamanya 2
(dua) tahun disertai jaminan barang yang nilainya lebih besar atau sama dengan
kerugian daerah.
(2)
Penyelesaian
dengan angsuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila melalui pemotongan
gaji/penghasilan harus dilengkapi dengan surat kuasa dan jaminan barang serta
surat kuasa kepemilikan yang sah serta dilengkapi surat kuasa menjual.
(3) Pelaksanaan upaya damai sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dan ayat
(2) dilakukan oleh Majelis
Pertimbangan.
(4)
Apabila
pegawai/orang tidak dapat melaksanakan pembayaran angsuran dalam jangka waktu
yang ditetapkan dalam Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana
dimaksud ayat (1), maka barang jaminan pembayaran angsuran dapat dijual sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
(5)
Apabila
terdapat kekurangan dari hasil penjualan barang dimaksud ayat (4), tetap
menjadi kewajiban pegawai/orang yang bersangkutan dan apabila terdapat
kelebihan dari penjualan barang tersebut akan dikembalikan kepada pegawai/orang
bersangkutan.
(6)
Pelaksanaan
keputusan TGR (eksekusi) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),(4) dan (5)
dilakukan Pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.
Paragraf 2
Pasal
21
Apabila usaha untuk mendapatkan
penggantian kerugian upaya damai sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (1) tidak
berhasil, proses TGR diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada
Pegawai/orang yang bersangkutan dengan menyebutkan:
a. Identitas pelaku;
b. jumlah kerugian yang diderita oleh daerah yang harus
diganti;
c. sebab-sebab serta alasan penuntutan dilakukan;
d.
tenggang
waktu yang diberikan untuk mengajukan pembelaan diri selama 14 (empat belas)
hari, terhitung sejak diterimanya pemberitahuan oleh pegawai/orang yang
bersangkutan;
e. sanksi.
Pasal
22
(1)
TGR
dilakukan atas dasar pada kenyataan yang sebenarnya dari hasil pengumpulan
bahan-bahan bukti dan penelitian Majelis Pertimbangan Pegawai bersangkutan.
(2)
TGR
dikenakan kepada Pegawai Negeri, Pegawai Perusahaan Daerah dan Pegawai Daerah
dan Pekerja Daerah bukan bendaharawan yang melakukan perbuatan melanggar hukum
atau perbuatan melalaikan kewajiban atau tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana mestinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, sehingga
perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian daerah.
(3)
Berdasarkan
keputusan pembebanan, pejabat yang ditunjuk Bupati melaksanakan penagihan atas
pembayaran ganti rugi kepada yang bersangkutan.
(4)
Keputusan
pembebanan ganti rugi tersebut pelaksanaanya dapat dilakukan dengan cara
memotong gaji dan penghasilan lainnya yang bersangkutan, memberi izin untuk
mengangsur dan dilunaskan selama-lamanya 2 (dua) tahun, dan apbila dianggap
perlu dapat memintan bantuan kepada yang berwajib untuk dilakukan penagihan
dengan paksa.
(5)
Permohonan
banding kepada Gubernur dapat diajukan selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari,
setelah diterimanya keputusan pembebanan oleh yang bersangkutan.
(6)
Keputusan
tingkat banding dari Gubernur dapat berupa memperkuat atau membatalkan surat
keputusan pembebanan, atau menambah/mengurangi besarnya jumlah kerugian yang
harus dibayar oleh yang bersangkutan.
(7)
Apabila
pemohon banding sebagaimana dimaksud ayat (4) diterima, Bupati menerbitkan
Surat Keputusan tentang peninjauan kembali.
Pencatatan
Pasal
23
(1)
Pegawai
Negeri yang meninggal dunia tanpa ahli waris atau melarikan diri, tidak
diketahui alamatnya, dalam pencatatan wajib dikenakan TGR tetap dilakukan
terhadap ahli warisnya, dengan memperhatikan harta peninggalan yang dihasilkan
dari perbuatan yang menyebabkan kerugian daerah tersebut.
(2)
Pegawai/orang
yang melarikan diri TGR tetap dilakukan terhadap ahli warisnya, dengan
memperhatikan harta peninggalan yang dihasilkan dari perbuatan yang menyebabkan
kerugian daerah tersebut.
(3)
Dengan
diterbitkannya surat keputusan pencatatan, kasus bersangkutan dikeluarkan dari
administrasi pembukuan.
(4)
Pencatatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditagih apabila yang
bersangkutan diketahui alamatnya.
Bagian
Ketiga
PenyelesaianKerugian
Barang Daerah
Pasal
24
(1)
Pegawai/orang
yang dapat bertanggung jawab atas terjadinya kehilangan barang daerah
(bergerak/tidak bergerak) dapat melakukan penggantian dengan bentuk uang atau
barang sesuai dengan cara penggantian kerugian yang telah ditetapkan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
(2)
Penggantian
kerugian dengaan bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
khusus terhadap barang bergerak berupa kenderaan bermotor roda empat dan roda
dua yang umur perolehan/pembeliannya antara 1 sampai 3 tahun.
(3)
Penggantian
kerugian dan bentuk uang dan dapat dilakukan terhadap barang tidak bergerak
atau yang bergerak selain yang dimaksud pada ayat
(2) dengan cara tunai atau angsuran
selama 2 (dua) tahun.
(4)
Nilai
(taksiran) jumlah harga benda yang akan diganti dalam bentuk uang maupun barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
BAB
VI
DALUWARSA
Bagian
Pertama
Tuntutan
Perbendaharaan
Pasal
25
(1)
TP
biasa dinyatakan daluwarsa (lewat waktu) apabila baru diketahui setelah lewat
30 (tiga puluh) tahun kekurangan kas/barang tersebut, dalam kasus dimaksud
tidak dilakukan upaya-upaya damai.
(2)
TP
khusus terhadap ahli waris atau yang berhak lainnya dinyatakan daluwarsa (lewat
waktu) apabila jangka waktu 3 (tiga) tahun berakhir setelah:
a. meninggal bendaharawan tanpa ada pemberitahuan;
b. jangka waktu untuk mengajukan
keberatan terakhir, sedangkan Surat Keputusan Pembebanan tidak pernah
ditetapkan.
Bagian
Kedua
Tuntutan
Ganti Rugi
Pasal
26
TGR dinyatakan daluwarsa setelah 5
(lima) tahun sejak akhir tahun kerugian daerah diketahui atau setelah 8
(delapan) tahun sejak tahun pembuatan terakhir diketahui.
BAB
VII
PENGHAPUSAN
Pasal
27
(1)
Bendaharawan/pegawai/orang
ataupun ahli waris/keluarga terdekat/pengampu yang berdasarkan Keputusan Bupati
diwajibkan mengganti kerugian daerah tidak mampu membayar ganti rugi, maka yang
bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati untuk
penghapusan atas kewajibannya.
(2)
Permohonan
sebagaimana dimaksud ayat (1) Bupati mengadakan penelitian yang dilakukan oleh
Majelis Pertimbangan, apabila ternyata yang bersangkutan oleh Majelis
Pertimbangan memang tidak mampu, maka Bupati dengan Surat Keputusan dapat
menghapuskan TP/TGR baik sebagian ataupun seluruhnya.
(3)
Penghapusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditagih kembali apabila
bendaharawan/pegawai/orang/ahli waris bersangkutan terbukti mampu.
BAB
VIII
PEMBEBASAN
Pasal
28
Dalam hal bendaharawan atau
pegawai/orang bukan bendaharawan ternyata meninggal dunia tanpa ahli waris atau
layak untuk ditagih, yang berdasarkan
Surat
Keputusan Bupati diwajibkan mengganti kerugian daerah, maka Majelis
Pertimbangan memberitahukan secara tertulis kepada Bupati bersangkutan untuk
memohonkan pembebasan atas sebagian/seluruh kewajiban bersangkutan.
BAB
IX
PENYETORAN
Pasal
29
(1)
Penyetoran/pengembalian
secara tunai/sekaligus atau angsuran kekurangan perbendaharaan/kerugian daerah
atau hasil penjualan barang jaminan/kebendaan harus melalui kas daerah yang
ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dalam
kasus kerugian daerah penyelesaian diserahkan melalui Pengadilan, Bupati
berupaya agar Putusan Pengadilan atas barang yang dirampas diserahkan ke daerah
dan selanjutnya disetorkan ke kas daerah.
(3)
Khusus
penyetoran kerugian daerah yang berasal dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
setelah diterima kas daerah segera dipindahbukukan kepada rekening BUMD
bersangkutan.
BAB
X
PELAPORAN
Pasal
30
(1)
Bupati
wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan penyelesaian kerugian daerah setiap
semester kepada Gubernur selaku wakil pemerintahan dan tembusannya disampaikan
ke DPRD.
(2)
Departemen
Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina administrasi Keuangan daerah
melakukan pemantauan terhadap laporan Bupati
sebagaimana
dimaksud ayat (1).
BAB
XI
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal
31
(1)
Apabila
bendaharawan atau pegawai/orang bukan bendaharawan berdasarkan laporan
pemeriksaan terbukti telah merugikan daerah, maka Bupati menjatuhkan hukuman
disiplin berupa pembebasan yang bersangkutan dari jabatannya dan segera pejabat
sementara untuk melakukan kegiatannya.
(2)
Kerugian
daerah yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemerintah Daerah dapat diserahkan
penyelesaiannnya melalui Pengadilan dengan mengajukan gugatan perdata.
(3)
Proses
yang tidak terselesaikan melalui Pengadilan sebagaimana dimaksud ayat (2) diserahkan
kembali kepada daerah, maka penyelesaiannya dilakukan dengan cara pencatatan
atau penghentian/penghapusan.
(4)
Keputusan
Pengadilan untuk menghukum atau membebaskan yang bersangkutan dari tindak
pidana, tidak menggugurkan hak daerah untuk mengadakan TP-TGR.
(5)
Proses
tata cara TP-TGR biasa dan khusus menggunakan bentuk formulir sebagaimana
diatur dengan Keputusan Bupati.
Pasal
32
Apabila penyelesaian Kerugian Daerah
mengalami kemacetan dalam pemulihan/pengembaliannya (pencatatan, pengahapusan
dan pembebanan) Bupati dapat meminta pertimbangan kepada Badan Pemeriksaaan
Keuangan melalui Menteri Dalam Negeri untuk ditindak lanjuti penyelesaiannya.
BAB
XII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
33
(1)
Apabila
pihak Kepolisian dan Kejaksaan telah menyita barang-barang yang ada hubungannya
dengan kejahatan dari bendaharawan yang bersangkutan dan/atau oleh Pengadilan
dalam putusannya ternyata hasil penjualan barang-barang dimaksud disetorkan ke
Kas Daerah, maka kepada yang bersangkutan dibebaskan dari TP-TGR sepanjang
Kerugian Daerah telah terpenuhi.
(2)
Kerugian
Daerah yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya peraturan ini,
dapat diselesaikan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
BAB
XIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
34
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Padang Lawas.
Ditetapkan
di Sibuhuan
pada
tanggal 20 Februari 2014
BUPATI
PADANG LAWAS,
ALI
SUTAN HARAHAP
Diundangkan di Sibuhuan pada tanggal
21 Februari 2014
Plt. SEKRETARISDAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS,
ttd.
SAIFUL BAHRI SIREGAR
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS TAHUN 2014 NOMOR 04
Salinan sesuai dengan aslinya
Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM
ttd.
AGUS SALEH SAPUTRA DAULAY, SH, MM
PENATA (III-c)
NIP. 19840904 200904 1 007
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS
NOMOR
04 TAHUN 2014
TENTANG
TUNTUTAN
PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
KEUANGAN
DAN BARANG DAERAH
I. KETENTUAN UMUM
Sebagai
perwujudan atas penyelenggaraan otonomi daerah, Pemerintah Daerah dituntut
untuk lebih mandiri dalam menentukan aktivitas yang akan dilaksanakan, termasuk
di antaranya adalah dalam hal pengelolaan keuangan daerah, yang diharapkan
dapat terwujudnya akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan
daerah, sehingga Daerah tidak mengalami kerugian yang disebabkan oleh suatu
tindakan melanggar hukum atau kelalaian Bendahara atau Pegawai bukan Bendahara
dan atau disebabkan sesuatu keadaan di luar dugaan dan di luar kemampuan
manusia (Force Majeure).
Oleh
karenanya, guna mewujudkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan
pemerintahan daerah, maka setiap kerugian daerah yang timbul sebagai akibat
kelalaian yang dilakukan oleh bendahara atau pegawai bukan bendahara, perlu
dilakukan penyelesaian tuntutan kerugian kepada yang bersangkutan.
Dengan
demikian Pemerintah Kabupaten Serang, dipandang perlu untuk memiliki komitmen
dan konsistensi dalam melaksanakan penyelesaian kerugian daerah baik melalui
Tuntutan Perbendaharaan maupun Tuntutan Ganti Rugi.
Berdasarkan
hal tersebut di atas Pemerintah Kabupaten Serang perlu kiranya memiliki suatu
Peraturan Daerah yang disesuaikan dengan kondisi saat ini dan peraturan
perundangan yang berlaku untuk
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas Pasal 2
Cukup Jelas Pasal 3
Cukup Jelas Pasal 4
Cukup Jelas Pasal 5
Cukup Jelas
Pasal 6
Cukup Jelas Pasal 7
Cukup Jelas Pasal 8
Cukup Jelas Pasal 9
Cukup Jelas Pasal 10
Cukup Jelas Pasal 11
Cukup Jelas Pasal 12
Cukup Jelas Pasal 13
Cukup Jelas Pasal 14
Cukup Jelas Pasal 15
Cukup Jelas Pasal 16
Cukup Jelas Pasal 17
Cukup Jelas Pasal 18
Cukup Jelas
Cukup
Jelas
Pasal
20
Cukup
Jelas
Pasal
21
Cukup
Jelas
Pasal
22
Cukup
Jelas
Pasal
23
Cukup
Jelas
Pasal
24
Cukup
Jelas
Pasal
25
Cukup
Jelas
Pasal
26
Cukup
Jelas
Pasal
27
Cukup
Jelas
Pasal
28
Cukup
Jelas
Pasal
29
Cukup
Jelas
Pasal
30
Cukup
Jelas
Pasal
31
Cukup
Jelas
Pasal
32
Cukup
Jelas
Pasal
33
Cukup
Jelas
Pasal
34
Cukup
Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS NOMOR 04