Rabu, 28 Desember 2016

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS NOMOR 04 TAHUN 2014 TENTANG TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH








PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS

NOMOR 04 TAHUN 2014

TENTANG

TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
KEUANGAN DAN BARANG DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI PADANG LAWAS,

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan pengamatan dan penyelamatan terhadap Daerah, perlu menetapkan ketentuan-ketentuan yang mengatur tun perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;

b.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hu membentuk Peraturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan da Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;

Mengingat          :  1.  Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

2.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepega Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tamba Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Un Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara R Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Rep Nomor 3890);

3.      Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pida Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tamb Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana tela dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Koru Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lem Republik Indonesia Nomor 4150);

4.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republi Nomor 4286);

5.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Neg Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4355);






6.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daer Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lem Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali di dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daera Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lemba Republik Indonesia Nomor 4844);

7.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keua Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rep Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo 4438);

8.      Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Daer Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republ Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indon 4400);

9.       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perat Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

10.      Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Ken Bermotor Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2967);

11.      Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara Negara Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republi Nomor 3573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerinta Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 64, Ta Negara Republik Indonesia Nomor 4514);

12.      Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usa Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Republik In 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No

13.      Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akunt Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nom Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);

14.      Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan K Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 1 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

15.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Ur Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, da Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indon 4737);

16.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan ata Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tamb Negara Republik Indonesia Nomor 4855);

17.      Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengen Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nom Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);

18.      Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegaw (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Neg Indonesia Nomor 5135);

19.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntu Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Da
20.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedo Pengelolaan Barang Milik Daerah;

21.      Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 tentang Ped Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang Piutang pada Daerah y dibentuk;

22.      Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sis Manajemen Baranng Daerah;

23.      Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Nomor Kode Barang Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;

24.      Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Ped Barang Daerah;

25.      Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 03 Tahun 2009

Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kabupaten Padang Lawas; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Padang La

Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintah Menjadi Kewenangan Kabupaten Padan

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH PADANG LAWAS dan

BUPATI PADANG LAWAS
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1.     Daerah adalah Kabupaten Padang Lawas.

2.     Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi dan tugas prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3.     Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

4.     Bupati adalah Bupati Padang Lawas.

5.     Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Padang Lawas.

6.     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Padang Lawas sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

7.     Tuntutan Perbendaharaan selanjutnya disingkat TP adalah suatu tata cara perhitungan terhadap bendaharawan, jika dalam pengurusan terdapat kekurangan perrbendaharaan dan kepada bendaharawan yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian.

8.     Tuntutan Ganti Rugi selanjutnya TGR, adalah proses tuntutan terhadap Pegawai Negeri, Pegawai Perusahaan Daerah/Pekerja Daerah dalam kedudukannya bukan sebagai bendaharawan yang karena perbuatannya melanggar hukum dan/atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga merugikan Daerah.

9.     Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah Kabupaten Padang Lawas dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

10. Uang adalah bagian dari kekayaan daerah yang berupa uang dan uang giral.

11. Kekurangan perbendaharaan adalah selisih kurang antara Buku Persediaan Barang dengan Sisa Barang yang sesungguhnya terdapat di dalam gudang atau tempat lain yang ditunjuk.

12. Kerugian Daerah adalah berkurangnya Kekayaan Daerah yang disebabkan oleh suatu tindakan melanggar hukum atau kelalaian bendaharawan atau pegawai/orang bukan bendaharawan dan/atau disebabkan suatu keadaan di luar dugaan dan kemampuan manusia (force majeure).

13. Barang adalah semua kekayaan atau asset Pemerintah Daerah baik yang dimiliki maupun dikuasai yang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun merupakan satuan yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.

14.  Bendaharawan adalah seseorang yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang daerah, surat-surat berharga dan barang milik daerah serta bertanggung jawab kepada Bupati.

15. Pegawai adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu perundang-undangan yang berlaku, meliputi :

a.    Pegawai daerah;

b.   Pegawai negeri/pegawai daerah yang diperbantukan/dipekerjakan;

c.    Pegawai perusahaan daerah;

d.   Pekerja daerah;

e.    TNI/POLRI/Purnawirawan TNI dan POLRI yang dikaryakan/dipekerjakan.

16. Ahli Waris adalah orang yang menggantikan pewaris dalam kedudukannya terhadap warisan,hak,kewajiban yang bertanggungjawab untuk seluruhnya atau sebagian.

17. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang karena kewenangannya dapat memberikan keterangan/menyatakan sesuatu hal atau peristiwa sesungguhnya yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.

18. Aparat Pengawas Fungsional adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Kabupaten.

19. Perhitungan ex-officio adalah suatu perhitungan perbendaharaan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk dalam hal Bendaharawan yang bersangkutan meninggal dunia, melarikan diri atau berada di bawah pengampuan dan/atau apabila bendaharawan yang bersangkutan tidak membuat pertanggungjawaban dan telah ditegur oleh atasan langsungnya, namun sampai pada batas yang diberikan berakhir yang berasangkutan tetap tidak membuat perhitungannya dan pertanggungjawabannya.

20. Pencatatan adalah mencatat jumlah kerugian daerah yang proses TP untuk sementara ditanguhkan karena yang bersangkutan meninggal dunia tanpa ahli waris, melarikan diri tidak diketahui alamatnya.

21. Daluarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan tuntutan ganti rugi terhadap pelaku kerugian daerah.

22. Pembebasan adalah membebaskan/meniadakan kewajiban seseorang untuk membayar hutang kepada daerah menurut hukum menjadi tanggungannya, tetapi atas dasar pertimbangan keadilan atau alasan penting tidak layak ditagih darinya dan yang bersangkutan terbukti tidak bersalah. Dalam hal ini daerah melepaskan hak tagihnya sehingga hak tagih itu menjadi bebas seluruhnya atau sebagian tertentu.

23. Penghapusan adalah menghapuskan tagihan daerah dari administrasi pembukuan, karena alasan tertentu (tidak mampu membayar) seluruhnya maupun sebagian dan apbila dikemudian hari yang bersangkutan mampu, kewajiban dimaksud akan ditagih kembali.

24. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada pegawai yang melanggar Peraturan Disiplin Kepegawaian berdasarkan ketentuan yangb berlaku.

25. Tidak layak adalah suatu keadaan seseorang yang bersangkutan dilihat dari aspek kemanusiaan yang baik yang menyangkut fisik dan nonfisik dipandang tidak mampu menyelesaikan kerugian daerah.

26. Pembebanan adalah penetapan jumlah kerugian daerah yang harus dikembalikan kepada daerah oleh pegawai yang terbukti menimbulkan kerugian negara.

27. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) adalah surat pernyataan pertanggungjawaban pegawai untuk mengembalikan kerugian daerah, disertai jaminan minimal sama dengan nilai kerugian daerah, dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan dan surat kuasa menjual.

28. Banding adalah upaya bendahara dan/atau pegawai/orang bukan bendahara yang mencari keadilan ke tingkat yang lebih tinggi setelah dikeluarkannya penetapan pembebanan yang ditetapkan oleh Bupati.

29. Majelis Pertimbangan TP-TGR selanjutnya disingkat Majelis Pertimbangan adalah para pejabat yang ex-officio ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati dalam penyelesain kerugian daerah.

BAB II

RUANGLINGKUP

Pasal 2

Pelaksanaan TPTGR dalam Peraturan Daerah ini, diberlakukan terhadap para pegawai negeri, pegawai perusahaan daerah/pekerja daerah dalam kedudukannya bukan sebgai bendaharawan yang karena perbuatannya

melanggar hukum dan/atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya, sehingga merugikan negara.

Pasal 3

TP-TGR dalam peraturan ini meliputi Keuangan Daerah, Barang Milik Daerah, Surat Berharga, Keuangan dan Barang Milik Daerah yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintah.

BAB III

MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN

DAN TUNTUTAN GANTI RUGI

Pasal 4

Keanggotaan Majelis Pertimbangan pada Pemerintah Daerah secara ex-officio terdiri dari :

a.  Sekretaris Daerah selaku ketua merangkap anggota dan tidak diwakilkan;

b.  Inspektur selaku wakil ketua I merangkap anggota;

c.  Asisten Adminstrasi Umum, selaku wakil ketua II merangkap anggota;

d.  Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah selaku sekretaris merangkap anggota;

e.  Kepala Badan Kepegawaian Daerah, selaku anggota;

f.   Kepala Bagian Hukum sekretariat daerah kabupaten, selaku anggota;

g.  Kepala bidang asset daerah dinas pendapatan, keuangan dan asset daerah, selaku anggota;

h. Kepala bidang anggaran dinas pendapatan, keuangan dan asset daerah, selaku anggota.



Pasal 5

(1)   Bupati dalam melaksanakan TP-TGR dibantu oleh Majelis Pertimbangan;

(2)   Majelis Pertimbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati.

Pasal 6

(1)   Keanggotaan Majelis Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat diwakilkan dalam sidang dan kenaggotaan Majelis Pertimbangan dapat ditentukan sesuai kebutuhan daerah dengan jumlah anggota maksimal 9 (sembilan) orang.

(2)   Anggota Majelis Pertimbangan sebelum menjalankan tugasnya mengucapkan sumpah/janji dihadapan Bupati sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku.

(3)   Tugas Majelis Pertimbangan adalah :

a.    Mengumpulkan, menata-usahakan menganalisa serta mengevaluasi kasus TP-TGR yang diterima;

b.   Memproses dan malaksanakan eksekusi TP-TGR;

c.    Memberikan saran/pertimbangan kepada Bupati atas setiap kasus yang meyangkut TP-TGR;

d.   Menyiapkan laporan Bupati mengenai perkembangan penyelesaian kasus kerugian secara periodik kepada Menteri Dalam Negeri yang tembusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, Sekretaris Jenderal dari Inspektur Jenderal Departemen Dalam Negeri.

Pasal 7

(1)   Sekretariat Majelis Pertimbangan berada pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset.

(2)   Untuk mendukung kelancaran tugas Majelis Pertimbangan dapat diangkat anggota Sekretaris Majelis Pertimbangan yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Majelis Pertimbangan.

(3)   Biaya pelaksanaan tugas Majelis Pertimbangan dibebankan pada APBD Kabupaten Padang Lawas.
BAB IV

INFORMASI, PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN

Pasal 8

(1)   Informasi mengenai adanya kekurangan perbendaharaan yang mengakibatkan kerugian daerah dapat diketahui dari berbagai sumber, antara lain :

a.    Hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional;

b.   Hasil pengawasan melekat yang dilaksanakan atasan langsung;

c.    Hasil verifikasi Dinas Pendapatan Keuangan dan Asset Daerah atau pejabat yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi padan Badan Usaha Milik Daerah;

d.   Informasi dari media massa dan media elektronik;

e.    Pengaduan masyarakat.

(2)   Setiap pejabat yang karena jabatannya bahwa di daerah dirugikan atau terdapat sangkaan atau dugaan akan dirugikan karena sesuatu perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan kerugian bagi daerah, wajib melaporkan kepada Bupati selama-lamanya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui kejadian dan apabila tidak melaporkan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dianggap telah lalai melaksanakan tugas dankewajiban sehingga terhadapnya dapat dikenakan tindakan hukuman disiplin.

(3)   Bupati setelah memperoleh laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, segera menugaskan Inspektur Kabupaten untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran laporan dan melakukan tindakan dalam rangka pengamanan maupun upaya Pengembalian Kerugian Daerah sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini;

(4)   Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana ayat 3 (tiga) terhadap adanya kekurangan perbendaharaan pada bendaharawan, maka kekurangan perbendaharaan ini dilakukan suatu Tuntutan Perbendaharaaan.

BAB V

PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN

TUNTUTAN GANTI RUGI

Bagian Pertama

PenyelesaianTuntutan Perbendaharaan

Pasal 9

1)     Setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh Pihak yang bersalah.

2)     Dengan penyelesaian kerugian sebagaimana ayat 1, maka daerah dapat dipulihkan dari kerugian yang telah terjadi.

Pasal 10

Penyelesaian TP dapat dilaksanakan dengan cara Upaya Damai, Tuntutan Perbendarahaan Biasa, Tuntutan Perbendaharaan Khusus dan Pencatatan.

Paragraf 1

Upaya Damai

Pasal 11

1)     Penyelesaian tuntutan perbendaharaan sedapat mungkin dapat dilakukan dengan upaya damai oleh bendaharawan/ahli waris baik sekaligus (tunai) atau angsuran.

2)     Dalam keadaan terpaksa Bendaharawan yang bersangkutan dapat melakukan dengan cara angsuran selama-lamanya 2 (dua) tahun sejak ditandatanganinya Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan harus disertai jaminan barang yang nilainya sama atau lebih besar daru kerugian daerah.

3)     Penyelesaian dengan cara angsuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ini, apabila melalui pemotongan gaji/penghasilan harus dilengkapi dengan Surat Kuasa dan jaminan barang beserta Surat Keterangan pemilikan yang sah dan harus dilengkapi Surat Kuasa Menjual.

4)     Pelaksanaan upaya damai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Majelis Pertimbangan.

5)     Apabila bendaharawan/pegawai/orang yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan pembayaran angsuran dalam waktu yang ditetapkan dalam Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) sebagaimana dimaksud ayat (2),maka barang jaminan pembayaran angsuran dapat dijual sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6)     Apabila terdapat kekurangan dari hasil penjualan barang dimaksud ayat (5), tetap menjadi bendaharawan/pegawai/orang yang bersangkutan dan apabila tedapat bendaharawan/pegawai/orang bersangkutan.

7)     Pengenaan ganti kerugian daerah terhadap bendaharawan ditetapkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan.

8)     Pengenaan ganti kerugian daerah terhadap Pegawai Negeri, Pegawai Perusahaan Daerah/Pekerja Daerah dalam kedudukannya bukan sebagai bendaharawan ditetapkan oleh Bupati.

Paragraf 2

Tuntutan Perbendaharaan Biasa

Pasal 12

1)     Apabila Usaha Majelis Pertimbangan untuk mendapatkan penggantian kerugian melalui amai sebagaimana dimaksud pasal (6) tidak berhasil, proses tuntutan perbendaharaan dimulai dengan memberikan surat pemberitahuan tertulis dari Bupati kepada pihak yang dituntut, dengan menyebutkan:

a.     Identitas pelaku;

b.     jumlah kekurangan perbendaharaan yang diderita oleh Daerah yang harus diganti;

c.      sebab-sebab serta alasan penuntutan dilakukan;

d.     tenggang waktu 14 (empat belas) hari yang diberikan untuk mengajukan keberatan/pembelaan diri;

e.      sanksi bilamana Surat Bupati tidak diindahkan;

2)     Apabila bendaharawan tidak mengajukan keberatan/pembelaan diri sampai denganbatas waktu yang ditetapkan pada ayat (1) huruf d atau telah mengajukan pembelaan diri tetapi tidak dapat membuktikan bahwa ia bebas sama sekali dari kesalahan/kelalaian, Bupati menetapkan Surat Keputusan Pembebanan;

3)     Bendaharawan Surat Keputusan Pembebanan Bupati tersebut pada ayat (2), bagi bendaharawan yang mengajukan keberatan tertulis akan tetapi Bupati tetap berpendapat bahwa yang bersangkutan salah/lalai dan dengan demikian tetap membebankan penggantian kekurangan perbendaharaan kepadanya, ia dapat mengajukan permohonan banding kepada pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterima Surat Keputusan Pembebanan oleh yang bersangkutan.

Pasal 13

1)     Bendaharawan bertanggung jawab atas kekurangan perbendarahaan yang terjadi dalam pengurusannya kecuali apabila ia dapat memberikan pembuktian bahwa ia bebas dari kesalahan atau kelalaian atas kekurangan perbendarahaan tersebut.

2)     Apabila dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat pengawas fungsional sebagaimana dimaksud pasal 3 (tiga) dan 4 (empat) terhadap bendaharawan terbukti kekurangan perbendaharaan yang dilakukan oleh beberapa pegawai atau atasan langsung, maka kepada yang bersangkutan dikenakan tanggung jawab renteng sesuai dengan bobot ketertiban dan tanggung jawabnya, urutan inisiatif dan kelalaian atau kesalahannya.

Pasal 14

1)     Keputusan Bupati mengenai pembebanan kekurangan perbendaharaan mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaannya dapat dilakukan dengan memotong gaji dan penghasilan lainnya. Pelaksanaan pemotongan gaji dan penghasilan lainnya dilakukan dengan cara mengangsur dan dilunasi selama-lamanya 2 (dua) tahun.

2)     Keputusan pembebanan tersebut pada ayat (1) tetap dilaksanakan meskipun yang bersangkutan naik banding.

3)     Apabila dikemudian hari bendahara/pegawai/orang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan akibat bendahara/pegawai/orang yang bersangkutan melakukan banding sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) dan bendahara/pegawai/orang yang bersangkutan telah melakukan pembayaran sebahagaian atau seluruhnya dari yang telah dibebankan sebelumnya, maka pihak Pemerintah Daerah wajib mengembalikan semua uang/barang/surat berharga kepada yang bersangkutan.

Paragraf 3

Tuntutan Perbendaharaan Khusus

Pasal 15

Apabila seorang bendaharawan meninggal dunia, melarikan diri, berada di bawah pengampunan atau lalai membuat perhitungan setelah gugur tiga kali berturut-turut belum menyampaikan perhitungan, maka pada kesempatan pertama atasan langsung atas nama Bupati melakukan tindakan pengamanan untuk menjamin kepentingan daerah, terdiri atas:

a.     buku kas dan semua buku bendaharawan diberi garis penutup;

b.     semua uang, surat dan barang berharga, surat-surat bukti maupun buku-buku disimpan/dimasukkan dalam lemari besi dan disegel khusus untuk

bendaharawan barang, dilakukan penyegelan terhadap gudang dan atau tempat penyimpanan barang-barang yang menjadi tanggung jawab bendaharawan;

c.     tindakan-tindakan tersebut di atas harus dituangkan dalam berita acara penyegelan dan bagi yang meninggal dunia disaksikan oleh ahli waris, bagi yang melarikan diri disaksikan oleh keluarga terdekat dan bagi bendaharawan yang berada di bawah pengampunan disaksikan oleh pengampun (curator) serta pejabat pemerintah setempat.

Pasal 16

1)     Atas dasar laporan atasan langsung,Bupati menunjuk pegawai atas saran Majelis Pertimbangan yang ditugaskan untuk membuat perhitungan ex-officio.

2)     Hasil Perhitungan ex-officio satu eksemplar diberikan pada pengampu, ahli waris, keluarga terdekat atau bendaharawan yang tidak membuat perhitungan dan dalam batas waktu 14 (empat belas) hari diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan.

3)     Biaya pembuatan perhitungan ex-officio dibebankan kepada yang bersangkutan atau ahli waris atau pengampu atau keluarga terdekat atau bendaharawan.

4)     Besarnya biaya pembuatan perhitungan ex-officio ditetapkan oleh Bupati.


Pasal 17

Tata cara tuntutan perbendaharaan khusus yang dipertanggungjawabkan kepada ahli waris bagi bendaharawan yang meninggal dunia, keluarga terdekat bagi bendaharawan yang melarikan diri dan pengampu bagi yang di bawah perwalian atau bendaharawan yang tidak membuat perhitungan, apabila terjadi kekurangan perbendaharaan berlaku ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Tuntutan Perbendaharaan Biasa.

Paragraf 4

Pencatatan

Pasal 18

(1)   Bupati menertibkan surat keputusan jika proses TP belum dapat dilaksanakan karena bendaharawan meninggal dunia tanpa ada ahli waris yang diketahui, atau ada ahli waris tetapi tidak dapat dimintakan pertanggung jawabannya, atau bendaharawan melarikan diri dan tidak diketahui alamatnya.

(2)   Dengan ditertibkannya surat keputusan pencatatanm, kasus bersangkutan dikeluarkan dari administrasi pembukuan.

(3)   Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sewaktu-waktu dapat ditagih apabila yang bersangkutan diketahui alamatnya atau ahli waris dapat dimintakan pertanggung jawabannya atau upaya penyetoran ke kas daerah berhasil ditarik dari kas negara.










Bagian kedua PenyelesaianTuntutan Ganti Rugi Pasal 19

Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi dapat dilaksanakan dengan cara upaya damai dan/atau Tuntutan Ganti Rugi Biasa dan pencatatan.

Paragraf 1

Upaya Damai

Pasal 20

(1)   Penyelesaian kerugian daerah sedapat mungkin dilakukan dengan upaya damai, yaitu;

a.  penggantian kerugian secara tunai;

b.  dengan angsuran selama-lamanya 2 (dua) tahun disertai jaminan barang yang nilainya lebih besar atau sama dengan kerugian daerah.

(2)   Penyelesaian dengan angsuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila melalui pemotongan gaji/penghasilan harus dilengkapi dengan surat kuasa dan jaminan barang serta surat kuasa kepemilikan yang sah serta dilengkapi surat kuasa menjual.

(3)   Pelaksanaan upaya damai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat

(2) dilakukan oleh Majelis Pertimbangan.

(4)   Apabila pegawai/orang tidak dapat melaksanakan pembayaran angsuran dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud ayat (1), maka barang jaminan pembayaran angsuran dapat dijual sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(5)   Apabila terdapat kekurangan dari hasil penjualan barang dimaksud ayat (4), tetap menjadi kewajiban pegawai/orang yang bersangkutan dan apabila terdapat kelebihan dari penjualan barang tersebut akan dikembalikan kepada pegawai/orang bersangkutan.

(6)   Pelaksanaan keputusan TGR (eksekusi) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),(4) dan (5) dilakukan Pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.


Paragraf 2

Tuntutan Ganti Rugi Biasa

Pasal 21

Apabila usaha untuk mendapatkan penggantian kerugian upaya damai sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (1) tidak berhasil, proses TGR diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada Pegawai/orang yang bersangkutan dengan menyebutkan:

a.     Identitas pelaku;

b.     jumlah kerugian yang diderita oleh daerah yang harus diganti;

c.     sebab-sebab serta alasan penuntutan dilakukan;

d.     tenggang waktu yang diberikan untuk mengajukan pembelaan diri selama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak diterimanya pemberitahuan oleh pegawai/orang yang bersangkutan;

e.     sanksi.


Pasal 22

(1)   TGR dilakukan atas dasar pada kenyataan yang sebenarnya dari hasil pengumpulan bahan-bahan bukti dan penelitian Majelis Pertimbangan Pegawai bersangkutan.

(2)   TGR dikenakan kepada Pegawai Negeri, Pegawai Perusahaan Daerah dan Pegawai Daerah dan Pekerja Daerah bukan bendaharawan yang melakukan perbuatan melanggar hukum atau perbuatan melalaikan kewajiban atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, sehingga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian daerah.

(3)   Berdasarkan keputusan pembebanan, pejabat yang ditunjuk Bupati melaksanakan penagihan atas pembayaran ganti rugi kepada yang bersangkutan.

(4)   Keputusan pembebanan ganti rugi tersebut pelaksanaanya dapat dilakukan dengan cara memotong gaji dan penghasilan lainnya yang bersangkutan, memberi izin untuk mengangsur dan dilunaskan selama-lamanya 2 (dua) tahun, dan apbila dianggap perlu dapat memintan bantuan kepada yang berwajib untuk dilakukan penagihan dengan paksa.

(5)   Permohonan banding kepada Gubernur dapat diajukan selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari, setelah diterimanya keputusan pembebanan oleh yang bersangkutan.

(6)   Keputusan tingkat banding dari Gubernur dapat berupa memperkuat atau membatalkan surat keputusan pembebanan, atau menambah/mengurangi besarnya jumlah kerugian yang harus dibayar oleh yang bersangkutan.

(7)   Apabila pemohon banding sebagaimana dimaksud ayat (4) diterima, Bupati menerbitkan Surat Keputusan tentang peninjauan kembali.

Paragraf 3

Pencatatan

Pasal 23

(1)   Pegawai Negeri yang meninggal dunia tanpa ahli waris atau melarikan diri, tidak diketahui alamatnya, dalam pencatatan wajib dikenakan TGR tetap dilakukan terhadap ahli warisnya, dengan memperhatikan harta peninggalan yang dihasilkan dari perbuatan yang menyebabkan kerugian daerah tersebut.

(2)   Pegawai/orang yang melarikan diri TGR tetap dilakukan terhadap ahli warisnya, dengan memperhatikan harta peninggalan yang dihasilkan dari perbuatan yang menyebabkan kerugian daerah tersebut.

(3)   Dengan diterbitkannya surat keputusan pencatatan, kasus bersangkutan dikeluarkan dari administrasi pembukuan.

(4)   Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditagih apabila yang bersangkutan diketahui alamatnya.

Bagian Ketiga

PenyelesaianKerugian Barang Daerah

Pasal 24

(1)   Pegawai/orang yang dapat bertanggung jawab atas terjadinya kehilangan barang daerah (bergerak/tidak bergerak) dapat melakukan penggantian dengan bentuk uang atau barang sesuai dengan cara penggantian kerugian yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(2)   Penggantian kerugian dengaan bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan khusus terhadap barang bergerak berupa kenderaan bermotor roda empat dan roda dua yang umur perolehan/pembeliannya antara 1 sampai 3 tahun.

(3)   Penggantian kerugian dan bentuk uang dan dapat dilakukan terhadap barang tidak bergerak atau yang bergerak selain yang dimaksud pada ayat

(2) dengan cara tunai atau angsuran selama 2 (dua) tahun.

(4)   Nilai (taksiran) jumlah harga benda yang akan diganti dalam bentuk uang maupun barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB VI

DALUWARSA

Bagian Pertama

Tuntutan Perbendaharaan

Pasal 25

(1)   TP biasa dinyatakan daluwarsa (lewat waktu) apabila baru diketahui setelah lewat 30 (tiga puluh) tahun kekurangan kas/barang tersebut, dalam kasus dimaksud tidak dilakukan upaya-upaya damai.

(2)   TP khusus terhadap ahli waris atau yang berhak lainnya dinyatakan daluwarsa (lewat waktu) apabila jangka waktu 3 (tiga) tahun berakhir setelah:

a.  meninggal bendaharawan tanpa ada pemberitahuan;

b.  jangka waktu untuk mengajukan keberatan terakhir, sedangkan Surat Keputusan Pembebanan tidak pernah ditetapkan.

Bagian Kedua

Tuntutan Ganti Rugi

Pasal 26


TGR dinyatakan daluwarsa setelah 5 (lima) tahun sejak akhir tahun kerugian daerah diketahui atau setelah 8 (delapan) tahun sejak tahun pembuatan terakhir diketahui.



BAB VII

PENGHAPUSAN

Pasal 27

(1)   Bendaharawan/pegawai/orang ataupun ahli waris/keluarga terdekat/pengampu yang berdasarkan Keputusan Bupati diwajibkan mengganti kerugian daerah tidak mampu membayar ganti rugi, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati untuk penghapusan atas kewajibannya.

(2)   Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) Bupati mengadakan penelitian yang dilakukan oleh Majelis Pertimbangan, apabila ternyata yang bersangkutan oleh Majelis Pertimbangan memang tidak mampu, maka Bupati dengan Surat Keputusan dapat menghapuskan TP/TGR baik sebagian ataupun seluruhnya.

(3)   Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditagih kembali apabila bendaharawan/pegawai/orang/ahli waris bersangkutan terbukti mampu.

BAB VIII

PEMBEBASAN

Pasal 28

Dalam hal bendaharawan atau pegawai/orang bukan bendaharawan ternyata meninggal dunia tanpa ahli waris atau layak untuk ditagih, yang berdasarkan

Surat Keputusan Bupati diwajibkan mengganti kerugian daerah, maka Majelis Pertimbangan memberitahukan secara tertulis kepada Bupati bersangkutan untuk memohonkan pembebasan atas sebagian/seluruh kewajiban bersangkutan.

BAB IX

PENYETORAN

Pasal 29

(1)   Penyetoran/pengembalian secara tunai/sekaligus atau angsuran kekurangan perbendaharaan/kerugian daerah atau hasil penjualan barang jaminan/kebendaan harus melalui kas daerah yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.

(2)   Dalam kasus kerugian daerah penyelesaian diserahkan melalui Pengadilan, Bupati berupaya agar Putusan Pengadilan atas barang yang dirampas diserahkan ke daerah dan selanjutnya disetorkan ke kas daerah.

(3)   Khusus penyetoran kerugian daerah yang berasal dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah diterima kas daerah segera dipindahbukukan kepada rekening BUMD bersangkutan.

BAB X

PELAPORAN

Pasal 30

(1)   Bupati wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan penyelesaian kerugian daerah setiap semester kepada Gubernur selaku wakil pemerintahan dan tembusannya disampaikan ke DPRD.

(2)   Departemen Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina administrasi Keuangan daerah melakukan pemantauan terhadap laporan Bupati

sebagaimana dimaksud     ayat (1).


BAB XI

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 31

(1)   Apabila bendaharawan atau pegawai/orang bukan bendaharawan berdasarkan laporan pemeriksaan terbukti telah merugikan daerah, maka Bupati menjatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan yang bersangkutan dari jabatannya dan segera pejabat sementara untuk melakukan kegiatannya.

(2)   Kerugian daerah yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemerintah Daerah dapat diserahkan penyelesaiannnya melalui Pengadilan dengan mengajukan gugatan perdata.

(3)   Proses yang tidak terselesaikan melalui Pengadilan sebagaimana dimaksud ayat (2) diserahkan kembali kepada daerah, maka penyelesaiannya dilakukan dengan cara pencatatan atau penghentian/penghapusan.

(4)   Keputusan Pengadilan untuk menghukum atau membebaskan yang bersangkutan dari tindak pidana, tidak menggugurkan hak daerah untuk mengadakan TP-TGR.

(5)   Proses tata cara TP-TGR biasa dan khusus menggunakan bentuk formulir sebagaimana diatur dengan Keputusan Bupati.

Pasal 32

Apabila penyelesaian Kerugian Daerah mengalami kemacetan dalam pemulihan/pengembaliannya (pencatatan, pengahapusan dan pembebanan) Bupati dapat meminta pertimbangan kepada Badan Pemeriksaaan Keuangan melalui Menteri Dalam Negeri untuk ditindak lanjuti penyelesaiannya.

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 33

(1)   Apabila pihak Kepolisian dan Kejaksaan telah menyita barang-barang yang ada hubungannya dengan kejahatan dari bendaharawan yang bersangkutan dan/atau oleh Pengadilan dalam putusannya ternyata hasil penjualan barang-barang dimaksud disetorkan ke Kas Daerah, maka kepada yang bersangkutan dibebaskan dari TP-TGR sepanjang Kerugian Daerah telah terpenuhi.

(2)   Kerugian Daerah yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya peraturan ini, dapat diselesaikan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Padang Lawas.

Ditetapkan di Sibuhuan

pada tanggal 20 Februari 2014

BUPATI PADANG LAWAS,

ttd.

ALI SUTAN HARAHAP

Diundangkan di Sibuhuan pada tanggal 21 Februari 2014

Plt. SEKRETARISDAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS,


ttd.

SAIFUL BAHRI SIREGAR


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS TAHUN 2014 NOMOR 04

Salinan sesuai dengan aslinya

Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM


ttd.

AGUS SALEH SAPUTRA DAULAY, SH, MM

PENATA (III-c)
NIP. 19840904 200904 1 007




















PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS

NOMOR 04 TAHUN 2014

TENTANG

TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI

KEUANGAN DAN BARANG DAERAH


I. KETENTUAN UMUM

Sebagai perwujudan atas penyelenggaraan otonomi daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk lebih mandiri dalam menentukan aktivitas yang akan dilaksanakan, termasuk di antaranya adalah dalam hal pengelolaan keuangan daerah, yang diharapkan dapat terwujudnya akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga Daerah tidak mengalami kerugian yang disebabkan oleh suatu tindakan melanggar hukum atau kelalaian Bendahara atau Pegawai bukan Bendahara dan atau disebabkan sesuatu keadaan di luar dugaan dan di luar kemampuan manusia (Force Majeure).

Oleh karenanya, guna mewujudkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka setiap kerugian daerah yang timbul sebagai akibat kelalaian yang dilakukan oleh bendahara atau pegawai bukan bendahara, perlu dilakukan penyelesaian tuntutan kerugian kepada yang bersangkutan.

Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Serang, dipandang perlu untuk memiliki komitmen dan konsistensi dalam melaksanakan penyelesaian kerugian daerah baik melalui Tuntutan Perbendaharaan maupun Tuntutan Ganti Rugi.

Berdasarkan hal tersebut di atas Pemerintah Kabupaten Serang perlu kiranya memiliki suatu Peraturan Daerah yang disesuaikan dengan kondisi saat ini dan peraturan perundangan yang berlaku untuk

dapat dijadikan acuan dalam mengatur Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah.

II.   PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup Jelas Pasal 2

Cukup Jelas Pasal 3

Cukup Jelas Pasal 4

Cukup Jelas Pasal 5

Cukup Jelas


Pasal 6

Cukup Jelas Pasal 7

Cukup Jelas Pasal 8

Cukup Jelas Pasal 9

Cukup Jelas Pasal 10

Cukup Jelas Pasal 11

Cukup Jelas Pasal 12

Cukup Jelas Pasal 13

Cukup Jelas Pasal 14

Cukup Jelas Pasal 15

Cukup Jelas Pasal 16

Cukup Jelas Pasal 17

Cukup Jelas Pasal 18

Cukup Jelas

Pasal 19

Cukup Jelas

Pasal 20

Cukup Jelas

Pasal 21

Cukup Jelas

Pasal 22

Cukup Jelas

Pasal 23

Cukup Jelas

Pasal 24

Cukup Jelas

Pasal 25

Cukup Jelas

Pasal 26

Cukup Jelas

Pasal 27

Cukup Jelas

Pasal 28

Cukup Jelas

Pasal 29

Cukup Jelas

Pasal 30

Cukup Jelas

Pasal 31

Cukup Jelas

Pasal 32

Cukup Jelas

Pasal 33

Cukup Jelas

Pasal 34

Cukup Jelas


TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS NOMOR 04

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POS POPULER